Jangankan Petani, BUMN pun Sulit

Beberapa poster besar terpampang di dinding ruang tamu rumah yang dijadikan kantor Koperasi Hutan Rakyat Graha Mandiri Sentosa, di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Poster-poster tersebut memberi informasi soal koperasi yang berdiri sejak tahun 2009 itu. Termasuk soal pengurus dan mekanisme kerja, serta wilayah hutan rakyat yang dikelola.

Pada bagian dinding lain tergantung sertifikat yang bahkan perusahaan raksasa pun belum tentu memilikinya. Itulah sertifikat pegelolaan hutan lestari yang dirilis FSC (Forest Stewardships Council), sebuah lembaga sertifikasi sukarela berskala internasional yang berpusat di Belanda. Sertifikat tersebut diperoleh secara resmi tahun 2014 lalu setelah melalui penilaian beberapa tahun sebelumnya. Sertifikat itu adalah bukti bahwa hutan rakyat yang dikelola Koperasi GMS memenuhi prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.

Bukti lain, koperasi yang memiliki 542 orang anggota itu juga telah menggengam sertifikat verifikasi legalitas kayu. Sebuah sertifikasi mandatory berbasis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dikembangkan pemerintah Indonesia bersama seluruh para pihak.

Berderet penghargan juga telah diterima oleh koperasi yang memiliki areal pengelolaan hutan rakyat seluas 135,668 hektare (ha) itu. Termasuk penghargaan Prima Wana Mitra, yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena berhasil mendorong berkembangnya skema kemitraan antara petani hutan rakyat dan industri pengolahan kayu. Tak cuma satu, koperasi itu punya empat penghargaan yang diselenggarakan setiap tahun itu. Tahun 2014 kemarin, Koperasi GMS berhasil mendapat penghargaan kategori Emas.

Bisnis yang dijalankan oleh koperasi yang dipimpin oleh Subakran itu di antaranya adalah pengembangan hutan rakyat di lahan milik anggotanya. Mereka juga menjadi fasilitator agar kayu yang dipanen petani bisa dijual langsung ke industri, tanpa harus lewat pengepul. Ini penting agar petani mendapat harga terbaik. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, dalam dalam rantai perdagangan kayu rakyat, pedagang pengepul kerap menjadi pihak yang menerima untung paling besar.

“Tahun lalu, kami membantu penjualan 616 m3 kayu rakyat langsung ke industri.  Memang belum banyak, karena menyesuaikan dengan produksi yang ada di masyarakat,” kata Subakran saat ditemui pertengahan Juni lalu.

Salah satu kendala yang yang dihadapi dalam meningkatkan produksi adalah masih diterapkannya sistem tebang butuh oleh petani. Tak jarang, pohon yang sebenarnya belum masuk masak panen, baru berusia 3-4 tahun dari seharusnya 6-7 tahun, sudah ditebang akibat kebutuhan.

Menurut Subakran, produksi bisa ditingkatkan jika petani bisa mendapat kredit tunda tebang kepada petani. Sayangnya, ketika koperasi mengajukan proposal kepada Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan tahun 2011, permohon yang diajukan tak direspons. “Saya juga tak mengerti mengapa permohonan kami ditolak, padahal kami punya legalitas lengkap. Hutan yang kami kelola juga lestari, sertifikat FSC dan SVLK pun punya,” katanya.

Menurut Subakran, bukan cuma anggota Koperasi GMS yang ditolak permohonanannya oleh BLU Kehutanan yang punya nama resmi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H). Beberapa kelompok tani juga menerima penolakan serupa. “Pihak BLU memang selalu menerima proposal dengan baik dan memberi informasi yang kami butuhkan. Tapi entah mengapa proposal kami tidak ditindaklanjuti,” kata Subakran, yang aktif berdiskusi dengan kelompok tani lain di seantero Jawa.

Alternatif

Situasi tersebut jelas ironis. Pasalnya, penyaluran kredit dari P3H sesungguhnya seret. Menyimpan dana lebih dari Rp2 triliun, akad kredit antara P3H dengan nasabah sampai tahun lalu baru Rp150 miliar. Sementara penyalurannya secara riil baru Rp80 miliar saja.

Sekadar mengingatkan, P3H dibentuk tahun 2007 lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan No.2/Menhut-II/2007 dan No.06.1/PMK.1/2007. Seiring perjalanan waktu, dasar hukum BLU kehutanan kemudian diubah lewat Peraturan Bersama Menhut dan Menkeu No.PB.1/Menhut-II/2011 & No.04/PMK.02/2012 tentang Pengelolaan Dana Rebosiasi dalam Rekening Pembangunan Hutan.

Dana BLU Kehutanan bersumber dari Dana Reboisasi. Pembentukan BLU juga ditujukan agar dana tersebut benar-benar bisa dikembalikan sesuai khittah-nya, untuk penanaman pohon. Total dana reboisasi yang disalurkan kepada rekening pembangunan hutan yang dikelola BLU sebesar Rp2,014 triliun.

Saat dibentuk, BLU diharapkan bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan untuk kegiatan penanaman pohon. Perbankan memang belum sepenuhnya melirik usaha ini. Namun, melihat performanya hingga saat ini, harapan tersebut memang belum sepenuhnya terwujud.

Tak terlalu tertarik

Faktanya, bukan cuma petani kecil saja yang kesulitan. Pelaku bisnis besar pun kesulitan untuk mengakses dana BLU. PT Inhutani III, entitas bisnis yang dulu berstatus BUMN mandiri dan kini menjadi anak usaha Perum Perhutani itu, pernah mengajukan permohonan pembiayan untuk pembangunan hutan tanaman karet seluas 6.000 ha. Namun, sejak proposal permohonan diajukan dua tahun lalu, hingga kini belum ada persetujuan pencairan pembiayaan.

“Informasinya karena BLU kehutanan belum memiliki perhitungan standar biaya untuk pembangunan hutan karet,” kata Direktur Utama Inhutani III, Bambang Widyantoro, Jumat (7/8/2015).

Dia menuturkan, pihaknya pernah memberi masukan soal standar biaya tersebut sesuai permintaan BLU kehutanan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret terhadap proposal yang diajukan.

Padahal, jika disetujui, Inhutani III bisa menjadi pioner. Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, hingga saat ini belum ada perusahaan yang sudah mendapat kucuran dana BLU kehutanan.

Menurut Purwadi, pelaku pengusahaan hutan sesungguhnya memang tidak terlalu tertarik untuk mengajukan proposal pinjaman ke BLU kehutanan. Banyak alasannya, memang. “Termasuk masih tingginya bunga yang dikenakan,” kata dia.

Sesuai ketentuan, badan usaha yang mendapat pinjaman dana BLU akan dikenai bunga sebesar BI rate plus 4%. Menurut Purwadi, jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga komersial perbankan, tarif yang dikenakan memang rendah. Meski demikian, dengan bank komersial punya berbagai keluwesan, misalnya soal grace periode atau agunan tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian. “Keluwesan itu yang tidak dimiliki BLU kehutanan,” katanya.

Para pelaku pengusahaan hutan sejatinya sungguh berharap BLU kehutanan tidak terlalu kaku dalam pengucuran kredit sehingga dana yang ada bisa dimanfaatkan. Sebab, secara logika, izin yang dikelola sejatinya dilansir oleh pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Selayaknya pemerintah percaya dengan izin yag mereka keluarkan sendiri,” katanya.

Dana BLU, lanjut dia, sepantasnya bisa dikucurkan untuk pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Sebab, dana yang dimanfaatkan oleh BLU kehutanan tersebut adalah dana yang dibayarkan para pemegang IUPHHK yang tujuannya untuk mendukung penanaman kembali, termasuk di areal IUPHHK.

Melihat situasi tersebut, Purwadi mengusulkan agar pemerintah menempatkan Dana Reboisasi pada bank komersial, misalnya di Bank BUMN. Pemerintah tinggal memberikan panduan saja dalam pengucurannya. Misalnya, hanya untuk kegiatan penanaman. Selanjutnya, biarkan bank tersebut yang mengelola. “Dengan keleluasaan yang dimiliki perbankan, saya yakin dana tersebut bisa terserap dan mendukung pembangunan hutan,” katanya. Sugiharto