Gigih Melawan Kebijakan Tak Ramah

Rusdianto Samawa, S IP, MIK

Nampaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghadapi perlawanan berat dari Divisi Advokasi Buruh Tani dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Butan MPM PPM). Organisasi keagamaan ini akan melawan sejumlah kebijakan “tak ramah” Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Ketua Divisi Advokasi Butan MPM, PPM, Rusdianto Samawa Tarano Sagarino menuding kebijakan Menteri Susi sangat merugikan nelayan, masyarakat yang seharusnya diangkat dan disejahterakan.

Rusdianto yang juga staf pengajar di Institut Bisnis Muhammadiyah, Bekasi dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta ini menyebut beberapa produk hukum KKP yang menyengsarakan nelayan dan masyarakat perikanan. Yang Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI).

Kemudian Permen KP 57/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI (Larangan Transhipment). Permen KP 1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).

Termasuk Permen KP 32/2016 tentang Perubahan Atas Permen KP 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Permen KP 71/ 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP NRI, beleid pengganti Permen KP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP NRI.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP, dimana Pungutan Hasil Perikanan (PHP) nya naik jadi 1.000%.

Menurut Rusdianto, pihaknya akan mengugat dan memperkarakan sejumlah kebijakan KKP yang fenomenal itu. “Kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap berbagai Permen KP yang merugikan nelayan dan dunia perikanan,” ujar pria jebolan Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Mataram ini.

Rusdianto kelahiran 4 Februari 1982 di Desa Bonto, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Pulau Sumbawa ini lalu mengungkapkan salah satu dampak dari kebijakan KKP,  Permen KP 71/ 2016. Rusdianto mencatat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saja beleid yang dimaksud berdampak pada 302 kapal cantrang, 1.430 alat tangkap dogol, 4 unit payang dan 300 kapal pencari rebon untuk bahan terasi yang tidak dapat beroperasi.

Buntutnya, 12.424 tenaga kerja yang terdiri dari 4.832 anak buah kapal (ABK) cantrang, 5.720 ABK dogol, 72 ABK payang dan 300 ABK kapal pencari rebon terancam menganggur. Jumlah tersebut belum termasuk 1.500 orang yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Rembang yang juga terancam kehilangan pekerjaannya.

Belum lagi, 10 perusahaan pengelolaan ikan di Kabupaten Rembang yang sudah duluan gulung tikar karena kekurangan bahan baku akibat Permen KP 2//2015. Sekitar 7.000 orang pun terancam pemutusan hubungan kerja.

Masih di Rembang. Sebanyak 104 industri pengolahan ikan skala kecil terancam berhenti berproduksi dan ini berdampak pada hajat hidup 5.200 orang yang terlibat langsung di dalamnya.

Kemudian pedagang bakul ikan eceran ikut pula kena getahnya. Mereka yang notabene ibu-ibu akan kehilangan pekerjaan, karena tidak ada lagi dagangan yang biasa dijajakan di pasar-pasar atau kampung-kampung.

“Permen KP 71/2016 harus dicabut atau ada upaya direvisi khusus pasal alat tangkap cantrang, dogol, payang dan alat pencari rebon agar dapat dioperasikan kembali di WPP NRI dengan berbagai penyempurnaan regulasi,” sergah Rusdianto.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan, reaksi dan aksi yang akan dilakukan Divisi Advokasi Butan MPM PPM berikut penuturan Rusdianto yang juga Ketua Umum Front Nelayan Indonesia kepada Agro Indonesia.

Apa kabinet sekarang tidak peduli terhadap nelayan dan masyarakat perikanan?

Konteksnya, kesalahan urus yang berkaitan dengan nelayan dan masyarakat perikanan. Regulasi-regulasi sekarang ini meninabobokan nelayan tradisional dan membumihanguskan masyarakat perikanan. Kesannya, pemerintah tidak mengerti bagaimana mengurusi  lautnya. Semua dibungkus dengan cita-cita pembenahan nelayan dan lingkungan. Konsep-konsep yang dimunculkan cuma untuk pencitraan saja. Mentoknya, paling menawarkan asing untuk menanganinya. Jadi semakin kusut di laut.

Kita mau mengingatkan bahwa pemerintah sendiri melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-undang. Presiden  menunjuk menteri koboi untuk mengurus kelautan dan  perikanan. Artinya, kita punya peluang sejahtera kalau urusan nelayan dan masyarakat perikanan ini tidak salah urus.

Seperti apa Divisi Advokasi Butan MPM PPM menilai kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan jajarannya?

Selama ini Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan nelayan dan masyarakat perikanan. Kami menilai sejumlah kebijakannya tidak mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan hukum. Mulai dari Permen KP 56/2014, Permen KP 57/2014, Permen KP 1/2015, Permen KP 32/2016, Permen KP 71/2016 hingga PP 75/2015.

Padahal, dengan adanya potensi perikanan tangkap di Indonesia yang sangat besar seharusnya Susi lebih meningkatkan kinerjanya. Tanpa harus membunuh hak hidup, hak melaut dan hak menangkap ikan oleh nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti wanprestasi. Karena gagal melihat potensi perikanan sebagai kepemilikan bersama rakyat Indonesia. Susi selalu berlindung di balik opini masyarakat bahwa semua penggiat perikanan adalah pelanggar aturan, pengemplang pajak atau pencuri ikan.

Presiden Joko Widodo harus berani mengganti Susi Pudjiastuti dengan menteri yang lebih baik. Pasalnya, Susi tidak memiliki responsif terhadap persoalan yang dihadapi nelayan dan masyarakat perikanan. Sebaliknya, lebih mementingkan kepentingan asing dan para konglomerat laut perikanan.

Berdasarkan data BPS pada Februari 2017, Nilai Tukar Nelayan (NTN) kan naik..

NTN meningkat bukan kinerja KKP. Tapi masyarakat yang pindah konsumsi dari daging sapi yang saat ini mahal sekitar Rp120.000 per kilogram ke ikan tongkol yang jauh lebih murah, Rp28.000 per kilogram.

Mengingat nelayan dan masyarakat perikanan sudah menderita, upaya apa saja yang akan dilakukan Divisi Advokasi Butan MPM PPM?

Kami akan terus mengkaji seluruh produk hukum KKP yang telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan dan masyarakat perikanan. Kami akan melakukan judicial review terhadap berbagai kebijakan KKP ke Mahkamah Agung. Kami akan mendatangi beberapa lembaga negara: Komnas HAM, KPK, DPR, MPR dan Istana Negara termasuk kantor KKP. Kami juga mengajak nelayan, masyarakat pesisir dan pelaku perikanan yang terkena dampak serta rakyat yang peduli melalui Gerakan 1 Juta Surat Nelayan untuk Presiden dalam bentuk video, foto dan surat tertulis.

Ngomong-ngomong, kenapa Divisi Advokasi Butan MPM PPM baru muncul sekarang? Padahal, sejumlah kebijakan yang Anda sebut-sebut tadi, ada yang sudah lama terbit.

Karena nelayan mengadu ke Butan MPM PPM awal Januari 2017. Kami pun mengkaji sejumlah kebijakan KKP yang ternyata telah melakukan penjajahan baru terhadap nelayan dan masyarakat perikanan.

Fenny YL Budiman