Masukan dari pelaku usaha ternyata tak banyak tertampung dalam PP 57/2016 tentang Perubahan atas PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memulai pembahasan ketentuan teknis beleid tersebut memberi semangat baru untuk terus memberi masukan kepada pemerintah.
Perkembangan teknologi pengelolaan gambut, ditambah dengan multiplier effect dari pengelolaan gambut yang sudah berjalan selama ini membuat pemerintah selayaknya tak mengabaikan suara pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto menyatakan, ada dampak terhadap kelangsungan usaha kehutanan dari terbitnya PP 57/2016. “Untuk itu, kami berharap usulan kami bisa diakomodasi dalam ketentuan teknis dari PP tersebut,” kata Purwadi, Kamis (5/1/2017).
Salah satu usulan yang diajukan adalah dimasukannya indikator kelembaban gravimetric (kemampuan gambut mengalirkan air kepermukaan) dalam kriteria kerusakan gambut. Dengan demikian, maka gambut dengan gravimetric di atas 300% belum dinyatakan rusak, meski muka air tanah lebih rendah dari 0,4 meter. “Berdasarkan kajian, gambut dengan gravimetric di atas 300% masih memiliki kemampuan mempertahankan kelembabannya untuk mencegah kebakaran,” kata Purwadi.
Usul ini diajukan APHI tak lepas dari fakta bahwa akar tanaman akasia yang ditanam di konsesi hutan tanaman industri (HTI) akan terendam jika muka air tanah dipaksa harus di atas 0,4 meter. Penetapan muka air tanah paling rendah 0,4 meter juga tak realistis. Pasalnya, dalam pengelolaan HTI, permukaan gambut tidaklah rata. Ketinggian air pun secara alami akan berubah sesuai dengan curah hujan serta pengaruh evaporasi (penguapan) dan transpirasi tumbuhan.
APHI juga mengusulkan agar persentase titik pemantauan tidak ‘dikunci’ pada 15% dari luasan petak produksi, agar tidak memberatkan. Apalagi umumnya, konsesi HTI yang memasok bahan baku kayu untuk HTI memiliki luasan di atas 15.000 hektare (ha). Dalam usulannya, APHI berharap agar titik pantau sebesar 15% dari blok produksi hanya diwajibkan pada HTI dengan luas kurang dari 15.000 ha. Untuk HTI dengan luas lebih dari 15.000 ha, maka titik pantaunya cukup 10% saja.
Dalam implementasi beleid pengelolaan gambut, Purwadi juga mengingatkan tentang jaminan kelangsungan usaha yang telah beroperasi di lahan gambut. Hal ini juga diberi penegasan dalam Pasal 45 PP 71/2014 jo. PP 57/2016. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka seyogyanya implementasi dari PP perlindungan dan pengelolaan gambut (PP gambut) dan Permen LHK sebagai petunjuk teknisnya, hanya akan berlaku pada izin yang belum beroperasi dan izin baru.
Ancaman besar
Jika PP gambut diberlakukan secara menyeluruh, bisa dipastikan akan menghentikan izin HTI yang sudah beroperasi saat ini. Dari kriteria penetapan fungsi lindung di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), misalnya, jika di-overlay maka setidaknya 60% areal kerja HTI akan menjadi fungsi lindung. “Hanya sekitar 40% saja yang tetap memiliki fungsi budidaya,” kata Purwadi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, tahun 2016 ada 101 unit manajemen HTI di lahan gambut dengan luas 2,6 juta ha. Sekitar 1,5 juta ha (hampir 60%) berada di fungsi lindung, hanya sekitar 1,1 juta ha di fungsi budidaya.
Jika HTI berhenti beroperasi, rentetan dampak tak dikehendaki akan sangat merugikan. Selain kehilangan investasi dan potensi devisa, bakal ada jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. “Ada investasi HTI senilai Rp103 triliun yang sudah tertanam saat ini,” kata Purwadi.
Berhentinya operasional HTI akan menghentikan kontribusi terhadap PNBP. Sebagai gambaran, dari 2,6 juta ha HTI bisa menghasilkan produksi kayu sebanyak 35 juta m3, di mana kontribusi PNBP bisa mencapai Rp189 miliar/tahun dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) sebesar Rp146 miliar/tahun.
Devisa pun berpotensi menurun, khususnya dari ekspor bubur kayu dan kertas yang saat ini nilainya mencapai 6 miliar dolar AS. Paling tidak, kata Purwadi, penurunan devisa bisa mencapai 60% dengan asumsi areal HTI berubah menjadi fungsi lindung.
Dari sisi tenaga kerja, paling tidak ada 2,5 juta orang tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang bekerja pada pengelolaan HTI. Sementara pada industri bubur kayu dan kertas, jumlah tenaga kerja langsung mencapai 680.000 orang dan tenaga kerja tidak langsung mencapai 1,1 juta orang.
Matikan sawit
Masukan konstruktif juga akan disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Meski kerap ‘mentok’ di KLHK, Gapki akan terus memberikan masukan lewat jalur lain di pemerintahan agar beleid pengelolaan gambut tak mematikan usaha perkebunan kelapa sawit.
“Kami sudah menyiapkan surat berisi masukan kami terhadap peraturan-peraturan pengelolaan sawit,” kata Kepala Kompartemen Riset Lingkungan Gapki, Bandung Sahari.
Gapki memang tak sekali-dua menyampaikan usulan secara tertulis kepada pemerintah. Awal tahun 2016, sudah ada usulan Gapki yang disampaikan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya. Ini menyusul surat kepada Presiden RI Joko Widodo tahun 2014. “Usulan kami nanti juga akan kami sampaikan lewat Kementerian terkait,” kata Bandung.
Keberatan utama Gapki soal beleid pengelolaan gambut adalah penetapan muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan. Penetapan batas itu dinilai tak punya dasar akademis yang kuat. “Sampai saat ini tak pernah ada naskah akademik terkait batas 0,4 meter,” kata Bandung.
Dia menuturkan, dasar penetapan batas 0,4 meter hanya berdasarkan sebuah paper ilmiah yang terbit tahun 2011. Dasar kebijakan itu dinilai tak cukup kuat. Pasalnya, penelitian hanya dilakukan pada lahan proyek produksi beras (mega rice project) 1 juta hektare di Kalimantan Tengah — yang dikenal dengan nama proyek lahan gambut 1 juta ha.
Menurut Bandung, di lokasi lain justru banyak praktik keberhasilan pengelolaan gambut. Lagi pula, ilmu pengetahuan saat ini telah berkembang jauh, yang memungkinkan gambut bisa dikelola dan dijaga kelembabannya meski muka air di bawah 0,4 meter.
Dia juga memastikan penetapan batas 0,4 meter tidak aplikatif. Di tahun 2017, di mana cuaca diprediksi akan lebih kering, air gambut dipastikan akan turun, bahkan di hutan alam. Atas dasar itu, tidak tepat jika kemudian lahan gambut dengan permukaan air gambut lebih rendah dari 0,4 meter dikategorikan rusak.
Soal muka air gambut, Bandung menyarankan agar batasannya tidak diatur kaku melainkan pada fleksibel dengan rentang hingga 0,8 meter. Dia menegaskan, perkebunan kelapa sawit tidak mungkin mengeringkan lahan gambut karena untuk tumbuh, sawit tetap butuh pasokan air. “Jika tinggi air lebih dari 0,8 meter, sawit akan kekurangan air. Sementara kalau kurang dari 0,4 meter, sawit akan kebanjiran,” katanya.
Rentang ketinggian air gambut ini pun diakui secara internasional. Menurut Bandung, kriteria kelestarian kebun sawit di gambut yang diatur oleh RSPO juga ISPO, pun menetapkan rentang ketinggian air gambut yang berkisar 0,8-0,6 meter.
Bandung mengingatkan tentang dampak penting perkebunan sawit bagi perekonomian masyarakat setempat. Menurut dia, jika satu perusahaan kebun ditutup, sudah pasti akan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Bukan itu saja, banyak petani plasma yang akan kehilangan induknya,” katanya.
Peran besar sawit memang tak hanya terasa di tingkat lokal. Secara nasional, peran sawit sungguh besar. Menurut Gapki, pada tahun 2015 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk CPO dan produk turunannya mencapai 18,65 miliar dolar AS. Ini menjadikan minyak sawit sebagai penghasil devisa negara terbesar di Indonesia melampaui minyak dan gas (migas).
Industri sawit juga berperan sangat besar dalam pembukaan lapangan kerja. Total tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit mencapai 7,9 juta jiwa di 2015, meningkat dibandingkan tahun 2014 sebanyak 7,6 juta jiwa.
Bandung juga mengungkapkan, banyak contoh pengelolaan kebun sawit yang lestari di lahan gambut. Sebut saja di kebun Ajamu milik PT Perkebunan IV di Sumatera Utara yang telah berumur 60 tahun. Ada juga perkebunan di Indragiri Hilir, Riau yang mulai dikembangkan awal tahun 1990-an dan berproduksi dengan baik. Demikian pula kebun milik PT Socfindo di Negeri Lama Sumatera Utara yang kini telah berusia 80 tahun dan mampu menghasilkan panen 25 ton/ha/tahun. Sugiharto