Sukses besar pengumpulan dana perkebunan kelapa sawit melalui Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendorong pemerintah mereplikasi untuk kepentingan lingkungan hidup. Lewat BLU lingkungan hidup ini, pemerintah bisa menampung dana komitmen berbagai negara terkait pengendalian iklim. Namun, BLU ini juga akan mengelola Dana Reboisasi (DR), meski dana tersebut sudah dikelola BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H).
Ini kabar bagus buat lingkungan hidup. Penanggulangan pencemaran ataupun kerusakan serta pemulihan lingkungan hidup bakal memiliki dana baru yang dikumpulkan dari beragam sumber. Dana itu dihimpun melalui BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang sedang dibahas pembentukannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan.
Sama dengan BLU BPDPKS, pembentukan BPDLH juga amanat undang-undang. Dasar BPDLH adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. “Jadi, BPDLH ini perintah undang-undang,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Presiden juga telah mengeluarkan Perpres No. 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup ini. Intinya, BLU BPDLH akan mengelola dana penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup serta dana amanah konservasi. Termasuk di dalamnya adalah dana komitmen dari negara maju untuk pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Yang jadi soal, BPDLH ternyata juga akan mengelola Dana Reboisasi (DR). Padahal, di LHK sendiri sudah ada BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) yang mengelola DR. Tumpang tindih dong? Apalagi, dana BPDLH juga bisa untuk investasi sektor kehutanan, yang selama ini juga dilakoni BLU P3H. Sejauh ini, menurut Siti Nurbaya tidak. Lagi pula, “Upaya lingkungan kehutanan secara konsep besar merupakan bagian dari lingkungan hidup,” tegas Siti. Yang jelas, meski besarannya belum pasti, DR akan menjadi dana awal untuk beroperasinya BLU BPDLH.
Namun, pengamat isu lingkungan hidup dan kehutanan, Diah Suradiredja mengritik DR untuk pendanaan lingkungan. Pasalnya, DR memang harus kembali ke hutan, sedangkan sasaran BPDLH banyak tidak terkait masalah kehutanan, seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Untuk modal awal persiapan masih dimungkinkan, “Tapi kurang tepat jika seluruh DR ditempatkan pada BPDLH,” katanya.
Bagaimana soal penampungan dana asing? Diah mengaku itu juga bukan perkara gampang. Pengalaman Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Nanggroe Aceh Darussalam — yang dibentuk untuk menyalurkan dana komitmen berbagai negara — bisa jadi acuan. “Sorry to say, yang banyak terpakai di BRR adalah dana APBN. Sementara dana komitmen tidak tertarik,” katanya. AI