Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan abu hasil pembakaran batubara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) tak lagi dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena kandungan unburnt carbon yang minimum pasca pembakaran dengan temperatur tinggi.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan FABA dari proses pembakaran yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker seperti di PLTU tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan.
“Antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan,” kata di, Jumat (12/3/2021).
Hal ini lanjut dia, yang menyebabkan FABA dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.
Meski demikian, Vivien menekankan FABA yang tidak dikategorikan sebagai limbah B3 hanya yang berasal dari sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. FABA dari proses pembakaran stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash dengan kode limbah B409 dan Bottom Ash dengan kode limbah B410.
Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah non B3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Misalnya persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.
Pengaturan pengelolaan limbah terbaru diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Ketentuan itu dikritik banyak aktivis soal pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara.
Sugiharto