Indonesia memaksimalkan momen penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, untuk menggelar pertemuan bilateral dan menggali keprihatinan bersama terkait implementasi regulasi bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang akan diberlakukan 1 Januari 2025.
Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengungkapkan, disela WWF ke-10, Delegasi Indonesia menyempatkan berdiplomasi secara bilateral dengan beberapa Negara sahabat diantaranya Finlandia dan Uni Eropa (UE).
Dalam bilateral dengan Finlandia, setelah membahas bermacam aspek permasalahan sektor kehutanan, termasuk pengelolaan hutan lestari dan keanekaragaman hayati, Agus Justianto mengarahkan pembicaraan terhadap implementasi EUDR, dengan melihat Finlandia sebagai negara anggota UE.
Secara mengejutkan delegasi Finlandia menyatakan bahwa mereka tidak terlalu senang dengan perkembangan EUDR. Posisi Finlandia sama dengan posisi Indonesia, terutama memandang EUDR sebagai non-tarif barrier dalam perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Finlandia juga menemui beberapa kendala dalam implementasi EUDR, bahkan sebagai salah satu pemilik hutan terbesar di Uni Eropa Finlandia menyatakan siap bekerja sama dengan Indonesia dalam mengatur strategi mengantisipasi EUDR.
“Kami tidak menyangka kalau Finlandia menyatakan bahwa mereka unhappy dengan kebijakan (EUDR) tersebut. Ini menjadi momentun bagi Indonesia untuk bisa melakukan pertemuan bilateral dan berkomunikasi lebih lanjut dalam rangka memberi masukan dalam implementasi EUDR,” ujar Agus ketika ditemui disela penyelenggaraan WWF di Bali, Selasa, 21 Mei 2024.
EUDR mengatur impor tujuh komoditas yang masuk ke pasar UE harus berasal dari lahan yang bebas deforestasi. Tujuh komoditas itu adalah ternak sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu, sawit, karet, dan produk turunannya. Sebagai acuan implementasi EUDR, UE telah menerbitkan peta hutan dunia (Global Forest Map – GFM) tahun 2020 pada platform European Union Forest Observatory (EUFO).
Dalam kesempatan pertemuan bilateral dengan delegasi Uni Eropa, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, sedangkan delegasi Uni Eropa dipimpin oleh Director General of Environment Florika Fink-Hooijer.
Pada kesempatan pertemuan bilateral tersebut, Wamen LHK menyampaikan bahwa EUDR akan memiliki dampak serius terhadap perdagangan Indonesia dan Uni Eropa, terutama Usaha Kecil dan Menengah.
Wamen LHK menyampaikan bahwa walaupun EUFO tidak legally binding, namun importir di Uni Eropa sudah mulai mensyaratkan geolocation dan pernyataan deforestation-free dari peta tersebut, sehingga EUFO yang akan difinalisasi akhir tahun ini sebelum implementasi EUDR, harus akurat dan menghormati peta tematik yang dimiliki oleh Indonesia.
Dalam kesempatan bilateral tersebut, Dirjen Agus menyampaikan EUFO sebagai peta acuan dasar penentuan country risk assessment dan deforestation and degradation free area harus memiliki akurasi tinggi dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk itu, pertemuan bilateral tersebut menyetujui diskusi teknis lebih lanjut antara tim teknis Indonesia dan tim teknis Uni Eropa untuk memberikan kesepahaman peta acuan. Tim teknis Uni Eropa yang tergabung dalam Joint Research Center (JRC) diharapkan membuka pintu komunikasi dengan Indonesia, sehingga akurasi peta acuan EUFO tinggi dan dapat disepakati kedua belah pihak.
“Walaupun keduanya berasal dari analisis gambar satelit, namun Indonesia melalui SIMONTANA melakukan ground check, sehingga akurasi peta tematik dalam SIMONTANA memliki akurasi tinggi hampir 99%, dan hal ini sudah diakui oleh FAO. Sedangkan peta EUFO berasal dari gambar satelit, tanpa ground check, sehingga interpretasi gambar satelit terganggu gambar awan dan menjadikan luasan hutannya tidak akurat,” jelas Dirjen Agus.
Tindak lanjut dari pertemuan bilateral tersebut, delegasi Uni Eropa berjanji akan membuka kesempatan tim teknis Indonesia untuk berdiskusi membangun kesepahaman terkait peta acuan EUFO. Selain itu, pihak Uni Eropa juga menyetujui tindak lanjut penyusunan roadmap agar EUDR dapat diterima oleh Indonesia. Penyusunan bilateral collaboration roadmap ini sesuai dengan klausul article 30 EUDR. ****