Menggugat Keputusan MA

Menhut Zulkifli Hasan menyatakan sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Kemenhut juga berkirim surat kepada Komisi Yudisial agar lembaga pengawas perilaku hakim itu memperhatikan proses pengambilan putusan perkara uji materiil No.47 P/HUM/2011.

Kekalahan beruntun terus dialami oleh Kementerian Kehutanan soal kawasan hutan. Baru akhir April lalu, surat keputusan (SK) menteri kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan di Kepulauan Riau dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Batam. Kini, SK menhut yang lain, dan juga terkait soal tata ruang, juga dibatalkan.

Kali ini yang terkapar adalah SK Menhut No.44 tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. SK tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan perkara uji materiil No.47 P/HUM/2011.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing, Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon, dan Ketua LSM Forum Peduli Bona Pasogit Sintong Maruap Tampubolon. Gugatan dilayangkan karena SK Menhut No.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 dipandang menghambat pembangunan daerah.

Selain membatalkan SK Menhut No.44/2005, MA juga menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA pun memerintahkan menhut untuk mencabut SK tersebut. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan menhut menerbitkan SK baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau dengan memperhatikan RTRW kabupaten/kota sebagai akibat terjadinya pemekaran-pemekaran beberapa wilayah kabupaten.

Pertanyakan

Putusan tersebut kontan menyengat Kemenhut. Nada suara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahkan langsung meninggi ketika ditanya tanggapannya soal putusan tersebut. “Kami mempertanyakan putusan tersebut,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Maklum jika Menhut sedikit berang. Pasalnya, Menhut merasa pihaknya tak pernah tahu SK Menhut No.44/2005 sedang menghadapi gugatan uji materiil di MA. Menurut dia, Kemenhut tak pernah sekalipun menerima informasi dari MA terkait kasus tersebut.

Padahal, sebagai pihak yang terkait langsung dengan SK tersebut, Kemenhut selayaknya mendapat pemberitahuan. Bahkan, seharusnya, juga dimintai keterangannya. “Nah, ini yang aneh. Kami tidak pernah diberitahukan ada gugatan uji materiil. Tidak dimintai keterangannya. Tiba-tiba diberitahukan bahwa SK 44 tahun 2005 dibatalkan,” sergah Menhut.

Asal tahu, gugatan uji materiil SK Menhut No.44/2005 sejatinya sudah didaftarkan kepada MA pada 3 Desember 2011. Setahun kemudian, 2 Mei 2012, majelis hakim MA sudah memutus secara lisan gugatan tersebut. Namun, belum sempat putusan ditandatangani, Ketua majelis hakim yang menangani gugatan tersebut, Paulus E Lotulung, keburu meninggal dunia. Baru pada 23 Desember 2013 putusan tersebut ditandatangani oleh hakim pengganti Supandi dan Ahmad Sukardja.

Kemenhut sendiri baru mendapat pemberitahuan pada 28 Maret 2014. Berarti, sekitar 2,5 tahun setelah gugatan didaftarkan.

Komisi Yudisial

Dengan nada geram, Menhut mempertanyakan mekanisme pengambilan putusan MA. Dia menegaskan sudah melayangkan surat kepada MA terkait hal itu. Kemenhut juga berkirim surat kepada Komisi Yudisial (KY) agar lembaga pengawas hakim itu memperhatikan proses pengambilan putusan perkara uji materiil No.47 P/HUM/2011.

Keanehan lainnya buat menhut adalah gugatan yang diajukan setelah bertahun-tahun SK Menhut No.44 tahun 2005 berlaku. Selama masa berlakunya ketentuan tersebut, sudah banyak dinamika ekonomi dan sosial yang berkembang berdasarkan ketentuan tersebut. “Nah, kalau SK tersebut dibatalkan, lantas bagaimana dengan dinamika yang terjadi?” katanya.

Terkait klaim keanehan versi Menhut, Agro Indonesia mencoba mengkonfirmasinya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Dia tak menjawab panggilan telefon yang tersambung. Meski demikian, lewat pesan singkatnya, Ridwan mengaku belum mendapat info terkait putusan MA tersebut. “Saya masih tugas keluar kota. Nanti kalau ada, saya infokan ya,” tulis dia, Jumat (6/6/2014).

Masih berlaku

Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Bambang Soepijanto menjelaskan, selain melayangkan surat kepada MA dan KY, Kemenhut juga mengambil langkah lain merespon putusan MA untuk perkara uji materiil No.47 P/HUM/2011. Langkah tersebut diambil karena sifat putusan MA adalah final dan mengikat.

Respon yang disiapkan adalah menyiapkan SK baru pengganti SK Menhut No.44 tahun 2005. “Ini untuk mencegah kekosongan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum kawasan hutan di Sumatera Utara,” kata Bambang.

SK pengganti tersebut akan terbit sebelum 26 Juni 2014 mengacu kepada Peraturan MA (PerMA) No. 1 tahun 2011. “Tanggal tersebut merupakan tenggat waktu terakhir terbitnya SK pengganti,” kata Bambang.

Pasal 8 ayat 2 PerMA No.1 tahun 2011 dinyatakan, “Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Bambang menjelaskan, mengacu kepada PerMA tersebut, maka SK Menhut No.44 tahun 2005 masih berlaku efektif sampai habisnya masa waktu 90 hari sejak putusan uji materiil MA diberitahukan kepada Menhut. “Putusan tersebut diberitahukan kepada kami  28 Maret 2014, berarti SK Menhut No.44 tahun 2005 masih berlaku sampai 26 Juni 2014. Sebelum masa berlakunya habis, kami akan menerbitkan Sk pengganti,” kata Bambang.  Sugiharto

Draft SK Pengganti sudah Siap

SK Menhut No.44 tahun 2005 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. SK tersebut menunjuk kawasan hutan seluas sekitar 3,7 juta hektare (ha). Rinciannya, Kawasan Suaka Alam/Kawasan pelestarian Alam 477.070 ha, Hutan Lindung 1,2 juta ha, Hutan Produksi Terbatas 879.270 ha, Hutan Produksi tetap 1,03 juta ha dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi 52.760 ha.

Berumur lebih dari sembilan tahun lebih, SK tersebut sejatinya sedang dalam proses revisi terkait peninjauan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, Bambang Soepijanto, proses revisi SK No.44 tahun 2005 telah dilakukan. “Nah, telaahan terkait revisi SK No.44 tahun 2005 itu yang akan menjadi dasar bagi SK pengganti,” kata Bambang.

Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut, Masyhud menambahkan, proses revisi SK No.44 tahun 2005 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan sosial yang berkembang. Menurut dia, SK tersebut telah ditelaah dengan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur termasuk pemerintah daerah, universitas dan LIPI. “Sekarang draft SK pengganti SK Menhut No.44 tahun 2005 telah memasuki telaahan akhir,” katanya.

Dia menambahkan, karena melibatkan unsur pemerintah daerah, maka Masyhud memastikan draft SK yang disiapkan telah memasukan usulan dan aspirasi daerah.

Provinsi Sumatarea Utara sendiri termasuk kloter terakhir yang sedang menjalani proses peninjauan RTRW terkait substansi kehutanan. Selain Sumatera Utara, masih ada Riau dan Kepri serta Papua Barat. “Provinsi lainnya sudah tuntas kami bahas dan telah ditandatangani oleh menteri kehutanan,” kata Masyhud. Sugiharto