Budaya Kerja Jangan Sebatas Jargon

Plt Kepala Badan Penyuluhan dan SDM KLHK Hadi Daryanto (kanan) memberikan arahan pada Kegiatan Internalisasi Budaya Kerja ASN Kementerian LHK di Bogor, Selasa (11/04/2017).

Didasari semangat revolusi mental dan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus menggelorakan budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN)-nya. Agen perubahan pun diharapkan bisa meningkatkan upaya untuk menularkan budaya kerja. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kinerja Kementerian LHK.

“Semua ASN, baik di pusat sampai di UPT (unit pelaksana teknis), harus memiliki budaya kerja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian LHK, Hadi Daryanto.

Salah satu upaya untuk menggelorakan budaya kerja dilakukan internalisasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bogor, Selasa (11/04/2017). Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat dan 34 Koordinator UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dari seluruh Indonesia.

Hadi mengatakan agar setiap Eselon I untuk terlibat aktif dalam penerapan nilai-nilai budaya kerja lingkup Kementerian LHK. Kontribusi seluruh elemen ini akan menciptakan sebuah budaya kerja yang dapat meningkatkan nilai kinerja Kementerian LHK.

Menurut Hadi, para koordinator UPT Kementerian LHK harus menjadi agen perubahan di wilayah kerjanya masing-masing. “Harapannya, nilai-nilai budaya kerja Kementerian LHK dapat tersebar secara terstruktur dari pusat hingga ke daerah,” ujar dia.

Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK, Novrizal Tahar menambahkan, para widyaiswara juga diharapkan bisa menjadi agen perubahan untuk menginternalisasi budaya kerja. “Selain mengajar, widyaiswara juga harus menjadi role model internalisasi budaya kerja,” kata Novrizal.

Kegiatan pengembangan budaya kerja sejatinya dimulai sejak tahun 2015. Pengukuran dan perumusan nilai-nilai budaya kerja menghasilkan nilai-nilai yang harus dikembangkan serta diimplementasikan oleh ASN Kementerian LHK. Nilai-nilai tersebut adalah Integritas (Disiplin, Jujur dan Ikhlas), Etos Kerja (Profesional dan Tanggung Jawab), Gotong Royong (Kerjasama).

Ada empat tahapan transformasi budaya kerja Kementerian LHK yang dirancang oleh BP2SDM. Pertama, pada Awareness Stage. Pada tahap ini, ASN mengetahui tentang nilai-nilai budaya kerja Kementerian LHK (2015-2016). Tahapan kedua, Understanding Stage, di mana ASN memahami nilai-nilai budaya kerja Kementerian LHK dan dimulai penyelarasan dalam kegiatan operasional (2017).

Selanjutnya, Buy-In Stage, di mana ASN menjalankan nilai-nilai Budaya Kerja Kementerian LHK dalam kegiatan operasional (2018). Dan yang terakhir adalah Ownership Stage, di mana nilai-nilai Budaya Kerja KLHK dirasakan oleh seluruh stake holders organisasi.

Sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai budaya kerja secara masif kepada seluruh ASN Kementerian LHK maupun masyarakat juga dilakukan dengan membuat media audio visual (video, infografis, leaflet, banner, dll). Novrizal menyatakan, perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen KLHK untuk mewujudkan reformasi birokrasi pada Kementerian LHK.

Dia menegaskan, budaya kerja jangan menjadi sekadar jargon, tapi harus melekat pada pribadi ASN Kementerian LHK. Novrizal menyatakan, kemajuan sebuah negara akan sangat ditentukan oleh budaya kerja masyarakatnya, “Korea Selatan bisa mencapai negara maju karena budaya kerja masyarakatnya yang kuat,” katanya.

Entropi Organisasi

Menginternalisasikan budaya kerja pada ASN-nya memang bukan tugas yang mudah. Namun, Kementerian LHK punya modal cukup baik. Survey yang dilakukan pada 600 responden mengungkapkan, entropi organisasi Kementerian LHK berada di posisi 9%.

Asal tahu, dalam ilmu fisika (teori aerodinamika), jumlah energi yang dihasilkan sebuah mesin adalah sama dengan jumlah energi yang dimasukkan ke dalamnya. Namun, jika ada kerusakan komponen mesin, maka sebagian energi akan digunakan untuk mengatasi kerusakan tersebut. Energi tersebut dinamakan entropi.

Ternyata hukum entropi juga berlaku pada organisasi. Jumlah energi yang dihasilkan organisasi sama dengan jumlah energi yang dimasukkan. Ketika gangguan dalam organisasi meningkat, misalnya karena birokrasi, hirarki, kompetisi internal, ketidakjujuran, saling menyalahkan, dan lain-lain, maka energi karyawan untuk melakukan pekerjaan harus meningkat. Energi tambahan ini disebut “entropi budaya”. Padahal, energi yang digunakan dalam mengatasi entropi budaya adalah energi yang seharusnya untuk menghasilkan.

Semakin tinggi persentase entropi, semakin chaos sebuah organisasi. Sebaliknya, semakin rendah persentase entropi, semakin sehat sebuah organisasi. Hasil survey yang dilakukan kepada organisasi Kementerian LHK tahun 2015, entropi berada pada persentasi kurang dari 10% yang berarti organisasi bersatus sehat.

“Ini artinya organisasi Kementerian LHK cukup sehat. Bisa menjadi dasar untuk internalisasi budaya kerja,” kata Novrizal.

Padahal, survey dilakukan saat Kementerian LHK baru terbentuk dengan penggabungan dua organisasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Novrizal, dengan situasi saat ini, di mana organisasi Kementerian LHK sudah berjalan secara mulus, seharusnya entropi bisa lebih rendah, jika survey kembali dilakukan.

PNBP Awards 2016

Terinteranlisasinya budaya kerja di Kementerian LHK bisa dengan mudah dilihat dari pengakuan yang diperoleh oleh inststitusi yang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya itu pada tahun 2016.

Pengakuan pertama datang dari lembaga Ombudsman RI. Berdasarkan penilaian lembaga itu, Kementerian LHK mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dengan skor 92.

Salah satu indikator kepatuhan yang dimaksud adalah pelaksanaan reformasi pelayanan perizinan. Selain dilakukan secara transparan, proses perizinan di Kementerian LHK juga berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.

Dampak dari kepatuhan tersebut adalah kontribusi Kementerian LHK terhadap negara yang signifikan. Ini diakui dengan penghargaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Awards 2016. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Keuangan karena Kementerian LHK menjadi salah satu pemberi kontribusi PNBP terbesar dalam pengelolaan  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari target yang ditetapkan sebesar Rp4 triliun, Kementerian LHK mampu memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp5,5 triliun. Realisasi ini diperoleh dari izin dunia usaha, jasa lingkungan/wisata dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu serta PNBP lainnya.

Pengelolaan PNBP di Kementerian bisa berjalan baik salah satunya dengan penerapan sistem informasi, yang dikelola secara tertib, profesional dan transparan. Ini mendorong kesadaran dari para pemegang izin  usaha untuk memenuhi kewajiban mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian LHK, Hadi Daryanto menyatakan, kinerja yang sudah dicapai ASN Kementerian LHK sejatinya sudah baik, dan tinggal dipertahankan. AI