Kemudahan Ekspor Sesuai Arahan Presiden

Keinginan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) untuk mempertahankan penggunaan deklarasi ekspor (DE) dalam kegiatan ekspor ke mancanegara agaknya tercapai juga. Kementerian Perdagangan dilaporkan telah merevisi Permendag soal Ketentuan Ekspor Produk Hasil Kehutanan.

“Permendag yang mengatur soal ekspor produk kehutanan telah direvisi dan Deklarasi Ekspor akan terus diberlakukan secara permanen tanpa batas waktu,” ujar Sekjen AMKRI, Abdul Sobur.

Revisi yang dilakukan Kementerian Perdagangan tersebut, ungkapnya, merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang meminta agar hambatan yang ada dalam kegiatan ekspor produk furnitur dan rotan segera diatasi.

“Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 15 April lalu, dimana SVLK tidak diperlukan bagi industri furnitur dan sawmill (penggergajian),” katanya.

Sobur sendiri menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah untuk mempermanenkan DE dalam kegiatan ekspor yang dilakukan UKM furnitur dan rotan karena hal itu akan memudahkan kegiatan ekspor produk tersebut.
Soal adanya revisi Permendag Nomor 97/M-Dag/Per/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Hasil Kehutanan ternyata diakui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan.

Namun, Partogi belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap soal aturan yang baru dikeluarkan itu. “Soal aturan itu masih belum tuntas, nanti Senin depan baru diumumkan,” ujarnya pekan lalu.

Dalam pasal 17 Permendag Nomor 97, Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemegang Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang belum memiliki sertifikat legalitas kayu (SLK) dapat mengekspor produk industri kehutanan. IKM yang bisa melakukan ekspor adalah IKM pemilik ETPIK yang terdapat dalam daftar yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Adapun produk industri kehutanan yang bisa diekspor oleh IKM tersebut juga dibatasi.

Di pasal 18 Permendag Nomor 97 itu disebutkan, IKM pemilik ETPIK dan belum memiliki SLK dapat mengekspor produk industri kehutanan yang telah ditentukan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti dokumen V-Legal.

Kegiatan ekspor dengan menggunakan DE sebagai pengganti dokumen V-Legal itu dapat dilakukan IKM pemegang ETPIK ke negara-negara yang sudah memiliki kerjasama dan/atau nota kesepahaman mengenai penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEG-T) dengan pemerintah Republik Indonesia — yang harusnya wajib menggunakan V-Legal.

Deklarasi Ekspor itu wajib disampaikan kepada Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Setiap satu Deklarasi Ekspor hanya bisa digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam Permendag tersebut juga dijelaskan bahwa penerapan Deklarasi Ekspor sebagai dokumen pelengkap pabean ini hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2015. B Wibowo