Kemenag Ingkar Janji, Produk UKM Ditolak Katering Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) diminta bertindak tegas terhadap pengusaha katering di Arab Saudi yang menjadi mitra dalam kegiatan haji tahun 2023 yang menolak membeli produk yang dipasok usaha kecil dan menengah (UKM) asal Indonesia.
“Kami telah mengirim produk UKM berupa bumbu kuning sebanyak 720 karton dan tuna kaleng sebanyak 10 kontainer ke Arab Saudi namun produk itu tidak diserap oleh pengusaha katering di sana,” kata Direktur Utama PT Sarana Portal Indonesia (SPI) Ridwan Hamid, di Jakarta, Senin (04/12/2023).
Menurutnya, pengiriman produk-produk UKM itu didasarkan pada nota kesepakatan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tentang Optimalisasi Peran Usaha Kecil dan Menengah alam Memenuhi Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah, yang diteken pada tahun 2021.
Melalui kesepakatan itu, Kadin kemudian menetapkan PT Sarana Portal Indonesia (SPI) sebagai agregator untuk cluster konsumsi. Sebagai agregator, salah satu tugas SPI adalah menyiapkan pengadaan produk kebutuhan haji dan umroh dengan melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah anggota Kadin.
“Akhirnya, kami dengan melibatkan UKM, mampu melakukan ekspor bumbu kuning dan tuna kaleng ke Arab Saudi pada 17 April 2023 dan pada tanggal 16 Mei 2023 produk itu telah tiba di Pelabuhan Jeddah dan tanggal 24 Mei 2023 selesai proses verifikasi bea cukai Arab Saudi dan ditempatkan di Gudang mitra kami,” papar Ridwan.
Namun, pihak katering di Arab Saudi tak berminat membeli produk UKM Indonesia itu karena mereka telah menggunakan bumbu kuning yang dibuat di Saudi dengan menggunakan bahan baku dari negara lain. Dari 720 karton bumbu kuning, hanya 120 karton yang dibeli. Sedangkan tuna kaleng sama sekali tidak terjual.
Sikap katering ini tentu bertentangan dengan kebijakan Kemenag yang mewajibkan mitra katering di Arab Saudi untuk menyerap minimal 30 persen bahan bakunya dari Indonesia. “Info yang kami dapat menyebutkan kalau di setiap kontrak antara Kemenag dengan katering ada klausul yang mewajibkan penggunaan minimal 30 persen produk asal Indonesia,” jelas Ridwan.
Kasus ini sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak Kemenag. Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan atau aksi dari Kemenag untuk menindak mitra katering di Arab Saudi dan membantu UKM Indonesia dalam menjual produknya.
“Akibat sikap Kemenag ini, selain potensi mengalami kerugian, UKM Indonesia menjadi anjlok moralnya untuk memacu usahanya,” ucap Ridwan.
Diamnya sikap Kemenag juga disayangkan pihak Kadin. Wakil Ketua Tim Task Force Implementasi Kesepakatan Tiga Kementerian dengan Kadin Indonesia, Hendra Hartono, mengungkapkan bahwa sebenarnya semua proses di rantai pasok sudah benar.
‘”Di awal hingga ujungnya sudah benar. Cuma ketika di tahap katering terjadi masalah dan ini adalah domain Kemenag,” ujar Hendra.
Hendra mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami SPI dan UKM yang memasok produknya ke Arab Saudi. Untuk itu, pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari SPI agar masalah itu segera diselesaikan kepada pihak terkait.
“Kami dukung apa yang dilakukan SPI. Sekarang kami ingin melihat komitmen Kemenag dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” paparnya.
Pada Rakernas Evaluasi Haji 144H/2023 M, 7 September 2023, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, menegaskan pihaknya akan mencoret dapur atau katering yang tidak mau menggunakan produk Indonesia.
“Kita lihat saja apakah kebijakan itu sudah dilaksanakan atau belum?’ ucap Hendra Hartono. Buyung N