Deregulasi Perizinan

Dalam kondisi ekonomi global yang sedang lesu, Indonesia memang membutuhkan perbagai jurus atau cara untuk mengantisipasi dampak buruk kondisi ekonomi global terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan yang baru saja diluncurkan pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional dari guncangan kelesuan ekonomi global adalah memberikan fasilitas tax holiday kepada investor yang menenamkan investasinya di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum ampuh untuk menjaga ekonomi nasional karena fasilitas tax holiday hanya menyentuh industri yang bersifat pionir dan dengan nilai investasi yang cukup besar juga.

Karena itu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan kembali meluncurkan jurus ampuhnya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan kebijakan deregulasi..

Sebanyak 154 peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian dan perdagangan akan didregulasi untuk mendorong industri menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Kebijakan itu diambil dengan berbagai alas an. Misalnya saja Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tanpa disadari dan disengaja, banyak regulasi kementerian yang menekan perkembangan dan daya saing industri domestik. Untuk itu, diperlukan deregulasi guna menghidupkan kembali industri nasional.

Menurutnya, deregulasi tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian terkait. Kemenko Perekonomian tidak akan berjalan sendiri dalam memangkas regulasi yang membebani pelaku usaha dalam negeri maupun asing.

Sementara Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan kalau Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk mengurangi peraturan dan izin yang tidak perlu dan menghambat.

Rizal Ramli berkomintmen memangkas jumlah izin menjadi sekitar 40 peraturan. “Kami bertekat jumlah izin, peraturan menteri yang menghambat ekspor dan impor ini dikurangi menjadi hanya sepertiga. Yang perlu-perlu saja,” kata Rizal.

Memang, kita menyadari kalau masih banyak rantai birokrasi yang cukup mengganggu atau menghambat kegiatan industri dan perdagangan di dalam negeri. Banyak perizinan yang tumpang tindih atau dinilai tidak perlu diterapkan.

Panjangnya rantai birokrasi di bidang perizinan itu tentunya akan membuat daya saing produk Indonesia baik di dalam negeri sendiri maupun di pasar internasional menjadi melemah. Karena itu, kebijakan deregulasi merupakan hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini.

Namun, kebijakan deregulasi itu juga jangan sampai membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat terbuka baik di sektor perdagangan maupun industri. Jangan sampai deregulasi itu akan membuat asing makin mendikte kita dan keberadaan pelaku usaha lokal semakin terpinggirkan.

Kebijakan deregulasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha lokal. Jangan sampai demi mendorong masuknya investasi asing, porsi kepemilikan asing di sektor industri atau usaha yang sangat vital bisa menjadi mayoritas.

Rencana pemerintah menerapkan deregulasi juga harus memperhatikan aturan internasional. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah akan memicu tuntutan dari negara lain.