PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima permohonan fiktif positif untuk pengesahan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman industri (HTI) RAPP.
Dalam pernyataan tertulisnya, Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporat April Group, yang menaungi RAPP, Kamis (21/12/2017) menjelaskan, pihaknya bermaksud melakukan penyesuaian RKU sesuai arahan dari Kementerian (LHK).
“Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian LHK,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.
Agung menjelaskan, sejak tahun 2013, kami telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150,000 hektare hutan gambut dengan investasi 100 juta dolar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
Agung juga menyatakan RAPP akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektar hutan tanaman. Saat ini realisasi komitmen itu telah mencapai 83% atau 419.000 hektare.
Agung menjelaskan, dalam menjalankan usaha, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. “Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi hingga pedesaan,” katanya.
“Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini,” imbuh Agung.
SUGIHARTO