Karantina Siap Jadi Garda Terdepan Keamanan Pangan

Ramah, cantik dan tegas. Itulah kesan pertama saat bertemu dengan Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, di BKP Kelas I Cilegon pada acara pemusnahan 1.168 kg daging babi hutan ilegal beberapa waktu lalu.

Dengan sigap, perempuan berkerudung ini memeriksa dan ikut memusnahkan 13 karung daging babi hutan selundupan asal Sumatera yang akan disebar ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Badan Karantina Pertanian  siap menjadi garda terdepan dalam pemasukan dan pengeluaran produk pertanian mulai dari pangan, hortikultura  hingga produk hewani. “Jadi, kami bertanggungjawab terhadap keamanan pangan negeri ini,” papar Banun sambil tersenyum.

Meski tak mudah, namun Banun mengaku berupaya melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Apalagi, suami dan dua anaknya sangat mendukung kiprahnya ini. Alhasil, tak hanya sukses menjadi pemimpin Badan Karantina Pertanian yang prestisius, Banun juga mendapat penghargaan sebagai Tokoh Anti Korupsi Kementerian Pertanian tahun 2013.

“Alhamdulilah, saya sangat bersyukur memiliki keluarga yang sangat mendukung kiprah saya. Mereka menjadi benteng setiap langkah yang saya ambil,” paparnya. Berikut petikan wawancana dengan Agro Indonesia.

Apa yang sudah dilakukan Badan Karantina Pertanian?

Salah satu yang kami lakukan adalah mengeluarkan sertifikat bahan pangan segar yang keluar dan masuk Indonesia. Sertifikasi ini  sebagai upaya memprotek makanan yang akan diekspor maupun yang diimpor pelaku usaha. Petugas kami melakukan perlindungan konsumen tidak langsung. Kami melakukan sertifikasi kesehatan dalam rangka melakukan ekspor segar.

Saat ini telah terjadi peningkatan tiap tahunnya mengenai sertifikasi tersebut. Dimana , tahun 2013 realisasi sertifikatnya merupakan yang tertinggi  selama 10 tahun terakhir yaitu sebanyak 1.157.309. Angka itu meningkat sebesar 14% jika dibandingkan dengan 2012 yang hanya sebesar 911,895. Bahkan kalau dilihat pada tahun 2004, jumlahnya sangat kecil yaitu hanya 250 ribu.

Apa makna dari peringatan Bulan Bhakti Karantina Pertanian?

Bulan Bakti Karantina Pertanian merupakan kegiatan yang rutin diselenggarakan untuk mengingatkan masyarakat pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Jika menengok sejarah, Karantina merupakan salah satu organisasi tertua di Indonesia karena berdiri sejak zaman penjajahan Belanda. Pada Tahun 1877 sudah dicetuskan peraturan perundang undangan yang berkait dengan karantina (tumbuhan), yakni Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No.262) tentang larangan pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilanka. Artinya umur Karantina sudah mencapai 136 tahun.

Sebagai institusi yang bertugas dalam perlindungan kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia, Badan Karantina berupaya menyosialisasikan pada masyarakat mengenai pentingnya melindungi kekayaan alam Indoensia dari penyakit hewan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam perdagangan internasional yang makin terbuka, peran karantina semakin penting. Bahkan merujuk perjanjian dalam organisasi perdagangan internasional (WTO-Sanitary and Phytosanitary), Karantina menjadi salah satu lembaga yang mendapat pengakuan PBB. Ini tentu sangat menggembirakan karena tidak semua negara berdaulat  bisa mendapatkan pengakuan dari organisasi dunia untuk mengeluarkan sertifikasi kesehatan Karantina.

Bagaimana persiapan Badan Karantina Pertanian menghadapi perdagangan bebas ASEAN 2015?

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN  (MEA), Badan Karantina Kementerian Pertanian memantapkan standar penerapan Standar Sanitary and Phitosanitary (SPS) guna melindungi pasar pangan dalam negeri. Upaya ini paling efektif untuk melindungi pasar domestik dari gempuran bahan pangan dari negara-negara ASEAN. Alhamdulillah, sampai saat ini SPS kita leading dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Terus terang, Standar di ASEAN itu bervariasi, bagaimana kebijakannya, bagaimana sistem pengamanannya, dan pengawasannya. Sehingga ketika kita melakukan perlindungan kepada mitra dan menyiapkan pengawasan sisi perdagangan maka harus disepakati agar pelaksaaan MEA pun dapat berjalan.

Kami sadar, menghadapi MEA 2015, SPS saja tidak cukup tapi diperlukan juga daya saing produk pertanian mengingat negara ASEAN memiliki kesamaan produk pertanian.

Saat ini Kementan telah menjalin berbagai kerja sama untuk menghadapi MEA ASEAN di antaranya kerja sama subregional guna melaksanakan harmonisasi terkait standar karantina tersebut. Misalnya, kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMTGT) dan forum bilateral pertemuan menteri pertanian se-Asean.

Selain itu, juga ada model kerja sama dengan negara-negara tetangga One Borneo Protection yang melibatkan tiga negara yakni Brunai, Malaysia dan Indonesia. Model kerjasamaini akan menjadi model kerja sama kita dalam perlindungan perdagangan antarketiga negara.

Bagaimana  trend penyelundupan daging dan apa yang dilakukan Karantina?

Berdasarkan hasil penangkapan dan pemusnahan yang dilakukan Balai Karantina (Barantan) Kementan tren daging ilegal ini menurun. Sejak Januari hingga Mei, atau hampir satu semester pada 2014, Kami sudah memusnahkan 3,3 ton daging babi hutan. Sedangkan, sepanjang 2013, Kami berhasil memusanahkan 12 ton daging babi hutan selundupan. Jamalzen/E. Y Wijianti