Oleh: Pramono DS (Pensiunan Rimbawan)
Kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan konservasi di Indonesia luasnya mencapai 27,3 juta hektare (ha) dari luas total hutan 125,2 juta ha. Sisanya adalah hutan lindung 29,5 juta ha, hutan produksi tetap 29,1 juta ha, hutan produksi terbatas 26,7 juta ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kebutuhan pembangunan 12,8 juta ha. Sesuai dengan tingkat (level) prioritas kawasan hutan yang harus dijaga, dilindungi dan dipertahankan sebagai kawasan hutan berturut turut dari atas adalah hutan konservasi, hutan lindung dan terakhir adalah hutan produksi. Mengapa demikian?
Hutan konservasi diatur dan dilindungi keberadaanya oleh dua undang undang (UU) yaitu UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan hutan lindung dan hutan produksi hanya diatur oleh UU 41/1999 saja. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sedangkan ekosistem sumber daya alam hayati merupakan sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Secara tingkatan hutan konservasipun juga diatur kawasan yang diprioritaskan yaitu, berturut turut kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru. Kawasan hutan suaka alam terdiri dari agar alam dan suaka margasatwa, sedangkan kawasan hutan pelestarian alam yang termasuk didalamnya adalah taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata.
Untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya, UU 41/1999 mengatur bahwa kawasan konservasi cagar alam dan zona inti taman nasional tidak diizinkan/diperbolehkan dilakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang dimaksud dapat dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif (pasal 41, UU 41/1999).
UU 5/1990 menyatakan di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam kecuali pembinaan habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa. Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Nampaknya aturan perundang-undangan mengisyaratkan bahwa prioritas tertinggi yang harus dilindungi, dijaga dan dipertahankan ekosistem protected habitat dan kawasannya (high protected priority) adalah cagar alam dan zona inti taman. Bagaimana praktik dan kenyataannya secara regulasi dan praktik pelaksanaan di lapangan?
Regulasi Turunan
Seharusnya dengan pengaturan yang sangat jelas dan tegas dalam UU 5/1990 dan UU 41/1999, tidak ada ruang lagi pengaturan turunan UU (peraturan pemerintah maupun peraturan menteri LHK) pada kawasan cagar alam sebagaimana zona inti taman nasional, namun pada kenyataannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), pengelolaan taman buru(TB) malah belum diatur.Padahal taman buru masuk dalam salah satu dari tiga kawasan hutan konservasi selain KSA dan KPA. Cagar alam sebagai bagian dari KSA diberlakukan hal yang sama dengan KPA dalam penyelenggaraanya yang meliputi kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi. Dalam perencanaan KSA khususnya penataan kawasan, dalam kawasan cagar alampun diatur penyusunan blok pengelolaan. Blok yang dimaksud adalah blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok lainnya. Blok lainnya antara lain adalah blok perlindungan bahari, blok koleksi tumbuhan dan atau satwa, blok tradisional, blok rehabilitasi, blok religi, budaya, dan sejarah, dan blok khusus.
Kalau seandainya diperlukan adanya penyusunan rencana pengelolaan cagar alam dalam penataan kawasan perlu dipilih penataan blok yang terkait langsung blok perlindungan dan pemanfaatan serta blok koleksi tumbuhan dan atau satwa. Blok lainnya apalagi blok rehabilitasi sedapat mungkin dapat dihindari karena secara tersirat kontradiktif dengan UU 41/1999 yang menaunginya.
Sayangnya, dalam turunan peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.76/2015 tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam, pasal 11 ayat (c) secara tersurat menyebutkan bahwa kriteria blok rehabilitasi merupakan wilayah yang telah mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem. Pasal ini jelas bertentangan dengan pasal 41 UU 41/1999. Pemulihan ekositem dalam kawasan cagar alam menurut PP 28/2011 pasal 29 ayat (2) dalam KSA dan KPA dapat dilakukan melalui mekanisme alam, rehabilitasi dan restorasi. Mekanisme alam dilakukan menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami. Rehabilitasi dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut. Sedangkan restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan cagar alam yang rusak hanya dapat dilakukan dengan mekanisme alam atau istilah ilmu ekologi disebut dengan suksesi alami. Sedangkan kegiatan restorasi apalagi rehabilitasi sekali lagi tidak dibolehkan/diizinkan oleh undang undang karena terdapat unsur kegiatan penanaman, pengkayaan, pemeliharaan dan sejenisnya.
Praktik Pelaksanaan Lapangan
Banyak kasus pengelolan kawasan konservasi yang seharusnya mendapatkan prioritas pengelolaan yang paling tinggi perlindungannya, pada kenyataannya dilakukan pengelolaan yang “biasa biasa” saja. Contoh aktual yang cukup menyedot perhatian belakangan ini adalah pengelolaan cagar alam (CA) Cycloop di Jayapura, provinsi Papua. Dalam harian Kompas belum lama ini dimuat adanya berita Jayapura terancam kelangkaan air bersih akibat turun drastisnya debit air dari sumber mata air di CA Cycloop. Kerusakan kawasan hutan CA Cycloop yang menimbulkan banjir bandang dan menelan korban jiwa tahun 2019 lalu nampak memberikan dampak negatif susulan yang tidak diperhitungkan sebelumnya.
Pegunungan Cycloop yang ditetapkan pemerintah sebagai cagar alam pada tahun 1978, dengan luas 22.500 hektare mencakup dua wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Di Kabupaten Jayapura seluas 15.000 ha. Kerusakan di sekitar pegunungan Cagar Alam Cyclop, Sentani, Kabupaten Jayapura, hingga ke Kota Jayapura makin masif setiap tahun. Lahan kritis di sekitar kawasan itu terus bertambah. Data terakhir tahun 2018, lahan kritis dan rusak yang terdapat dalam cagar alam ini mencapai kurang lebih 1000 ha atau sekitar 7,7% dari luas total kawasan. CA Cycloop nampaknya mempunyai fungsi ganda, disamping mempertahankan menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya, pegunungan Cycloop mempunyai fungsi hydroologis menjaga ketersediaan air bagi masyarakat kota Jayapura dan sekitarnya.
Sebagai kawasan konservasi yang masuk dalam high protected priority nampaknya perlindungan, penjagaan, pengamanan cagar alam tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Praktek perambahan kawasan cagar alam harus segera dihentikan secepatnya apapun alasannya. Oleh karena itu, kawasan cagar alam wajib dijaga dan dipertahankan tutupan hutannya. Tidak boleh ada aktivitas manusia berkebun atau berladang disitu. Jika melanggar, penegakan hukum konsekuensinya. Kegiatan pencegahan harus menjadi prioritas bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang otoritas CA Cycloop yaitu Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) provinsi Papua. Daerah penyangga menjadi amat mendesak untuk ditetapkan apabila dimungkinkan. Dengan daerah penyangga, pemerintah (BBKSDA) dan pemerintah daerah kabupaten Jayapura dapat melakukan pembinaan fungsi dengan kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan peningkatan produktivitas lahan.
Contoh lain adalah pengelolaan taman nasional Rawa Opa Watumohai (TNRAW) di provinsi Sulawesi Tenggara. TNRAW sebagai penjaga ekosistem lahan basah Wallacea, dengan luas 105.194 ha ini bagaikan tandon air raksasa bagi Sulawesi. Sebagai penyangga kehidupan, Rawa Aopa menyandang status sebagai salah satu situs Ramsar dunia. Ekositem sangat beragam, dari mulai tipe ekosistem rawa gambut, savanna, mangrove sampai ekositem hutan dataran rendah. Keanekaragaman flora di dalam kawasan TNRAW ini sangat menonjol yaitu setidaknya tercatat 89 famili, 257 genus dan 323 spesies tumbuhan. Lahan basah Rawa Aopa menjadi habitat fauna bagi 155 jenis burung. Aneka jenis burung berkeliaran di lima ekosistem yang mengukir lanskap Rawa Aopa: rawa, hutan pantai, sabana, bakau, dan hutan hujan dataran rendah. Selain itu terdapat Anoa dataran tinggi (Ikon Propinsi Sulawesi Tenggara), Anoa dataran rendah (Bubalis depressicornis), Buaya Muara (Crocodilus porosus), Biawak (Varanus salvator), Kura-kura (Coura amboinensis), Soa-soa (Hydrosaurus amboinensis), dan Babi hutan (Sus scrova). Salah satu kawasan yang merisaukan adalah salah satu dari ekosistem yaitu sabana yang menjadi grazing area (tempat makan) bagi rusa yang hidup di TNRAW.
Namun, kawasan yang mestinya masuk dalam high protected priority terdapat akses jalan dari Tinanggea ke Bukit Pampaea dan Lanowulu membelah kawasan sabana yang menjadi salah satu ikon ekosistem yang menakjubkan TNRAW. Pada tengah malam hari, ratusan rusa sedang merumput mencari makanan di tengah padang sabana, dan kelihatan jelas dari sorot lampu mobil ditengah jalan. Atraksi ini menarik sebagai obyek wisata, namun sayangnya rentan terhadap perburuan gelap daging rusa oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Dari kriteria penetapan zona inti taman nasional menurut Permen LHK P. 76/2015 pasal 10 ayat (a), padang sabana TNRAW masuk dalam kriteria zona inti karena memiliki ekosistem atau merupakan perwakilan tipe ekosistem atau fenomena/gejala alam dan formasi geologi yang masih asli dan alami dan merupakan lokasi tempat kawin dan bersarang satwa target dan/atau tempat berpijah dan pembesaran satwa/biota target. Bilamana dugaan ini benar, bahwa padang sabana masuk dalam zona inti TNRAW maka akses jalan tersebut seharusnya tertutup untuk masyarakat umum dan perlu dicari jalan lain sebagai solusi pemecahannya.
Masih banyak contoh lain model pengelolaan cagar alam dan zona inti taman nasional seperti ini yang dapat dipelajari masalahnya. Karena cagar alam dan taman nasional mempunyai tipikal lokal spesifik masalah sesuai dengan daerahnya masing masing.