Izin Baru di Hutan Dihentikan, Ini Petanya

Ilustrasi peta moratorium hutan dan gambut

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meneken Surat Keputusan No. SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2019 pada 28 Agustus 2019. Ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut,

PIPPIB Tahun 2019 disusun berdasarkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV dengan mengakomodir pemutakhiran data. Berdasarkan PIPPIB tahun 2019, areal hutan yang dihentikan untuk penerbitan izin baru  seluas 66.007,285 hektare (ha) atau berkurang sekitar 111.818 ha jika dibandingkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV.

Berdasarkan, siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (19/9/2019), perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Tahun 2019. Secara lengkap PIPPIB 2019 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diundur di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib

Sugiharto