Federasi Perdagangan Kayu Eropa (ETTF) mengeluarkan panduan komprehensif mengenai Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) buat para eksportir kayu yang memasok kayu dan produk-produk terkait lainnya ke pasar Uni Eropa (UE).
Terhitung tanggal 29 Juni 2023, EUDR telah disahkan untuk menggantikan Regulasi Kayu Uni Eropa (EUTR) mulai tanggal 30 Desember 2024. Peraturan ini memberi syarat penting kepada seluruh importir kayu dan produk berbasis kayu yang memasukkan barang di UE: penerapan sistem uji tuntas (due diligence) sebelum mengimpor.
Berdasarkan EUDR, importir diberi tanggung jawab mengumpulkan informasi dan dokumentasi guna mendukung asal usul kayu dan produk kayu mereka yang sah dan bebas deforestasi. Proses verifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa kayu yang diimpor bukan berasal dari kawasan hasil deforestasi atau degradasi hutan sebagaimana yang diatur dalam EUDR sejak tanggal 31 Desember 2020.
EUDR ini memiliki cakupan yang luas untuk beragam produk kayu, mulai dari kayu gergajian, material berbasis kayu, kertas, dan furnitur. Importir harus memahami teks lengkap EUDR, dan memperhatikan daftar lengkap produk, termasuk lingkupnya sebagaimana dirinci dalam Lampuran I.
Yang perlu digarisbawahi, produk-produk yang masuk dalam aturan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna yang Terancam Punah (CITES) ataupun yang masuk dalam lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade) juga berada dalam lingkup EUDR. Oleh karena itu, sebagai eksportir, sangat penting untuk membekali para importir mereka di UE (pelanggan mereka) dengan informasi dan dokumen tertentu yang diperlukan untuk memenuhi aturan EUDR.
Informasi dan dokumentasi yang harus diberikan eksportir kepada importir mereka di UE guna memenuhi persyaratan yang diminta EUDR adalah sebagai berikut:
- Jenis pohon (nama latin/ilmiah): Nama ilmiah untuk semua spesies pohon yang terkandung dalam produk adalah wajib. Hanya menyebutkan genus-nya (misalnya Pinus spp. atau Eucalyptus spp.) tidaklah cukup; baik genus maupun spesies-nya harus disebutkan (misalnya Pinus radiata atau Eucalyptus globulus). Perlu dicatat bahwa pihak berwenang Eropa punya kapasitas untuk memverifikasi informasi ini dengan menggunakan uji laboratorium, termasuk analisis mikroskopis dan genetik.
- Negara pemanenan: Negara tepatnya atau negara-negara di mana kayu itu dipanen/ditebang harus disebutkan. Jika terdapat variasi dalam risiko deforestasi atau legalitas dalam sebuah negara tertentu, maka perlu untuk disebutkan wilayahnya. Pihak berwenang Eropa bisa memverifikasi informasi ini melalui uji laboratorium, termasuk analisis genetik dan isotop.
- Koordinat geografis seluruh bidang tanah: Guna menjamin ketertelusuran yang lengkap, maka wajib memberikan geo-koordinat yang tepat untuk semua bidang tanah di mana asal kayu itu kemungkinan diperoleh. Untuk bidang tanah seluas 4 hektare (ha) atau kurang, satu titik saja sudah cukup, sedangkan untuk plot yang lebih luas harus memberikan jumlah titik yang cukup untuk menggambarkan keliling secara akurat. Koordinat ini, yang terdiri dari nilai lintang dan bujur dengan minimal enam tempat desimal, harus diinput oleh importir untuk setiap impor melalui portal online UE. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi adanya informasi yang tidak realistis atau inkonsisten, misalnya pemasok mengirim koordinat yang sama kepada beberapa importir, meskipun mereka mengambil kayu dari daerah yang berbeda.
- Rentang tanggal dan waktu pemanenan: Importir harus diberikan informasi terkait tanggal dan waktu pemanenan/penebangan kayu. Pihak berwenang Eropa punya kapabilitas untuk menggunakan citra satelit untuk memverifikasi apakah panen/penebangan itu terjadi dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Bukti pemanenan/penebangan yang sah: Kepatuhan terhadap EUDR mengharuskan adanya bukti bahwa kayu tersebut memang mematuhi aturan yang berlaku di negara asal kayu. Hal ini mencakup berbagai aspek, antara lain hak penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, aturan-aturan kehutanan (terkait dengan pengelolaan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati), hak-hak pihak ketiga, hak-hak buruh, HAM sesuai hukum internasional, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) seperti yang dijabarkan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, serta aturan mengenai perpajakan, anti-korupsi, perdagangan dan kepabeanan. Bukti spesifik yang dibutuhkan akan tergantung pada aturan yang berlaku di negara tempat asal kayu serta risiko legalitas setempat. Tergantung pada keadaan, banyak aspek yang mungkin tidak relevan. Dalam kasus di mana terdapat masyarakat adat di dalam atau sekitar wilayah penebangan, maka sangat penting untuk memperlihatkan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar. Jika negara asal kayu mewajibkan izin penebangan, izin ini harus disampaikan bersama dengan dokumen resmi pengangkutan. Dalam situasi di mana penabangan dilakukan di lahan pribadi yang tidak membutuhkan izin, maka bukti legalitas alternatif harus dilengkapi. Di samping itu, skim sertifikasi yang diakui secara internasional dapat berfungsi sebagai alat yang berharga untuk menunjukkan legalitas. Untuk menghubungkan antara koordinat geografis yang diberikan, bukti legalitas dan produk kayu yang diekspor, diperlukan bukti rantai pasok berupa nota pengiriman atau invoice. Penting untuk memastikan bahwa dokumentasi tersebut sesuai dengan kayu yang diekspor dan masuk akal dari sisi tanggal dan kuantitasnya. Peningkatan langkah-langkah mitigasi risiko diharapkan terjadi pada kayu yang berasal dari negara-negara dengan tingkat illegal logging atau korupsinya yang tinggi.
- Bukti status bebas deforestasi: Importir wajib membuktikan bahwa produk-produk yang diimpornya tidak berkontribusi terhadap deforestasi atau degradasi hutan. Meskipun citra satelit bisa digunakan untuk tujuan ini, namun bukti kredibel lainnya yang membuktikan status produk bebas deforestasi harus juga diberikan kepada importir.
Kegagalan memberikan informasi dan bukti yang dipersyaratkan bisa berakibat barang-barang impor ditahan masuk ke UE oleh pihak Bea Cukai. Hal ini bisa menimbulkan potensi biaya penyimpanan di perbatasan UE sampai informasi yang diperlukan diberikan atau barang-barang tersebut bisa dikembalikan. Importir dan pelanggan mereka juga bisa menghadapi akibat hukum.
Penting juga untuk diketahui bahwa EUDR berlaku untuk semua kayu dan produk kayu yang dipanen mulai 29 Juni 2023, dan dipasarkan ke pasar UE mulai tanggal 30 Desember 2024. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memulai proses pengumpulan informasi yang diperlukan. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini akan berakibat eksportir tak bisa mengekspor produk kayu ke UE setelah 30 Desember 2024.
Jalur Hijau FLEGT tak Berlaku
Perlu dicatat bahwa skenario khusus berlaku untuk produk kayu yang dipanen mulai 29 Juni 2023, dan dikirim ke UE sebelum 30 Desember 2024. Untuk produk-produk ini, importir harus mematuhi EUTR dan memastikan bahwa kayu tersebut ditebang secara legal. Meski demikian, jika produk tersebut, atau produk kayu itu berasal dari produk-produk tersebut, diperdagangkan di dalam atau diekspor dari UE setelah 30 Desember 2024, maka importir dan pelanggan mereka diwajibkan untuk memberikan informasi dan dokumentasi rinci di atas.
Selain itu patut dicatat, kayu yang diimpor masuk ke UE dengan lisensi FLEGT dianggap telah ditebang secara legal berdasarkan EUDR. Namun, penting untuk diketahui bahwa kayu dengan lisensi FLEGT tidak lagi menikmati status masuk “jalur hijau” seperti yang terjadi berdasarkan EUTR.
Sebagai penutup, ETTF menggarisbawahi peran penting yang dimainkan eksportir dalam menginformasikan kepada para pemasok kayu mereka mengenai regulasi baru ini dan memfasilitasi transmisi informasi penting ini. Upaya kerja sama ini dianggap sebagai satu-satunya cara buat pemasok bisa memastikan penyediaan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu. Di samping itu, ETTF menawarkan panduan lebih lanjut mengenai informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh importir untuk memenuhi persyaratan EUDR. AI