Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras dan masih membahas besaran angka yang disepakati dengan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jumlah beras disimpan di gudang dan tidak perlu takut dituduh menimbun.
Kisruh persoalan beras selama sepekan lebih membuat pemerintah mengambil keputusan tepat. Guna meredam gejolak di pasar, Kementerian Perdagangan akhirnya menarik balik Permendag No. 47/2017 yang masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Semula, Permendag itu akan mengganti Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pemerintah akan menggelar lagi pertemuan dengan seluruh stakeholder perberasan nasional, yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha penggilingan padi, distributor, hingga pedagang beras untuk membahas aturan harga beras.
“Kami terima masukan. Kami akan akomodir semua, sampai ada angka dan keputusan yang kita tempuh,” ujar Mendag Enggartiato usai melakukan pertemuan dengan pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Dengan ditariknya Permendag 47/2017, berarti harga acuan beras tetap menggunakan Permendag 27/2017, di mana harga acuan beras di tingkat konsumen sebesar Rp9.500/kg. Jika menggunakan Permendag 47/2017, harga beras di konsumen maksimal Rp9.000/kg. Besaran ini yang membuat kisruh karena berlaku untuk beras medium maupun premium.
Yang menarik, dalam pertemuan dengan para pedagang beras, Enggartiasto juga mengatakan bahwa para pedagang beras boleh menyimpan beras dalam jumlah besar asalkan harga beras di pasar tetap stabil dan pasokan lancar. Pedagang diminta tidak khawatir atau takut untuk menyimpan beras dalam jumlah besar dan dituduh menimbun. “Selama pasokan bisa memenuhi kebutuhan dan harga tetap stabil, hal tersebut dihalalkan,” paparnya.
Menurut Mendag, jumlah beras yang disimpan dalam gudang tidak bisa dibatasi. Hal itu disebabkan masing-masing penjual memiliki kemampuan berbeda dalam menampung beras dari petani. “Kalau batasannya cenderung saya batasi misalnya 1.000 ton, kalau pasokan ada 2.000 ton akan jadi masalah,” katanya. AI