Pengendalian perdagangan ilegal merkuri harus dilakukan kompak oleh semua Negara. Penggunaan merkuri secara ilegal harus dihentikan karena berbahaya pada kesehatan.
“Perdagangan merkuri ilegal ini menjadi masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh 1 negara tapi oleh semua negara yang sudah meratifikasi konvensi minamata,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong kepada pers, di Yogyakarta, Jumat 18 Juni 2021.
Alue hadir pada “Webinar Internasional Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan tatap muka). Webinar internasional ini bagian dari rangkaian kegiatan menyambut The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, yang akan diselenggarakan pada bulan November 2021 mendatang, dimana Indonesia akan menjadi tuan rumah.
Webinar tersebut diinisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Perdagangan ilegal merkuri menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan konvensi minamata. Webinar juga membahas secara mendalam isu perdagangan ilegal merkuri dari berbagai perspektif.
Disampaikan juga oleh Alue estimasi nilai perdagangan merkuri secara ilegal ini mencapai hampir 200 juta dolar AS per tahun kalau dihitung dengan PDB suatu negara kecil bisa jadi melebihi PDB negara kecil secara tahunan.
Terlihat juga bahwa pemakaian merkuri dalam produksi emas, terutama tambang emas secara tradisional, hingga saat ini secara global hampir 15 – 25 %. Kemudian emisi yang dikeluarkan oleh merkuri berasal khususnya di 70 negara yang masih ada perdagangan merkuri ilegal ini, mencapai angka rata-rata hampir 1.400 ton per tahunnya.
“Bayangkan begitu besar skala dari perdagangan merkuri ilegal ini. Dan data global tentang jumlah penambangan tradisional yang masih menggunakan merkuri ini, penambangan emas skala kecil (PESK) itu berkisar 10–19 juta orang termasuk didalamnya 4–5 juta wanita dan anak-anak. Bisa kita bayangkan angka sebesar itu yang masih terlibat didalam kegiatan perdagangan ini,” jelasnya
Khusus pada kasus merkuri di Indonesia, Alue menjelaskan, berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi, dimana lebih dari 85%-nya adalah tambang emas ilegal. Di sisi lain, estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2 – 85,63 kg Hg/tahun sehingga kalau dijumlahkan, total penggunaan di seluruh Indonesia mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun.
“Hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Kendati secara aturan sudah melarang perdagangan penggunaan merkuri ini untuk kegiatan penambangan emas terutama, namun masih saja kegiatan itu terjadi. Maka kontrol terhadap perdagangan ini masih jadi tantangan. Oleh karena itu dalam hal mengatasi perdagangan ilegal ini khususnya perdagangan merkuri di pertambangan emas rakyat, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
COP-4
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK sekaligus Presiden COP-4, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan COP -4 Konvensi Minamata yang diadakan di Indonesia ini adalah konferensi pertama yang diadakan di luar Genewa. Semula acara ini direncanakan pada bulan Oktober secara tatap muka di Bali, namun dikarenakan pandemi covid masih berlangsung. Maka diputuskan konferensi diselenggarakan pada 1-5 November 2021 mendatang secara online. Jika keadaan pandemi membaik akan dilanjutkan kembali pada bulan Maret, dari tanggal 19-25 Maret 2022 secara offline.
Vivien berharap kegiatan ini dapat menjadi media penyebarluasan informasi mengenai pentingnya memerangi perdagangan ilegal merkuri, serta dapat mengumpulkan pandangan dari para pemangku kepentingan mengenai langkah tindak lanjut yang harus dilakukan dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri. Dengan terlaksananya kegiatan yang menjadi bagian dari agenda menuju COP-4 konvensi minamata ini, dapat menjadi bukti konkrit keseriusan pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Di sisi lain, perwujudan komitmen politik global untuk memerangi perdagangan merkuri ini juga diharapkan mampu memperkuat jalinan kerja sama antar negara pihak yang telah terbentuk melalui konvensi minamata.
“Make Mercury History, di minamata convention kita punya slogan itu, artinya kita buat merkuri itu menjadi sebuah sejarah, bersama-sama kita buat merkuri tidak ada lagi,” tegas Vivien.
Kemudian Vivien menerangkan untuk menghilangkan pemanfaatan merkuri ada langkah-langkah yang dilakukan karena terkait itu teknologi. “Yang paling dekat sekarang adalah alat kesehatan. Alat kesehatan yang ada merkurinya di seluruh Indonesia, kita tarik semua. Kalau yang penambangan skala kecil kita harapkan tahun 2025 tidak ada merkuri. Dan yang terakhir manufaktur dan energi tahun 2030. Kita harapkan merkuri hanya sebagai sejarah di Indonesia pada tahun 2030,” katanya.
Sementara itu Hari Prabowo, Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementrian Luar Negeri menyampaikan, “Indonesia mendapat amanah yang sangat penting menjadi tuan rumah COP 4 minamata semoga bisa bermanfaat bagi dunia. Dalam hal ini upaya kita untuk mengatasi perdagangan ilegal diharapkan akan menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata Indonesia bagi dunia, yang tentunya bermanfaat tidak hanya dari aspek lingkungan tapi juga aspek kesejahteraan, kesehatan dan pemberdayaan pada masyarakat di berbagai dunia.”
Anna Zulfiyah