Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tetap berkomitmen membayar utang kepada industri pupuk yang tergabung dalam holding BUMN pupuk. Utang tersebut merupakan sisa kurang bayar pemerintah terhadap pupuk bersubsidi sejak 2015 lalu sekitar Rp9 triliun.
Hal itu dikemukakan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy di Jakarta, Senin (11/2/2019). Dia mengatakan, pemerintah setidaknya membutuhkan dana subsidi pupuk Rp28-30 triliun. Dengan dana ini, setidaknya pemerintah bisa mencicil utang tersebut.
Dana yang dianggarkan dalam APBN selalu saja kurang dan tak bisa melunasi seluruh utang subsidi tahun sebelumnya. “Jadi, setelah diaudit selalu ada kurang bayar. Ini karena untuk tahun berjalan saja biasanya kurang,” ujar Sarwo Edhy.
Namun, Edhy menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membayar sisa utang pupuk bersubsidi. Tahun 2018 saja Kementan telah membayar utang subsidi pupuk sebesar Rp7,8 triliun.
“Kalau dana subsidi biasanya ada pada bendahara umum Negara, yakni Kementerian Keuangan. Untuk membayar utang menggunakan kantong subsidi juga, tapi beda pos-nya,” ungkapnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani menambahkan, berdasarkan APBN 2019, alokasi anggaran untuk subsidi pupuk sebesar Rp29,5 triliun. Angka itu rencananya akan digunakan untuk menyediakan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton.
Dana itu, lanjut Muhrizal, belum termasuk untuk membayar sisa utang pemerintah kepada perusahaan yang masuk dalam holding BUMN pupuk. Namun, dia tak menyebut secara pasti jumlah yang dialokasikan untuk membayar sisa utang subsidi pupuk.
“Tapi nampaknya di bawah Rp9 triliun. Nampaknya masih belum bisa semua diselesaikan,” tutur Muhrizal.
Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengungkapkan, pemerintah selalu kooperatif untuk melunasi pembayaran setiap tahunnya. Dia juga memastikan piutang di pemerintah ini tak mengganggu arus kas perusahaan.
“Sepanjang 2018 pemerintah melakukan pembayaran dengan mencairkan anggaran subsidi pupuk sebanyak 10 kali. Jadi, sudah membayar utang subsidi dari 2014 dan 2015 sebesar Rp7,9 triliun. Secara keseluruhan hal tersebut (piutang ke pemerintah) tidak mengganggu kinerja perusahaan,” kata Wijaya.
Pasokan Pupuk Terjamin
Pupuk subsidi untuk tahun ini sudah didistribusikan ke sejumlah daerah sesuai dengan Permentan No.47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Muhrizal Sarwani mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi dipastikan sudah dilakukan pemerintah bertepatan dengan datangnya musim tanam tahun ini di sejumlah daerah, sesuai Permentan 47 Tahun 2018 yang sudah terbit sejak Desember 2018.
Muhrizal mengatakan, petani yang mulai menanam padi pada Desember 2018 dan awal tahun 2019 tak perlu kawatir terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab, pemerintah sudah menunjuk PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk bersubsidi.
PT Pupuk Indonesia pun bertugas melakukan pengadaan pupuk bersubsidi dan mendistribusikannya sesuai dengan rayon masing-masing.
Target volume pupuk subsidi pada tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni 9,55 juta ton, namun ada yang ditahan sebanyak 690.000 ton.
Diharapkan volume tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal, sehingga realisasinya nanti sesuai kebutuhan petani atau RDKK yang diajukan petani.
Dikatakan, supaya distribusi pupuk subsidi di musim tanam tahun ini berjalan lancar, pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia akan mendistribusikannya ke daerah yang saat ini sudah mau tanam, bahkan menjadi prioritas utama. “Kami akan perhatikan ke daerah-daerah yang mau tanam. Jangan sampai daerah yang mau tanam ini distribusi pupuknya terlambat,” tegasnya.
Menurut Muhrizal, daerah yang petaninya sudah siap tanam seperti di sebagian besar di Jawa, Sumatera dan sejumlah daerah lain, harus mendapat perhatian khusus. Bahkan ketersediaan pupuk subsidi bagi petani setempat sudah siap di kios-kios yang ditunjuk.
Selain daerah yang mau tanam, lanjutnya, pemerintah juga memperhatikan dan memprioritaskan ketersediaan pupuk subsidi di sejumlah daerah yang permintaannya relatif tinggi.
Daerah yang permintaan pupuk subsidi tinggi tersebar di Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur), Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Distribusi pupuk subsidi di sejumlah daerah yang permintaan pupuknya relatif tinggi harus diperhatikan. Hal ini penting dilakukan agar petani di daerah tersebut tak terjadi kelangkaan pupuk ketika memasuki musim tanam,” papar Muhrizal.
Sesuai peraturan pemerintah distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 ha/musim tanam.
Karena itu menurut Muhrizal, dengan kesiapan distribusi pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia, petani di sentra padi pada musim tanam tahun ini akan menerima pasokan pupuk subsidi sesuai RDKK. “Sejak 1 Januari 2019 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi sesuai RDKK yang diajukan,” ujarnya.
Pastinya, distribusi pupuk subsidi pada tahun ini akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk di sejumlah sentra padi seperti di Jawa, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan. PSP