Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Pembatalan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.
“Setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi yang cukup panjang dengan berbagai pihak, pemerintah membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Menurutnya, pembatalan itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 2022.
Pembatalan larangan ini juga tidak memiliki batas waktu karena dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional juga belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
“Tidak ada batas waktu. Ya pokoknya aturan itu dicabut,” ucap Oke.
Oke menjelaskan, saat ini banyak usaha mikro dan usaha kecil yang masih membutuhan dukungan berupa bahan baku murah agar kegiatan usahanya bisa bertahan dari dampak negatif pandemi Covid-19 yang masih terasa hingga saat ini.
“Pandemi Covid-19 telah menyebabkan usaha mikro menurun produksinya akibat melemahnya daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau agar mereka tetap bisa berproduksi,” ucap Oke.
Data Kemendag menyebutkan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri saat ini mencapai 1,6 juta ton.
Dirjen PDN Oke Nurwan juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan produsen tidak menerapkan harga patokan minyak goreng mengingat harga komoditas itu masih berfluktuasi.
Dia mengakui kalau harga patokan minyak goreng yang diterapkan dalam Permendag No. 7/2020, dimana harga minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp11.000 per liter, dibuat dengan asumsi harga minyak sawit mentah (CPO) mencapai 600 dolar AS per ton. Namun harga CPO di pasar internasional saat ini sudah mencapai 1.305 dolar AS per ton.
“Memang jika mengacu pada harga sekarang ini, harus ada penyesuaian pada harga patokan minyak goreng. Namun saat ini pemerintah dan produsen tidak menerapkannya dulu,” ujarnya.
Pemerintah, ungkapnya, masih menghargai niat baik produsen yang peduli dengan masyarakat dengan menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter walaupun harga normalnya seharunya sekitar Rp 16,500-Rp 16.700 per liter.Buyung N



















