Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mensosialisasikan cara mendapatkan pupuk dengan menggunakan Kartu Tani. Hal ini penting dilakukan untuk menepis isu adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi di lapangan.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permentan) No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan.
Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya. “Produsen bisa segera menyalurkan. Karena di sejumlah wilayah, seperti di Jawa Timur, sudah masuk masa pemupukan,” katanya.
Dalam Permentan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsidi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pupuk bersubsidi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah yang sudah menyusun e-RDKK,” kata Syahrul.
Ditambah 1 Juta Ton
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy berharap, tahun ini tidak terjadi kekurangan pupuk bersubsidi lagi. Pasalnya, kekurangan alokasi pupuk subsidi sudah ditambah sekitar 1 juta ton.
“Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Jika terjadi kekurangan di tingkat kecamatan, maka kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat kabupaten, maka provinsi yang berwenang melakukan realokasi,” tegas Sarwo Edhy, pekan lalu.
HET pupuk bersubsidi, sesuai Permentan No. 01 Tahun 2020 disebutkan, pupuk Urea seharga Rp1.800/kg, SP-36 seharga Rp2.000/kg, ZA seharga Rp1.400/kg dan NPK seharga Rp2.300/kg. Sementara pupuk NPK Formula Khusus, HET-nya seharga Rp3.000/kg dan pupuk organik seharga Rp500/kg.
“HET pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi, baik menggunakan uang tunai ataupun Kartu Tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik,” tegasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Dia berharap Pemerintah Daerah juga melakukan hal yang sama. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini. Pemerintah Daerah pun mempunyai tanggung jawab yang sama,” katanya.
Dinas Pertanian (Disperta) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta pada kelompok tani (Poktan) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk meningkatkan sosialisasi ke petani cara memperoleh pupuk bersubsidi. Karena perubahan cara memperoleh pupuk bersubsidi dengan cara menggunakan Kartu Tani.
Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Helmi Elizabet menyampaikan soal harga pupuk bersubsidi tidak akan berubah. Jika ada keluhan petani tentang mahalnya harga pupuk, sebenarnya yang mahal adalah pupuk nonsubsidi, bukan subsidi.
“Untuk pupuk bersubsidi sendiri harganya masih sesuai dengan standar yang ditentukan, bahkan jumlah pupuk subsidi untuk tahun ini ada penambahan stok. Adapun penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK),” katanya.
Selain itu, kata dia, sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi dikarenakan adanya perubahan skema dari pemerintah pusat. Yaitu setiap pembelian pupuk harus menggunakan Kartu Tani. Sedangkan Kartu Tani untuk saat ini masih dalam proses.
“Maka petani menggunakan cara manual, salah satunya mendapatakan surat rekomendasi dari masing-masing kelompok tani,” tuturnya.
Pupuk Nonsubsidi
Sementara itu, petugas penyuluh lapangan (PPL) Kecamatan Ngraho Rini Iswati mengatakan, harga pupuk yang mahal itu pupuk yang nonsubsidi. Untuk pupuk subsidi sendiri harganya masih aman dan sesuai dengan kesepakatan, namun untuk alurnya saja yang agak berbeda dengan tahun lalu.
“Kami selaku PPL juga sudah mensosialisasikan kepada kelompok tani, khususnya di Kecamatan Ngraho ada 66 Poktan. Cara mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan e-RDKK yang diajukan,” katanya.
Tahun ini ada perubahan sistem dari konvensional ke elektronik, sehingga sampai saat ini masih dalam proses persiapan. Tetapi apabila kondisi di lapangan sudah ada fisik tanaman, maka bisa mengajukan.
Adapun syarat pengajuannya adalah petani membuat permohonan pengajuan pupuk di koordinir ketua Poktan, ada foto open kamera/titik koordinat (Foto Lahan), nama pemohon ada di e-RDKK dan surat rekomendasi dari korluh (Koordinator Penyuluh).
Sosialisasi Entry e-RDKK
Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat (Lambar), Lampung kini tengah gencar melakukan sosialisasi entry sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sosialisasi yang dilakukan di Pekon Kenali diikuti seluruh kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan) serta para distributor pupuk se-Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Sarwo Edhy.
Tidak hanya itu saja. Nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. “Akan tetapi, Kartu Tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.
Menurut dia, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, tapi ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan foto copy e-KTP. “Semua verifikasi data RDKK sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK,” tegasnya.
Atasi Kelangkaan Pupuk
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat Yedi Ruhyadi mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, petani harus terdaftar dalam e-RDKK atau sistem penyusunan online rencana kebutuhan kelompok tani dalam satu musim tanam.
“e-RDKK ini sangat penting karena menjadi referensi untuk pembagian Kartu Tani dari Kementan kepada petani. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota kebutuhan pupuk bersubsidi petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam e-RDKK,” jelasnya.
Dijelaskannya, Kartu Tani merupakan kartu yang dikeluarkan oleh perbankan untuk petani, yang dapat digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.
“Jadi, dengan e-RDKK dan Kartu Tani tidak akan sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab, alokasi yang diberikan pemerintah telah disesuaikan dengan usulan kita. Jadi butuhnya berapa, itu yang diberikan. Jadi petani akan mendapat sesuai data yang diinput di e-RDKK,” jelasnya.
Dia menambahkan, ketepatan penyusunan e-RDKK disesuaikan dengan potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah, hal itu untuk menentukan ketepatan waktu dan jumlah alokasi pupuk subsidi.
Sebab ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting bagi suksesnya program pemerintah, yaitu swasembada pangan — khususnya padi, jagung, kedelai dan beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah.
“Sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan input e-RDKK. Karena dalam alokasi pupuk subsidi mulai tahun 2019 lalu telah berbasis e-RDKK. Sehingga optimalisasi input dan verifikasi e-RDKK di tahun ini akan menentukan ketepatan, kecukupan, dan ketersediaan alokasi pupuk subsidi di tahun 2021 mendatang,” katanya. PSP