Kemendag Dukung Penetapan Tersangka Gratifikasi Izin Ekspor Migor

Rak minyak goreng kosong di salah satu supermarket di Jakarta. AI

Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  menegaskan,  Kementerian Perdagangan  tetap  dan  terus  mendukung  proses  hukum  yang  dilakukan  Kejaksaan  Agung  terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan  Mendag  Lutfi  menyusul  penetapan  status  Direktur  Jenderal Perdagangan  Luar  Negeri Kementerian  Perdagangan  IWW sebagai  tersangka  dalam  konferensi  pers  yang  digelar  Kejaksaan Agung RI di Jakarta,  Selasa (19/04/2022).

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan   juga   siap   untuk   selalu   memberikan   informasi   yang   diperlukan   dalam   proses penegakkan hukum,”tegas Mendag Lutfi.

Dalam   menjalankan   fungsinya,   Mendag   Lutfi   selalu   menekankan   jajarannya   agar   pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara  dan  berdampak  terhadap  perekonomian  nasional  serta  merugikan  masyarakat,”pungkas Mendag.

Kejagung telah menetapkan IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/04/2022). Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Buyung N