Kementan Kawal Ketat Distribusi Pupuk Subsidi

* Pelanggaran Harus Ditindak Tegas

Kementerian Pertanian (Kementan) c.q. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pupuk bersubsidi bukan langka, tapi jumlahnya memang terbatas. Pasalnya, hampir setiap tahun usulan pupuk subsidi yang dapat dipenuhi pemerintah hanya 40% dari total pengajuan.

“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton/tahun. Namun, anggaran negara hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai Rp25 trilliun. Pasti jauh dari harapan,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana, Kemenan, Ali Jamil di Jakarta, Jumat, (4/2/2022).

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) daerah berlaku aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan, KP3 — yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum — harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” tegasnya.

Ditambahkan Ali, Kementan juga melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia.

Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu dan dapat dialihkan pada daerah lainnya. Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya.

Selain itu, edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi. “Pengawalan sistem e-RDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, di samping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegasnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyampaikan, pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah Daerah. Tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu adanya pengawasan yang ketat, mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.

“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem e-RDKK berbasis NIK. Namun, tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” kata Syahrul.

Pihaknya pun mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasihan petani kita menanggung risikonya,” ujar dia.

Sebagai informasi, alokasi pupuk subsidi tahun 2022 untuk pupuk urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton dan ZA sebanyak 823.475 ton. Untuk pupuk NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.

Strategi Pupuk Indonesia

PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan gebrakan untuk memperbaiki distribusi pupuk. Salah satunya dengan aplikasi tracking system yang dapat mengecek distribusi pupuk dari pabrik hingga ke kios.

“Dengan aplikasi ini, kita bisa pantau pergerakan pupuk. Dalam aplikasi itu nanti akan ada warning system, misalnya merah, kuning, hijau. Warna merah artinya stok pupuk di bawah ketentuan pemerintah,” kata Head of Corporate Comunication PT Pupuk Indonesia, Wijaya di Jakarta, Kamis (3/2/2020).

Dia mengatakan, sistem tersebut juga bisa memantau stok dan distribusi dari kapal hingga sampai kios. Dengan sistem ini juga akan terlihat jika ada keterlambatan dalam distribusi. “Kalau sopir truk mampir dulu, kita bisa tahu,” ujarnya.

Sistem kedua adalah aplikasi RMS (Ritel Manajemen Sistem). Sistem ini, menurut Wijaya, akan mempermudah dan mempercepat distributor dan kios dalam memproses penjualan pupuk, baik retail komersil maupun pupuk bersubsidi.

“Sistem ini sebetulnya seperti minimarket yang saat ini sudah berkembang. Jadi, bisa tracking barang yang masuk dan keluar, termasuk nanti siapa yang membeli (petani, Red.),” katanya.

Namun diakui, sistem ini belum bisa diterapkan secara nasional. Pasalnya, Kementerian Pertanian juga telah membuat sistem sendiri. Saat ini aplikasi RMS masih percontohan di Bali.

“Yang pasti, dengan sistem ini kita bisa tahu persis barang yang keluar, jumlahnya  berapa, siapa yang mengambil. Jadi, tidak perlu Kartu Tani, petani tinggal menunjukkan KTP. Aplikasi ini bisa untuk pupuk subsidi dan non-subsidi, baik pelanggan maupun bukan,” tuturnya.

Tindak Tegas

Sementara akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai pemerintah bekerja optimal dalam mengawal ketat kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi. Jika ada kasus terhadap distribusi pupuk, maka sifatnya kasuistik dan lokalita.

Jadi, jika ada kasus penyalahgunaan, kata Prima, tinggal aspek pengawasan distribusinya saja yang perlu diperkuat dan setiap pelanggaran ditindak tegas. “Saya sangat mendukung pernyataan Kementan menindak tegas mafia pupuk subsidi, tidak pandang bulu dan tidak memberi ruang sedikit pun. Saya pun berharap, ke depan Satgas Pangan harus diaktifkan sampai ke tingkat desa,” paparnya.

Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Penyediaan pupuk subsidi adalah program strategis lintas kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Sedangkan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah serta pengawasan dan penindakannya melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Dosen Program Studi Manajemen Agribisnis Sekolah Vokasi IPB ini menjelaskan, pelaksanaan program pupuk bersubsidi yang dibangun dan dijalankan pemerintah hingga kini sudah sangat bagus. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran, Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

“Sedangkan Kementan, menyiapkan petani sasaran secara digital, yakni e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik) melalui aplikasi online buttom-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya,” tuturnya.

Pelaksanaan program pupuk bersubsidi pun melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antarkabupaten/kota dan pengawasannya melalui KP3.

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antarkecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota. “Jadi, sudah sangat mantap sistem kerja yang dibangun,” ujarnya di Bogor, pekan lalu.

Bahkan, masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat, sehingga bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, Gandhi menegaskan sangat setuju bila ada permasalahan pupuk subsidi di lapangan untuk segera diselesaikan.

Namun demikian, dengan merujuk pelaksanaanya, sangat terlihat jelas pembagian tugas di dalam elemen pemerintah. Jika ada permasalahan di suatu daerah, itu tidak bisa digeneralisasi sebagai masalah nasional, namun itu adalah masalah lokal.

Sebab, katanya, berbicara pupuk subsidi akan dihadapkan dengan masing-masing daerah. Di daerah tertentu pasti ada praktik penyalahgunaan data, penimbunan stok dan sebagainya.

“Saya lihat pemerintah, khususnya Kementan, Pupuk Indonesia bersama Kepolisian, cukup banyak menindak oknum nakal. Faktanya, baru-baru ini di Nganjuk, Polisi menangkap penyelundup pupuk subsisi 111,5 ton dan Kementan mendukung langkah kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku,” tuturnya.

Gandhi juga memberikan apresiasi terhadap berbagai perbaikan kebijakan pupuk subsidi ke depan, yakni subsidi fokus pada petani kecil dan sudah terdaftar dalam online e-RDKK.

“Artinya apa? Pemerintah melakukan tata kelola program pupuk subsidi ini sudah berbasis digital, sehingga sudah jelas sasarannya, yakni petani yang berhak mendapatkan bantuan, daftar kios kios dan disatributor juga sudah jelas,” katanya. PSP