Gonjang-ganjing di Perum Perhutani akhirnya berujung pada pergantian anggota direksi BUMN yang menguasai hutan Jawa itu. Hari Priyanto, yang meletakkan jabatan sebagai Direktur Operasional Perhutani akhirnya digantikan oleh Sumardi.
Sementara Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani Endang Suraningsih dicopot dan digantikan Kemal Sudiro. Direktur SDM sebelumnya sempat didesak untuk dicopot oleh sejumlah pejabat di satu-satunya BUMN Kehutanan itu.
Pergantian anggota direksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-74/MBU/02/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perum Perhutani. Salinan SK Menteri BUMN itu diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro yang mewakili Menteri BUMN, di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta, Senin (25/3/2019).
Dalam SK tersebut disampaikan memberhentikan Hari Priyanto dari Direktur Operasi Perum Perhutani dan memberhentikan Endang Suraningsih dari Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani. Selain itu Menteri BUMN Mengangkat Kemal Sudiro sebagai Direktur SDM, Umum dan IT serta mengangkat Sumardi sebagai Direktur Operasi Perum Perhutani
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan terimakasih kepada jajaran Direksi Perum Perhutani yang telah memberikan sumbangsih tenaga dan waktunya untuk memajukan Perum Perhutani. Dan kepada Direksi baru agar siap bekerja dengan mengedepankan dedikasi, integritas dan sepenuh hati.
Dengan formasi baru ini, Direksi Perum Perhutani adalah Denaldy M Mauna sebagai Direktur Utama, Direktur lainnya adalah Sugiarti (Direktur Keuangan), Bambang Catur Wahyudi (Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran) Kemal Sudiro (Direktur SDM, Umum, dan IT), dan Sumardi (Direktur Operasi).
Didemo Pejabat Perhutani
Sebelumnya sejumlah pejabat teras melayangkan pernyataan sikap yang bikin Perhutani berguncang. Pernyatan sikap itu diteken 20 Februari 2019 (AgroIndonesia, Edisi 718, 26 Maret–2 April 2019)
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Menteri BUMN, mereka menyatakan keprihatinan atas mundurnya Direktur Operasi Perum Perhutani. Dalam hal ini mereka menyikapi ada indikasi tidak diterapkannya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan. Terutama dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di Perum Perhutani terkait masalah promosi dan mutasi jabatan yang disebabkan oleh pertimbangan faktor almamaterisme dan kepentingan kelompok.
Mereka juga menilai Board Of Director (BOD) tidak konsisten dan tidak berkomitmen dalam menerapkan sistem penilaian kinerja dan penerapan hasil asesment sehingga banyak menimbulkan ketidakpuasan.
Kata mereka, banyak keputusan SDM diambil berdasarkan opini negatif dari pihak yang tidak bertanggungjawab yang belum terbukti kebenarannya dan tanpa dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mereka juga menilai kurangnya dukungan BOD dalam eksekusi operasional pemulihan sumber daya hutan yang menyebabkan kondisi perusahaan dalam kondisi rapuh berkelanjutannnya. Meskipun secara kinerja keuangan terlihat baik.
Melihat kondisi diatas, mereka menuntut kepada BOD untuk membatalkan semua keputusan promosi, mutasi, yang tidak berlandaskan prinsip-prinsip BOD. Mereka juga menuntut agar Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani segera diganti dengan yang lebih profesional dan independen.
Tuntutan lain adalah agar dewan pengawas tidak mengintervensi proses promosi dan mutasi SDM yang menyebabkan prinsip-prinsip GCG tidak terlaksana dengan baik. BOD diharapkan berkomitmen menlanjutkan program transformasi perusahaan yang sedang berjalan. Diminta pula agar BOD mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memulihkan sumber daya hutan.
Mereka mengancam apabila tidak ada tanggapan, akan dilakukan mogok besar-besaran. Protes tersebut dikirim kepada Menteri BUMN dengan tembusan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sejumlah instansi seperti DPR. Sugiharto