Pekalongan Tetapkan LP2B Seluas 19.000 Ha

Kementerian Pertanian mendukung langkah Kabupaten Pekalongan yang menetapkan lahan seluas 19.000 hektare (ha) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerangkan, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Ditambahkannya, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan tersebut telah diatur dalam UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Kementerian Pertanian dengan tegas menolak praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, kita mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kita berharap pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sabtu (19/9/2020).

Penjelasan senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy.

“Pemerintah daerah adalah ujung tombak untuk mencegah alih fungsi lahan. Makanya peran pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian sangat strategis. Melalui Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah daerah bisa mengerem laju alih fungsi lahan,” tuturnya.

Sarwo Edhy menambahkan, Kementerian Pertanian akan selalu mendukung upaya mencegah alih fungsi lahan. Ditjen PSP pun siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan hal tersebut.

“Kementerian Pertanian mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan. Salah satunya melalui Perda LP2B atau Perda RTRW. Agar upaya ini terealisasi, kita siap berkoordinasi untuk menjaga lahan pertanian,” tuturnya.

Sementara Bupati Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi mengatakan, lahan seluas 19.000 ha yang telah ditetapkan sebagai LP2B sudah tidak bisa dialihfungsikan. “Kita punya LP2B seluas 19.000 ha. Itu yang harus dipertahankan. Dari 23.000 ha sawah (keseluruhan), ada 19.000 ha yang nggak boleh dialihkan untuk yang peruntukan lainnya,” kata Asip Kholbihi.

Kebijakan tersebut, imbuh Asip Kholbihi, merupakan implementasi dari Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Meski beleid ini tengah digodok revisinya dan akan disahkan tahun ini, tetapi luas lahan pertanian tersebut dipastikan tak berkurang.

“Tapi ini akan disesuaikan dengan revisi Perda RTRW mendatang. Kita sedang melakukan revisi (aturan) itu. Jadi, untuk kawasan industri, pendidikan, dan lainnya, nanti tidak boleh di lahan pertanian LP2B itu,” lanjutnya.

Keseriusan Pekalongan untuk menjaga lahan pertanian tidak hanya sampai di situ. Pemkab Pekalongan juga menyiapkan lahan pertanian seluas 2.492 ha sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Dengan luasan seperti itu, Kabupaten Pekalongan berhasil menjadi salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah.

“Kita surplus beras. Rata-rata 90.000 ton per musim panen. Karena luas lahan pertanian kita masih cukup,” tutur mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini.

Asip menambahkan, kebijakan menjaga lahan sawah ini selaras dengan perkembangan iklim investasi di Kabupaten Pekalongan. Dirinya menjamin industri yang masuk ke wilayahnya tidak akan menabrak lahan pertanian yang sudah ditetapkan.

“Investasi itu di-plotting di daerah-daerah yang non-sawah. Ada 1.400 ha yang akan dijadikan kawasan industri,” pungkas Asip Kholbihi. PSP