Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memantau setiap izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan. Pemantauan yang melibatkan organisasi masyarakat sipil itu diharapkan bisa membantu setiap izin yang diterbitkan agar memiliki kinerja optimal.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim navigasi untuk memantau izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) yang sudah diterbitkan. “Kami libatkan kawan-kawan dari organisasi masyarakat sipil,” katanya, Selasa (9/5/2017).
Jika hasil pemantauan ternyata kinerja izin perhutanan sosial yang diterbitkan tersebut melempem, maka tim akan memberikan rekomendasi dan asistensi agar izin tersebut bisa ditingkatkan kinerjanya. “Solusi atas kesulitan akan dicari agar usaha-usaha perhutanan sosial yang ada bisa bergerak,” katanya.
Tim navigasi juga akan melihat apakah ada pelanggaran dalam operasionalnya. Pelanggaran berupa penjualan izin akan berdampak pada pencabutan. Hadi menyatakan, langkah ini juga sudah diamanatkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Kalau izin dijual belikan, tidak ada ampun, dicabut,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang menyerukan agar hak kelola hutan yang sudah diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Lahan tersebut tidak boleh dianggurkan atau diperjualbelikan.
“Izin yang sudah diberikan akan dievaluasi dan jika tidak dimanfaatkan akan saya cabut”, tegas Presiden saat memberikan arahan pada penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada kelompok tani di Desa Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut dan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Desa Daya Kitab, Kabupaten Balangan, di Tanah Laut Kalimantan Selatan, Minggu, (7/5/2017).
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa sekarang ini hak kelola lahan tidak lagi hanya diberikan kepada perusahaan. Masyarakat kecil pun juga akan mendapatkan hak yang sama.”Berpuluh-puluh tahun lahan-lahan kita diberikan kepada yang besar-besar. Ada yang dapat 300.000 hektare dan 400.000 hektare. Sekarang kita akan mau mulai konsesi atau hak kelola itu kita berikan kepada koperasi, desa, dan rakyat,” ujar Presiden.
Ada 7 SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat itu. Tiga SK adalah HKm di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Marajai, serta 4 SK Hutan Desa di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kelompok Tani Ingin Maju (42 Kepala keluarga/KK) dan Kelompok Tani Suka Maju (26 KK) di Desa Tebing Siring ini, memperoleh HKm seluas 400 hektare. Melalui kegiatan agroforestry, Hkm di Tebing Siring berhasil mengubah padang alang-alang dengan tanaman, utamanya karet.
Di sela tegakan karet ditanam padi ladang, kayu gaharu, pohon jengkol, tanaman kopi, cabai, kacang panjang, labu jagung, dan Kaliandra sebagai pakan lebah. Sementara di areal perbukitan ditanami beringin untuk menjaga sumber-sumber air.
Model yang dikembangkan adalah penanaman karet jenis unggul pada tahun pertama dan kedua dikombinasikan dengan padi ladang dan cabai. Selanjutnya pada tahun kedua dengan kacang panjang, dan sebagainya. Hasilnya, saat ini dari padi ladang saja dapat mencapai 1,7-2,3 ton per hektare.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan program perhutanan sosial berfungsi mendorong dan menyiapkan pemerataan ekonomi bagi masyarakat. Dimana masyarakat memperoleh pendapatan, sekaligus tetap menjaga fungsi hutan, seperti yang terlihat pada bentang alam dan tatanan usaha produktif Tebing Siring.
“Areal yang semula padang alang-alang dan selalu menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan, saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain mantan pelaku penambang emas, yang hingga saat ini telah mencapai 68 KK,” tutur Siti.
Sampai saat ini, untuk Kabupaten Tanah Laut, Menteri LHK telah menerbitkan Penetapan Areal Kerja HKm seluas 8.860 hektare, yang akan dikelola oleh 76 kelompok terdiri dari 2.693 KK.
Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, terdapat potensi perhutanan sosial yang telah ditetapkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 327.250 hektare atau, 18 % dari luas kawasan hutan.
Sampai dengan April 2017, telah diterbitkan Penetapan Areal Kerja Perhutanan Sosial seluas 55.908 hektare terdiri dari Hutan Desa (HD) seluas 11.465 hektare, Hutan Kemasyarakatan (HKm) 14.685 hektare dan pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 29.758 hektare. Izin yang diterbitkan seluas 19.177 hektare, yang terdiri dari Hutan Kemasyarakatan (Hkm) seluas 3.280 hektare, Hutan Desa (HD) seluas 9.161 hektare, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 6.736 hektare.
Keberhasilan di Hutan Kemasyarakatan Tebing Siring ini dapat menjadi contoh dan pembelajaran dalam rangka penyelesaian persoalan alang-alang, kebakaran lahan dan hutan dengan melibatkan masyarakat dan pendampingan yang berkelanjutan berbasis agroforestry. Sugiharto