Bersama LKM-A dan Koptan KUR Cepat Cair

Kementerian Pertanian (Kementan) senantiasa memberi kemudahan bagi petani dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat ( KUR). Petani juga bisa mendapat bantuan KUR dengan mudah dari Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis (LKM-A) dan Koperasi Pertanian (Koptan).

Pernyataan ini disampaikan secara langsung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. “Kementan selalu mendukung upaya petani untuk melakukan penanaman. Dengan menanam, ketersediaan pangan akan tercukupi. Untuk membantu petani, kami menyediakan KUR,” katanya.

Dia menyebutkan, para petani juga bisa mendapat bantuan KUR dengan mudah dari Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis (LKM-A) dan Koperasi Pertanian (Koptan).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, salah satu syarat petani agar mudah mendapat KUR adalah bergabung dengan kelompok tani (poktan).

“Secara kolektif melalui poktan, pengajuan KUR bisa dilakukan dengan LKM-A atau Koptan. Selain itu, bank juga bisa lebih mudah menyalurkan KUR dengan cara ini,” katanya.

Sarwo Edhy pun mengimbau petani untuk mengikuti mekanisme tersebut karena LKM-A atau Koptan bisa mewadahi dana swadaya petani, partisipasi anggota, pembiayaan atau modal usaha tani, juga penyediaan sarana produk padi (saprodi).

“Di dalam LKM-A atau Koptan, ada dana penyertaan pendampingan yang bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan modal. Ada kredit pertanian yang bisa dimanfaatkan menjadi pinjaman modal,” sambung dia.

Manfaat lainnya, lanjut Sarwo Edhy, terdapat asuransi pertanian sebagai jaminan usaha tani dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Sarwo Edhy mengatakan, ada empat syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian LKM-A. Empat syarat itu mesti dipenuhi untuk mendapatkan manfaat. “Pertama, yang pasti harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART),” katanya.

Selanjutnya, yang kedua, pihak yang ingin mendirikan LKM-A juga harus memiliki pengelola dengan pembukuan dan neraca laporan keuangan terpisah atau tersendiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Ketiga, Edhy menjelaskan dan ini paling penting adalah mempunyai anggota yang terdaftar dan berusaha di bidang agribisnis baik onfarm maupun offfarm.

Keempat, memiliki kantor atau tempat usaha dan kelengkapan, antara lain papan nama, stempel, dan lain sebagainya,” kata Edy.

Menurut dia, apabila telah memenuhi empat persyaratan minimal tersebut, maka Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota dapat melakukan registrasi sebagai LKM-A binaan.

“Registrasi dinyatakan dalam bentuk surat resmi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota dan telah teregistrasi sesuai dengan persyaratan minimal sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pemberdayaan LKM-A dan Koperasi Pertanian,” katanya.

Dia menilai, LKM-A akan semakin dipercaya sebagai lembaga pengelola keuangan dengan pengurusan Badan Hukum dan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Selain itu, LKM-A juga akan dipercaya jika sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bentuknya bisa berupa Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT),” tegasnya.

Sarwo Edhy mengungkapkan, LKM-A yang telah memiliki badan hukum Koperasi Pertanian (Koptan), manfaatnya antara lain sebagai legalitas operasional lembaga.

Berbagai Manfaat

Kemudian, manfaat lainnya adalah membangun trust atau kepercayaan masyarakat petani dalam membuka linkage program dengan sumber pembiayaan.

Adapun sumber pembiayaan yang dimaksud adalah akses Kredit Usaha Rakyat ( KUR), Badan Layanan Umum (BLU) Program Indonesia Pintar (PIP), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta berbagai program lainnya.

Tak hanya itu, Sarwo Edhy mengatakan, LKM-A juga bermanfaat sebagai indikator keberlanjutan dari Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang telah dilaksanakan Kementan.

Dia juga mengatakan akan mengusahakan agar petani bisa mengakses dana tersebut lewat kemitraan dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mitra Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah  (BLU PIP) Kemenkeu.

“Yang akan kita lakukan adalah bermitra dengan tiga lembaga keuangan yang sudah menjadi mitra (BLU PIP) Kemenkeu, yakni PT PNM, PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura,” kata Sarwo.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Joko Hendrato beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, BLU PIP melalui lembaga keuangan mitranya sudah menyalurkan pembiayaan usaha mikro untuk petani dan nelayan.

Namun, itu belum dilakukan melalui LKMA dan Koptan. “Kita akan buat uji cobanya di Kulonprogo,” ujar Joko. Syarat bagi LKM-A untuk bisa mengakses skema pembiayaan usaha mikro ini adalah memiliki pendamping.

Untuk setiap 250 peserta ada satu pendamping. Pendamping wajib berkeliling ke kelompok-kelompok, termasuk LKMA. Dia menambahkan, yang memiliki mandat untuk bisa melakukan investasi itu hanya Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, Sarwo Edhy menyerahkan kelanjutan pendirian BLU untuk pembiayaan petani dari Kementerian Pertanian diserahkan kepada Kemenkeu. “BLU tetap kita jalankan, bisa atau tidaknya adalah keputusan Kemenkeu,” ujarnya.

Tahun ini, Kementerian Pertanian sudah menyediakan anggaran sebesar Rp280 miliar untuk pengembangan korporasi petani melalui DIPA. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk BLU Pertanian, apabila disetujui Kemenkeu.

Sarwo Edhy menyebutkan, Kementan melalui Ditjen PSP terus berkomitmen memberdayakan LKM-A dan Koperasi Pertanian (Koptan) dalam mengembangkan pertanian Indonesia menjadi maju, mandiri dan modern.

Terlebih manfaatnya sangat dirasakan petani, antara lain dalam menyediakan modal usaha bagi anggotanya, termasuk memaksimalkan penyaluran KUR. “Penyerapan KUR bagi petani harus terus digenjot,” katanya. Menurut dia, pertanian itu pada dasarnya harus menyejahterakan. Saat Kementan  menggenjot produksi, di saat itu petani harus merasakan hasilnya. PSP