Abu Batubara Bukan B3, KLHK: Di Amerika Juga Nggak

Konferensi pers virtual Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Jumat [12/3/2021].

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan abu hasil pembakaran batubara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) dengan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker  seperti di PLTU tak lagi masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (12/3/2021),  FABA dari proses pembakaran yang menggunakan sistem pembakaran PC atau chain grate stoker  seperti di PLTU tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan pertimbangan antara lain kandungan unburnt carbon yang minimum dan stabil.

Ketentuan seperti itu tidak hanya berlaku di Indonesia tapi juga di negara-negara lain.

“Di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah non B3 namun tata cara dan standar pengelolaanya sama dengan tata cara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia,” cetus Vivien saat konferensi pers virtual yang juga dipenuhi oleh peserta dari kalangan industri dan LSM.

Tidak dimasukan sebagai B3, berarti FABA dari sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker bisa dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.

Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah non B3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Misalnya persyaratan teknis dan tatacara  penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.

Vivien juga menegaskan FABA yang tidak dikategorikan sebagai limbah B3 hanya yang berasal dari sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

FABA dari proses pembakaran stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash dengan kode limbah B409 dan Bottom Ash dengan kode limbah B410.

Sugiharto