Bulog Tetap Lakukan Penyerapan Meski Harga di Atas HPP

Perum Bulog tetap pada komitmennya untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga apangan pada tingkat produsen dan konsumen. Hal ini ditunjukkan dengan tetap melakukan penyerapan gabah petani meskipun harganya di atas harga pembelian pemerintah (HPP).

“Meskipun harga gabah di atas HPP, Perum Bulog juga melakukan penyerapan dengan skema komersial untuk memenuhi kebutuhan penjualan beras komersial”  kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Siti Kuwati, di Jakarta, Rabu (21/02/2018)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata nasional sepanjang tahun 2017 harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp4.308-Rp4.995/kg, dan gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan berkisar Rp5.313-Rp5.689/kg.

Sedangkan beras medium ditingkat penggilingan sepanjang tahun 2017 yaitu berkisar di harga Rp8.654-Rp9.526/kg. Ketiganya selalu berada diatas HPP, yaitu GKP tingkat petani Rp3.700/kg, GKG tingkat penggilingan Rp4.600/kg dan beras medium Rp7.300/kg.

Di bulan Januari 2018, BPS mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp5.415/kg, GKG tingkat penggilingan Rp6.099/kg dan beras medium di tingkat penggilingan Rp10.177/kg.

“Dengan rata-rata harga pasar yang saat ini berada di atas HPP, sebenarnya inilah momen untuk para petani menikmati harga yang baik. Sehingga Bulog tidak wajib menyerap gabah dan beras mereka, dan bukan berarti Bulog tidak mau menyerap gabah dan beras dalam negeri”, tegas Wati.

Dia menyebutkan, dengan harga gabah atau beras yang berada di atas HPP, tugas Bulog sebagai penyangga harga di tingkat produsen sudah berjalan sesuai tupoksi..Walaupun begitu, BUMN ini juga tetap melakukan penyerapan dengan skema komersial untuk memenuhi kebutuhan beras komersial.

Wati menjelaskan, penyerapan gabah atau beras Bulog selama tahun 2017 sebanyak 2,16 juta ton setara beras. Untuk tahun 2018, hingga 21 Februari ini, Bulog telah melakukan penyerapan sebanyak 17.694 ton setara beras.

“Kami memiliki 1.400 lebih unit gudang yang tersebar di 26 Divisi Regional dan terletak di seluruh Indonesia dengan kapasitas simpan kurang lebih 4 juta ton, sehingga kami dapat menyerap sebanyak mungkin gabah/beras sepanjang  kualitas dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tambahnya.

Dia juga menyebutkan. pada sisi konsumen, Bulog menjaga ketersediaan pangan dan menjalankan fungsi stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan Operasi Pasar (OP) dengan harga maksimum sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.  “Untuk jumlah OP yang telah dilakukan Bulog, sampai dengan tanggal 21 Februari 2018  kurang lebih sebanyak 223 ribu ton”, tutur Wati

Seperti diketahui, Bulog ditugaskan oleh Pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dan konsumen. Pada tingkat produsen, Bulog menjaga stabilisasi harga dengan pembelian pangan mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau Harga Acuan, dan dilakukan jika  harga pasar berada di bawah HPP atau Harga Acuan.    HPP yang saat ini berlaku berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015, dan Bulog wajib mematuhinya.

 Artinya untuk produsen, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga, yang apabila harga sudah di atas HPP maka tugas Bulog di sisi produsen sudah cukup karena produsen (petani) sudah terlindungi harganya. Intinya tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah di atas HPP. Buyung