Kementerian Kehutanan kembali mendapat pukulan pahit terkait penetapan tata ruang hutan. Namun, berbeda dari biasanya, kali Kemenhut dibuat kaget. Tiba-tiba muncul keputusan uji materiil Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Menhut No. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Buntutnya, Menhut melayangkan surat ke Komisi Yudisial.
Di tengah kritik pedas Presiden SBY terkait kinerja para menterinya selama kampanye pilpres 2014, Menteri Kehutanan dapat kado pahit dari Mahkamah Agung. SK Menteri Kehutanan No. 44/2005 tentang tata ruang di Sumatera Utara dibatalkan lewat uji materiil yang dimohon dua bupati dan LSM. Dengan dalih menghambat pembangunan daerah, majelis hakim MA memerintahkan menhut mencabut SK No.44/2005 dan menyebutnya tidak sah dan tak berlaku serta memerintahkan menhut menerbitkan SK baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau memperhatikan RTRW kabupaten/kota.
Tegas dan telak, memang. Namun, bukan itu yang membuat Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meradang. Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat Ketua Harian Tim Prabowo-Hatta ini berang karena tidak tahu-menahu dengan proses uji materiil tersebut dan mendadak sudah ada keputusan MA yang bersifat final dan mengikat ini.
“Ini aneh. Kami tak pernah diberitahukan ada gugatan uji materiil. Tidak dimintai keterangan. Tiba-tiba diberitahu bahwa SK 44 tahun 2005 dibatalkan,” ujar Menhut dengan nada tinggi.
Atas kejanggalan itu, Menhut pun melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang mengawasi perilaku para hakim. Inti surat, Menhut meminta KY memperhatikan pengambilan keputusan perkara uji materiil No.47 P/HUM/2011. Apalagi, proses gugatan itu sudah berumur sekitar 2,5 tahun, yakni sejak didaftarkan ke MA pada 3 Desember 2011 sampai keluar keputusan pada 28 Maret 2014.
Benarkah Kemenhut benar-benar tidak tahu dan diberitahu? Saat dikonfirmasi ke pihak MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur hanya menjawab lewat pesan singkat. “Saya masih tugas keluar kota. Nanti kalau ada, saya infokan ya,” tulis dia, Jumat (6/6/2014). Aparat kehutanan kabarnya juga sudah memberitahukan persoalan ini jauh hari. Nah, jika yang terakhir ini benar, berarti pusat memang kurang tanggap. Padahal, ini bisa jadi preseden buruk. Maklum, masih ada Riau, Kepri dan Papua Barat yang juga belum tuntas peninjauan RTRW terkait substansi kehutanannya. AI