Tingginya minat investor masuk ke perkebunan benar-benar dirasakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bayangkan, sampai kini sudah masuk 2,5 juta hektare (ha) permohonan lahan terkait dengan investasi pangan. Dari luasan itu, sekitar 1 juta ha untuk investasi perkebunan tebu demi swasembada gula nasional. Namun, tak semua permohonan lahan tersebut bisa dikabulkan.
“Sudah ada hasil inventarisasinya, luasnya tak sespektatuler yang diminta,” kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2016).
Hasil inventarisasi awal menemukan, lahan untuk perkebunan tebu tersedia di Papua, Sumatera, dan khususnya Sulawesi. Rinciannya Sulawesi Tenggara sekitar 300.000-400.000 hektare (ha), serta Gorontalo dan Sulawesi Tengah seluas 100.000-200.000 ha.
Awang menjelaskan, tak semua kawasan hutan yang dipersiapkan untuk investasi tebu harus dilepas dari statusnya sebagai kawasan hutan. Tebu bisa ditanam di kawasan hutan secara agroforestry. “Kalau caranya tepat, tidak akan mengganggu fungsi hutan,” katanya.
Beberapa pola yang bisa dimanfaatkan misalnya penanaman secara berselang-seling jalur antara tegakan pohon dan tebu. Awang menjelaskan, teorinya pola ini masih bisa menghasilkan tegakan kayu hingga 200 m3/ha sembari memproduksi tebu. “Kita terbiasa menanam banyak pohon dalam satu hektare, untuk kemudian dijarangkan setiap tahun, dan hasil akhirnya 200 m3/ha. Kenapa tidak langsung saja ditanam hanya 200 pohon, dijaga, dipastikan bisa dipanen. Nah, lahan di sebelahnya bisa dimanfaatkan untuk tebu,” katanya.
Pola seperti itu juga dilakukan di banyak negara, seperti Jerman, yang terbukti bisa mengoptimalkan produktivitas lahan. Atas pertimbangan tersebut, kata Awang, maka penanaman tebu juga bisa dilakukan di dalam areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Ada sekitar 100.000 ha areal di KPH yang bisa dimanfaatkan untuk tebu. “Skemanya bisa dengan kemitraan antara KPH dengan investor tebu,” katanya.
Selain itu, penanaman tebu juga dimungkinkan dilakukan di kawasan hutan yang sudah dikelola BUMN, yaitu Perum Perhutani dan anak usahanya PT Inhutani. Penanaman di areal Perhutani diyakini potensial, karena kawasan hutan yang dikelola ada di Jawa, yang lahannya memang sangat cocok untuk dikembangkan tanaman tebu. Lahan yang dikelola Inhutani, khususnya Inhutani V, yang berlokasi di Lampung, juga cocok untuk ditanami tebu. “Jadi, kalau di lahan Perhutani dikembangkan tebu, mungkin saja,” kata Awang.
Untuk menujudkan rencana investasi tebu, Kementerian LHK, bersama Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah membentuk Tim Teknis Percepatan Pencadangan Lahan untuk Investasi. Tim inilah yang menyisir lahan dan melakukan pencadangan lahan yang sesuai untuk investasi tebu, jagung dan ternak sapi.
Minat investor
Ketua Tim tersebut, Agus Justianto, mengungkapkan, sejumlah investor sudah menyatakan minatnya untuk membangun perkebunan tebu dan pabrik gula. “Termasuk investor dari India dan Tiongkok itu,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari kementerian Pertanian, ada setidaknya 10 investor yang menyatakan minatnya. Rata-rata calon investor ingin membangun pabrik gula yang terintegrasi, sehingga dapat memproduksi mulai dari gula mentah, gula rafinasi, sampai gula kristal putih, lengkap dengan perkebunan tebu di sekitar pabrik untuk sumber bahan baku. Dengan perhitungan setiap satu unit pabrik perlu didukung dengan lahan perkebunan seluas 50.000 ha, maka setidaknya kebutuhan lahan yang harus dipenuhi adalah 500.000 ha.
Agus mengungkapkan, awalnya ada upaya untuk memanfaatkan areal HGU terlantar untuk dibangun kebun tebu. Namun, ternyata hal itu tak mudah dilakukan. Yang paling cepat adalah memanfaatkan kawasan hutan.
Namun, Agus — yang juga Staf Ahli Menteri LHK bidang Ekonomi Sumber Daya Alam — menekankan bahwa kawasan hutan tak bisa serta merta dilepas untuk memenuhi permintaan tersebut. “Ada permohonan untuk tebu di hutan primer, tentu tidak bisa. Kalaupun harus melepas kawasan hutan, kami memprioritaskan yang sudah terdegradasi,” katanya.
Meski belum bisa memenuhi semua permohonan, lahan yang sudah diinventarisasi saat ini cocok untuk dikembangkan tebu. Inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan peta kesesuaian untuk penanaman tebu milik Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian Kementerian Pertanian. “Jadi, yang sudah diinventarisasi ini, cocok untuk tebu,” katanya.
Lahan hutan tersebut juga sudah dipastikan bebas dari perizinan kehutanan. Hanya saja, Agus mengakui, ada kemungkinan klaim kepemilikan lahan di lapangan. Menurut dia, jika investor tebu serius, maka persoalan klaim lahan bisa dicarikan jalan keluar. Sugiharto
Produksi Gula Sulit Meningkat
Meski Kementerian LHK menyatakan tersedia lahan perkebunan tebu ratusan ribu hektare, namun Kementerian Pertanian mengaku masih kesulitan mendapatkan areal untuk perluasan tanaman tebu, sehingga produksi gula nasional hanya bisa ditingkatkan dari produktivitas tanaman serta efisiensi pabrik gula (PG).
“Untuk meningkatkan produksi gula nasional, kita butuh tambahan areal sekitar 500.000 hektare (ha). Tambahan areal ini sulit kita dapatkan, sehingga produksi gula bisa meningkat kalau produktivitas atau rendemennya naik,” kata Pelaksana Harian Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Ditjen Perkebunan Gde Wirasuta kepada Agro Indonesia di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Data Ditjen Perkebunan Kementan mencatat produksi gula tahun 2014 mencapai 2,579 juta ton. Tahun 2015 produksi gula turun menjadi 2,497 juta ton. Tahun 2016, produksi gula diprediksi akan turun lagi menjadi 2,40 juta ton. “Penurunan produksi tahun ini karena faktor iklim. Selain itu, luas areal tanaman tebu juga mengalami penurunan,” katanya.
Gde Wirasuta mengatakan, perluasan tanaman tebu di pulau Jawa sudah sulit dilakukan karena lahan pertanian sangat terbatas. Jika ada investor yang ingin investasi dengan membangun industri gula, maka harus diarahkan ke luar Jawa.
“Di luar Jawa lahan masih tersedia cukup banyak. Namun, pembangunan industri gula harus disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, beberapa investor besar seperti Wilmar dan Sampoerna — yang ingin membangun PG di Papua — sampai sekarang tidak terealisasi. Investor dari India, yang katanya mau membangun industri gula di Indonesia, sampai sekarang juga tidak pernah datang ke Ditjen Perkebunan.
“Belum ada investor dari India yang konsultasi ke kita. Jangankan dari luar negeri, investor lokal saja yang katanya siap membangun PG sampai sekarang tidak terealisasi,” tegasnya.
Menurut dia, jika penambahan luas areal tanaman tebu tidak ada yang signifikan, maka Indonesia sulit untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi masyarakat.
“Tahun 2019 itu kita targetkan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi masyarakat sebanyak 3,2 juta ton. Jika untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman, maka kita butuh produksi gula 5,7 juta ton,” katanya.
Dia menambahkan, untuk mencapai produksi gula sebanyak itu, kebutuhan lahan menjadi mutlak. Persoalannya, lahan tidak tersedia, terutama di Jawa. Selain itu, usia PG yang tua menjadi tidak efisien. “Kita akan cek lahan-lahan yang ada untuk pengembangan tebu. Pengecekan ini akan dilakukan bersama Kementan, BPN dan instansi terkait lainnya. Untuk kegiatan ini butuh waktu lama,” tegasnya.
Dirjen Perkebunan Kementan, Gamal Nasir pernah mengatakan, untuk mendongkrak swasembada gula memang dibutuhkan daya ungkit yang kuat, mulai dari tambahan lahan, revitalisasi pabrik gula, hingga pembangunan pabrik gula baru.
Menurut Gamal, jika Indonesia ingin swasembada gula, maka perlu tambahan lahan sedikitnya 350.000 ha, karena lahan yang ada saat ini hanya 400.000 ha. Selain itu juga masalah revitalisasi pabrik gula kewenangannya ada di Kementerian Perindustrian.
“Jika program revitalisasi mau berjalan, maka harus dilakukan koordinasi yang baik. Sebenarnya kita juga perlu 20 unit PG baru,” katanya.
Pemerintah dalam waktu dekat ini siap membangun sedikitnya 10 unit PG baru, sebagai upaya mendongkrak swasembada gula. Pembangunan pabrik ini rencananya akan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi di luar Pulau Jawa, seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Merauke, Aceh, Sumatera Selatan dan Lampung. “Pabrik akan dibangun secara bertahap dengan kapasitas total pabrik baru mencapai 30.000 ton cane per day (TCD),” katanya.
Tahap pertama dimulai pada tahun 2015, di mana akan dibangun tiga pabrik gula baru. Data Kementan menyebutkan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang sudah memiliki izin pembangunan dan dalam proses pembebasan lahan, yaitu PT Pratama Nusantara Sakti dan PT Kilau Indah Cemerlang.
PT Pratama Nusantara Sakti, misalnya, akan membuat pabrik gula di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sejak bulan April 2014, perusahaan ini sudah melakukan pembebasan lahan dan telah memiliki izin hak guna usaha (HGU) seluas 7.618 ha.
Sedangkan PT Kilau Indah Cemerlang akan membangun pabrik gula di Konawe, Selawesi Tenggara. Perusahaan memiliki izin HGU untuk lahan seluas 8.754 ha. Jamalzen