Sekjen Kementerian LHK: RAPP Jangan Berkelit Lagi

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyo menyatakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tak boleh berkelit lagi untuk segera menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) mengikuti regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Bambang menyatakan hal itu menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima permohonan RAPP untuk mengesahkan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan RKU Hutan Tanaman Industri (HTI) RAPP, Kamis (21/12/2017).

“Tidak ada lagi alasan RAPP untuk tidak mematuhi aturan-aturan pemerintah,” kata Bambang yang juga kuasa hukum Menteri LHK pada perkara tersebut.

Bambang menginstruksikan agar RAPP segera menyelesaikan proses penyusunan RKU yang saat ini sedang dijalani. Terakhir RAPP mengajukan usulan RKU pada 4 Desember 2017 lalu namun Kementerian LHK masih menolak usulan yang diajukan karena belum sesuai dengan arahan yang diberikan terkait perlindungan dan pengelolaan lahan gambut seperti diatur pada Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No 53 tahun 2016 (PP gambut). “Kami sudah surati pada 8 Desember (RKU yang diusulkan RAPP) belum sesuai dengan regulasi yang kami minta,” kata Bambang.

Bambang menyatakan Kementerian LHK memberi waktu 14 hari kerja terhitung 8 Desember 2017 agar RAPP memperbaiki RKU yang diusulkan. Jika tidak, RAPP bisa terkena sanksi peringatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengaku Kementerian LHK siap jika RAPP melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Mereka kalau mau PK akan kami ikuti saja, karena kami kan tidak bisa menahan sebuah proses hukum,” katanya.
SUGIHARTO