Kemudahan untuk Asing

Pemerintah masih terus melakukan gebrakan untuk mendorong terciptanya kondisi perekonomian nasional yang lebih baik. Setelah meluncurkan delapan paket kebijakan ekonomi pada tahun lalu, pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kesembilan dalam waktu dekat ini. Salah satu isi paket anyar tersebut kemungkinan bakal memuat aturan baru mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan pihaknya sudah memastikan akan membuka bidang usaha pariwisata dan perdagangan digital untuk penanaman modal.Saat ini, BKPM tinggal mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi-Informatika terkait finalisasinya.

Pembukaan daftar negatif investasi itu antara lain disebabkan masih adanya sektor-sektor usaha di dalam negeri yang membutuhkan suntikan modal. Dengan adnaya kesempatan bagi asing untuk masuk dalam sektor-sektor usaha itu diharapkan kegiatan sektor usaha itu bisa meningkat lagi.

Selama ini, aturan tentang DNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Dalam Perpres tersebut disebutkan bidang usaha apa saja yang terlarang untuk dimasuki oleh asing dan mana yang bisa dimasuki investor asing.

Perpres ini dibuat dengan tujuan melindungi pelaku usaha lokal dari serbuan pihak asing serta untuk mencegah sektor-sektor usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis atau vital bagi keamanan nasional, dikuasai pihak asing.

Namun seiring perkembangan jaman, kebijakan untuk melarang masuknya investor asing ke dalam kegiatan usaha di berbagai sektor itu mulai tergerus. Apalagi saat ini Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan dan investasi di tingkat kawasan atau regional dengan negara-negara lainnya.

Salah satu dampak dari penerapan perjanjian kerjasama itu adalah terbukanya kegiatan investasi di Indonesia bagi investor dari negara-negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia.

Seperti penerapan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai tahun 2016 ini. Dengan diterapkannya MEA maka para pelaku usaha dari negara-negara di kawasan Asean bisa dengan mudah melakukan investasi atau kegiatan usaha di Indonesia.

Dengan melihat perkembangan yang terjadi di global serta masih perlunya Indonesia menarik investor asing guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam negeri, pembukaan DNI terhadap beberapa sektor usaha memang tidak bisa dihindari.

Ntuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, kita butuh upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor produk, menekan keberadaan produk impor. Hal itu bisa dilakukan dengan bantuan masuknya investasi asing.

Namun, pemerintah tidak mudah memutuskan aturan baru DNI untuk membuka pintu lebih lebar bagi masuknya modal asing. Pasalnya, di internal pemerintah pun, masih ada perdebatan terkait membuka atau menutup suatu bidang usaha bagi investor asing. Apalagi dampak dari pembukaan DNI itu, sekali kita buka tentu akan seterusnya seperti itu. Karena itu, pembukaan DNI untuk sejumlah sektor usaha harus dipikirkan secara matang. Jangan sampai hal itu hanya memberikan dampak positif sesaat saja tetapi jangka panjangnya malah memberikan kerugian bagi bangsa Indonesia.