Pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan antisipatif guna mencegah perekonomian nasional terkena dampak buruk lebih dalam lagi dari pelemahan ekonomi global yang terjadi saat ini.
Kebijakan terbaru yang dilakukan pemerintah adalah meluncurkan Tax Holiday alias bebas pajak sebagai strategi menarik dana investasi jangka panjang, terutama untuk industri pioner. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday).
Pemerintah optimistis, kebijakan itu mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. Dalam konteks tax holiday, industri pioner adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi.
Selain dari fasilitas bebas pajak, Pemerintah Indonesia juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan upaya mendorong investasi, yaitu Tax Allowance. Peraturan yang mengatur tentang Tax Allowance adalah PP 18 Tahun 2015.
Fasilitas Tax Allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Upaya untuk menarik investasi memagh sangat diperlukan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi nasional. Dengan masuknya investasi ke dalam negeri, efek positifnya akan dirasakan Indonesia, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan belanja, pemangkasan impor dan peningkatan ekspor.
Walaupun begitu, pemerintah juga tidak boleh hanya terpaku pada kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance saja, yang mayoritas penerimanya adalah pengusaha-penguasha kelas kakap.
Perlakuan serupa juga harus diberikan kepada pelaku usaha kelas menengah kebawah, yang jumlahnya sangat banyak dan memegang peranan cukup penting bagi kestabilan ekonomi nasional.
Saat ini, kalangan pengsuaha kelas industri kecil dan menengah (IKM) juga tengah merasakan beban berat dalam menjalankan kegiatan usaha sehubungan dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan pelemahan ekonomi global.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebagian besar mereka masih bergantung pada bahan baku impor. Selain itu, mereka juga mengalami kesulitan dalam memasarkan produknya ke negara-negara yang bukan pasar tradisionalnya.
Hambatan lain yang dihadapi pelaku usaha kelas IKM di dalam negeri saat ini adalah masih tingginya suku bunga kredit yang ditetapkan kalangan perbankan nasional.
Untuk itu, demi menyelamatkan IKM yang jumlahnya cukup banyak, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan pula untuk melindungi industri kecil dan menengah. Pemberian kemudahan mendapatkan bahan baku, promosi terhadap produk mereka perlu diterapkan pemerintah. Subsidi suku bunga juga layak diberikan pemerintah agar para pelaku usaha IKM bisa berjalan bersama dengan kelangan pengusaha kelas atas dalam menghadapi pelemahan ekonomi global.