Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan tata kelola alokasi pupuk subsidi. Penentuan alokasi dan kebutuhan pupuk subsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang kemudian dilakukan pemutakhiran data.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi di kalangan petani setiap tahunnya terus bertambah.
Sementara anggaran pupuk subsidi hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana diharapkan petani.
Untuk itu, Mentan Syahrul meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. “Jika digunakan secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan,” katanya.
Mentan sebelumnya menyampaikan pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah Daerah. Tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu adanya pengawasan yang ketat, mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.
“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan Pemda menyusun alokasinya dalam sistem e-RDKK berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Namun, tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” kata Syahrul.
Itu sebabnya, Kementan mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.
“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasihan petani kita menanggung risikonya,” ujar dia.
Sebagai informasi, alokasi pupuk subsidi tahun 2022 untuk pupuk urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton dan ZA sebanyak 823.475 ton.
Untuk pupuk NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjelaskan, pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggungjawab Kementan saja. Kementan menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani berdasarkan kebutuhan yang diusulkan melalui e-RDKK.
“Untuk uang pengadaan pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, sementara distribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT PIHC,” tutur Ali.
Ali menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani.
Ali merinci soal anggaran pengadaan pupuk subsidi. Hal tersebut tergantung ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.
Dia menambahkan, tata kelola pupuk subsidi terus dibenahi agar alokasi pupuk subsidi dapat dengan tepat sampai kepada penerima. Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem RDKK elektronik.
Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani. “Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.
Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem e-RDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.
“Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten,” terang Ali.
Sejauh ini, data penerima pupuk subsidi tahun 2022 telah dilakukan pemutakhiran pada Juli-Oktober 2021. “Kami juga membuka waktu perpanjangan masa input e-RDKK pada 4-16 November 2021 yang lalu,” katanya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menerangkan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
“Pada dasarnya Kementan akan berupaya maksimal sesuai tugasnya membantu petani dalam optimalisasi usahatani sesuai kemampuan,” kata Hatta. PSP
Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab Bersama
Pupuk bersubsidi merupakan keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Agar lebih maksimal, Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak semua pihak agar ikut melakukan pengawasan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keberadaan pupuk sangat penting untuk meningkatkan produktivitas tanaman.
“Itulah yang membuat keberadaan pupuk menjadi penting. Kita harus sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh proses ketersediaan pupuk,” katanya.
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pengawasan terhadap pupuk subsidi pada khususnya perlu terus ditingkatkan. “Hal untuk menghindari penyimpangan dalam seluruh alurnya,” katanya di Jakarta, Kamis (10/2/2020)
Ali menjelaskan, pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan bersama dengan melibatkan seluruh intansi terkait. Pengawasan pupuk subsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP-3) tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan juga dilakukan oleh PT PIHC dalam alur distribusinya.
“Pengawasan terhadap pupuk ini harus dilakukan semua pihak, menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pendistribusian pupuk subsidi di setiap daerah ini benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran,“ jelas Ali.
Ali menegaskan, Kementan akan terus meningkatkan peran KP3 diseluruh tingkatan daerah hingga pusat untuk melakukan pengawasan peredaran pupuk.
KP3 mengawasi mulai dari pengadaan, ketersediaan, peredaran hingga penyaluran dan penggunaan pupuk. Jika ada penyimpangan segera laporkan kepada aparat hukum untuk ditindak tegas.
Ali mengatakan, Kementan mendukung penuh kepada pihak aparat yang mengusut tuntas terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi. “Kasus penyelewengan pupuk seperti di Nganjuk, Lumajang, serta daerah lainnya. Kami berikan apresiasi sebesar besarnya kepada aparat hukum yang berhasil membongkar kasus tersebut,” jelasnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, Muhammad Hatta menambahkan, tata kelola pupuk subdisi hingga pengawasannya akan terus ditingkatkan.
“Kami terus melalukan pembenahan. Kami melibatkan multipihak dalam pengawasan dan penindakan yang melibatkan kepolisian, sehingga dapat ditindak dengan cepat dan tegas.” Kata Hatta.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi, mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” katanya.
Selain itu, Mentan juga mendukung aparat keamanan untuk bertindak secara tegas dalam membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Hal ini ditujukan agar penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran sampai ke tangan petani.
“Saya mendukung aparat hukum untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang menyelewengkan pupuk subsidi ini. Tindakan mereka telah merugikan petani kita,” katanya.
Subsidi pupuk adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk membantu para petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan. Dengan subsidi pupuk diharapkan produktivitas tanaman dapat meningkat.
Kementan tahun ini mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton. Menurut aturan yang berlaku, seharusnya penyaluran pupuk subsidi tersebut dilakukan secara tertutup melalui distributor dan agen resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. PSP