IPB Dorong Sawit Jadi Tanaman Hutan

Usulan agar kelapa sawit menjadi tanaman hutan kembali disuarakan. Bahkan, kali ini, Institut Pertanian Bogor (IPB) berdiri di depan. Beranikah  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima usulan tersebut, dan tidak mengulang kejadian ‘memalukan’ tahun 2011?

Fakultas Kehutanan (Fahutan) IPB membuat terobosan “berani” yang bisa memecahkan masalah pelik soal tudingan deforestasi serta benang kusut penuntasan masalah banyaknya perkebunan sawit, terutama oleh rakyat, di dalam kawasan hutan. Pasalnya, jika usul kelapa sawit (Elaeis) bisa diterima sebagai tanaman kehutanan, maka tanaman ini tidak beda dengan karet (Hevea brasiliensis), komoditi perkebunan yang sudah lama diakui sebagai tanaman hutan. Artinya, sawit sah untuk ditanam di kawasan hutan dengan bandrol izin hutan tanaman rakyat (HTR) maupun hutan tanaman industri (HTI).

Usul itu yang sedang digodok Fahutan IPB bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Advokasi Konservasi Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit saat menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) pertengahan April 2018. Temanya pun menarik: Sawit dan Deforestasi Hutan Tropika.

“Saat ini ada kekhawatiran menstigmatisasi seluruh tanaman. Padahal, bukan tanamannya yang menjadi masalah,” kata Dekan Fahutan IPB, Dr Rinekso Soekmadi seperti dimuat di situs resmi IPB, Kamis (3/5/2018).

Sejauh ini, pemerintah c.q. KLHK masih bersikap hati-hati. Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, yang juga ketua umum Himpunan Alumni IPB, menghormati rencana Fahutan IPB menyusun naskah akademik. Namun, katanya, pemerintah akan memperhatikan aturan perundang-undangan serta pendapat dan argumen ilmiah dari pihak yang kontra sawit jadi tanaman hutan.

Dia juga berkilah ketika disinggung Peraturan Menteri LHK No. P83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, yang membolehkan sawit di areal izin perhutanan sosial. Sawit dibolehkan karena sudah ada sebelum izin dikeluarkan. Jika tanaman baru? “Tidak boleh,” katanya.

KLHK nampaknya tidak ingin terburu-buru. Pengalaman pahit tahun 2011 jangan sampai terulang. Bayangkan, Zulkifli Hasan yang saat itu Menteri Kehutanan, sudah melansir Permenhut No.P.62/2011 pada 25 Agustus 2011 dan diundangkan 6 September 2011. Isinya membolehkan sawit menjadi tanaman hutan. Namun, belum juga operasional, Zulkifli menerbitkan Permenhut No.P.64/2011 tanggal 26 September — yang membatalkan Permenhut P.62. Nah, kali ini, mampukah IPB mengawal konsistensi dan keberanian pemerintah? AI