Ironis, Oknum Polhut Jadi Tersangka Pembalakan Liar

Tim Gakkum KLHK menahan pelaku yang membawa kayu ilegal

Polisi hutan (polisi hutan) seharusnya menjadi garda terdepan untuk mencegah pembalakan liar (illegal logging). Tapi oknum polhut yang satu ini malah menjadi tersangka pembalakan liar.

Adalah HFP (47 tahun), oknum polhut yang bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi tersangka illegal logging. Berkas penyidikan terhadap HFP yang dilakukan penyidik KLHK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, bahkan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, (14/9/2020), dan akan segera disidangkan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan penyidikan tersangka HFP ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka BJE (39). BJE tertangkap tangan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Dodi menambahkan, HFP ditetapkan sebagai orang yang menyuruh tersangka BJE untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tersangka HFP dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H), Jo Pasal 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Saat ini, tersangka HFP ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020, karena tidak kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik.

Sementara dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara : Nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr, terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK.

Hakim Pengadilan Negeri Amurang menolak Gugatan Praperadilan dari tersangka. Hal ini termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr Tanggal 14 September 2020.

Dodi menyampaikan, saat ini penyidik Gakkum LHK bersama Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sedang mencari dan berupaya menghadirkan tersangka HFP. Mengingat tersangka HFP sampai saat ini tidak kooperatif, maka Dodi mengatakan bahwa penyidik sedang menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terkait dengan pengenaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

“Saudara HFP harus dihukum seberat-beratnya sebagai aparat hukum, dia seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya terlibat dalam kejahatan illegal logging,” tegas Dodi.

Sugiharto