Norwegia: Kompensasi REDD+ untuk Indonesia dalam Proses Diskusi

Ilustrasi perhutanan sosial

Pemerintah Kerajaan Norwegia menyatakan pencairan dana result based payment (RBP) untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari degradasi hutan dan deforestasi (REDD+) kepada Indonesia masih dalam proses diskusi diantara kedua Negara.

“Diskusi antara Pemerintah Norwegia dan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses pencairan sedang berlangsung,” tulis Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, kepada Agro Indonesia melalui surat elektronik, Kamis (4/3/2021).

Dalam suratnya Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia menjelaskan, Juli tahun 2020 lalu, Norwegia secara resmi telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 juta kroner Norwegia (NOK) (sekitar 56 juta dolar AS) untuk 11,2 juta ton pengurangan emisi GRK terverifikasi Indonesia periode pelaporan tahun 2016-2017.

“Hasilnya mengesankan dan Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang telah mengurangi deforestasi dalam periode ini,” demikian bunyi surat itu.

Sebelumnya, Indonesia menagih pembayaran kompensasi pengurangan emisi GRK dari Norwegia. Janji Norwegia untuk membayar kompensasi 56 juta dolar AS paling lambat akhir 2020 belum terealisasi hingga kini.

“Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 yang lalu akan dikucurkan dananya,” cetus Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong secara blak-blakan kepada pers, Kamis (11/2/2021).

Menurut Wamen, Norwegia sudah menyatakan kesiapan untuk merealisasikan RBP tahap pertama senilai 56 juta dolar AS atas kinerja pengurangan emisi GRK dari kegiatan REDD+ Indonesia untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton setara CO2 (CO2eq).

Kesiapan Norwegia dinyatakan setelah melalui serangkaian tahapan proses yang panjang dan verifikasi pihak ketiga. Pemerintah Indonesia pun sudah memenuhi semua syarat yang diminta, termasuk menyiapkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

“Syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu,” cetus Wamen Alue lagi.

Dia mengingatkan, kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020. Kesepakatan tersebut kemudian juga telah diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah RI dan Norwegia yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020.

Indonesia dan Norwegia meneken Letter of intent (LoI) untuk bekerja sama dalam REDD+ atau pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan. Indonesia kemudian mengimplementasikan moratorium izin baru di hutan primer dan gambut dan berbagai aksi untuk pengurangan emisi GRK. Sebagai kompensasi Norwegia akan membayar pengurangan emisi GRK yang berhasil dicapai Indonesia (result based payment/RBP).

Sugiharto

Catatan: Artikel ini diperbarui Jumat (19/3/2021)

Baca juga:

Tagihan Ini Bentuk Tanggung Jawab Publik

Indonesia Masih Menunggu Pembayaran