Kemenperin Perkuat Transformasi Industri Mamin Melalui Efisiensi Sumber Daya dan Teknologi

industri Mamin masih menggeliat di tengah pandemi Covid-19
https://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/08/mutuagung.jpeg

 enteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri makanan dan minuman memiliki posisi strategis karena memiliki keterkaitan yang luas dengan berbagai sektor ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Menurutnya, penguatan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan energi merupakan langkah penting dalam memastikan industri mamin untuk tetap tumbuh dan berdaya saing di tengah dinamika biaya produksi dan pemanfaatan sumber daya, termasuk sumber daya air dan energi.

“Kami terus memperkuat industri makanan dan minuman agar semakin produktif, inovatif, efisien, dan berdaya saing. Transformasi teknologi menjadi bagian penting untuk memastikan industri dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menggunakan sumber daya dengan semakin efisien dan bertanggung jawab,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Penguatan tersebut sejalan dengan kinerja industri mamin yang tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Pada semester I 2026 industri mamin mencatat pertumbuhan PDB sebesar 6,77 persen dan memberikan kontribusi sebesar 41,86 persen terhadap industri pengolahan non migas.

Industri mamin juga memiliki keterkaitan yang luas dengan sektor hulu hingga hilir, mulai dari petani, peternak, nelayan, pemasok bahan baku, pelaku logistik, industri kecil dan menengah (IKM), hingga konsumen. Keterkaitan tersebut menjadikan industri mamin memiliki dampak yang luas terhadap aktivitas ekonomi, termasuk memperkuat pertumbuhan kinerja sektor terkait serta penciptaan lapangan kerja.

Dalam rangka memperkuat daya saing tersebut, Kemenperin terus memacu peningkatan efisiensi sumber daya, termasuk air dan energi, dalam proses produksi. Melalui pemanfaatan teknologi yang hemat sumber daya akan membantu meningkatkan produktivitas serta mendukung penerapan proses produksi yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi teknologi industri, Kemenperin menyediakan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan bagi sektor industri agro, termasuk industri makanan dan minuman. Program ini memberikan fasilitasi penggantian sebagian harga pembelian mesin dan/atau peralatan bagi perusahaan industri untuk melakukan modernisasi teknologi produksi.

Baca juga:  IKI Oktober Meningkat, Pemerintah Baru Picu Optimisme Pelaku Usaha

Fasilitasi tersebut diberikan paling banyak sebesar 35 persen untuk mesin yang diproduksi di dalam negeri dengan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, sebesar 25 persen untuk mesin yang diproduksi di dalam negeri, serta sebesar 15 persen untuk mesin yang tidak diproduksi di dalam negeri. Program ini telah dibuka sejak akhir Agustus 2026 dengan kuota yang diberikan berdasarkan urutan pengajuan permohonan yang memenuhi persyaratan.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa efisiensi sumber daya merupakan bagian penting dari transformasi industri yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemanfaatan teknologi yang lebih efisien memberikan manfaat ganda bagi industri. Di satu sisi dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses produksi, di sisi lain membantu penggunaan sumber daya secara lebih bertanggung jawab. Karena itu, kami terus memperkuat akses industri terhadap program dan fasilitas yang dapat mempercepat modernisasi teknologi,” jelas Putu.

Selain modernisasi mesin dan peralatan, Kemenperin juga memperkuat penerapan praktik produksi yang lebih efisien melalui optimalisasi penggunaan sumber daya air dan energi, konservasi sumber daya, serta pemanfaatan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi industri menuju proses produksi yang semakin produktif dan berkelanjutan.

Pemerintah juga terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha agar kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan industri dapat berjalan secara seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian dan daya saing usaha. Buyung N