Pemerintah mengaku telah menyiapkan pencadangan lahan untuk investasi perkebunan tebu. Bahkan, pemerintah juga menawarkan pola agroforestry, termasuk di areal Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) serta kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani dan anak-anak usahanya: PT Inhutani. Benarkah?
Inilah tawaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) buat investor gula. Lokal maupun global. Berdasarkan kajian Tim Teknis Percepatan Pencadangan Lahan untuk Investasi, ada ratusan ribu hektare di luar Jawa bisa digunakan untuk budidaya tebu. Tim ini merupakan gabungan tiga kementerian: Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dari hasil inventarisasi awal, lahan untuk perkebunan tebu tersedia di Papua, Sumatera, dan khususnya Sulawesi. Rinciannya Sulawesi Tenggara sekitar 300.000-400.000 hektare (ha), serta Gorontalo dan Sulawesi Tengah seluas 100.000-200.000 ha. Bahkan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, San Afri Awang menyebutkan investor bisa menanam tebu di kawasan hutan dengan pola agroforestry. “Kalau caranya tepat, tidak akan mengganggu fungsi hutan,” katanya.
Ketua Tim Teknis Pencadangan, Agus Justianto, yang juga Staf Ahli Menteri LHK bidang Ekonomi Sumberdaya Alam, mengaku sudah ada 10 investor yang berminat membangun kebun tebu dan pabrik gula. “Termasuk dari Tiongkok dan India,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Memang, investor India, Shivshati Sugar Ltd., diketahui berminat membangun kebun tebu dan pabrik gula di Indonesia. Perusahaan yang sudah menyambangi sejumlah kementerian di Jakarta ini berniat membangun kebun pabrik gula berkapasitas 100.000 ton cane per day (tcd) dengan investasi sekitar 100 juta dolar AS. “Itu dana investasi di luar penyediaan kebun,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Luqman, yang mendampingi investor saat berkunjung ke Kementerian Perindustrian. Dengan kapasitas pabrik tersebut, investor butuh dukungan lahan perkebunan tebu seluas 35.000 ha. “Saat ini mereka sedang melakukan pencarian lahan,” papar Adhi.
Dari ketersediaan lahan yang dimiliki pemerintah, kebutuhan itu bukan masalah. Apalagi, ini yang menarik, San Afri Awang mengatakan terbuka kemungkinan penanaman tebu di kawasan hutan yang sudah dikelola BUMN di Jawa: Perum Perhutani. Termasuk juga lahan yang dikelola Inhutani, khususnya Inhutani V, yang berlokasi di Lampung. “Jadi, kalau di lahan Perhutani dikembangkan tebu, mungkin saja,” kata Awang. Nah, tunggu apa lagi? AI