Sebagian besar perusahaan kopi dunia tidak akan siap untuk menjalani aturan baru UU anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR), dan dampak buruknya kembali akan menimpa para petani kecil, demikian hasil laporan utama perkopian global.
Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang akan berlaku efektif mulai akhir 2024 mewajibkan importir tujuh komoditi, yakni kopi, kakao, daging sapi, kedele, karet, minyak sawit dan kayu membuat pernyataan uji tuntas yang membuktikan bahwa produksi mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan — salah satu sumber utama perubahan iklim — atau berisiko terkena denda besar.
Menurut laporan dwi-tahunan Coffee Barometer, yang disiapkan oleh kelompok LSM, kurang siapnya perusahaan-perusahan kopi untuk mematuhi EUDR kemungkinan mendorong mereka mengalihkan sumber-sumber pembelian kopi ke kawasan-kawasan yang lebih maju seperti Brasil, yang dinilai lebih baik ketertelusurannya, sehingga mengancam jutaan petani kecil yang miskin.
Laporan ini menyerukan kepada Uni Eropa (UE) dan perusahaan kopi untuk menjamin hal itu tidak terjadi, paling tidak karena petani-petani yang putus asa kemungkinan malah terpaksa masuk ke dalam hutan untuk meningkatkan produksinya guna memenuhi kebutuhan hidup.
Para petani ini kemudian akan menjual produk kopinya ke kawasan yang tidak terlalu keras aturan lingkungannya, yang justru malah menegasikan dampak dari EUDR. Deforestasi bertanggung jawab atas 10% emisi gas rumah kaca yang mendorong terjadinya perubahan iklim, dan EUDR sendiri bertujuan menangani kontribusi UE terhadap masalah itu.
“Menanamkan modal dalam komunitas pertanian di lahan-lahan yang rentan kemungkinan berisiko, namun investasi ini sangat penting untuk mengatasi akar masalah dari deforestasi global,” ujar Niels Haak dari Conservation International (CI), salah satu sponsor penulisan laporan.
Kopi diproduksi oleh sekitar 12,5 juta petani di 70 negara, tapi hanya 5 negara di antaranya — yakni Brasil, Vietnam, Kolombia, Indonesia dan Honduras — menghasilkan 85% produksi kopi global.
Sisa 15% produksi kopi lainnya dihasilkan oleh 9,6 juta petani atau dua-pertiga dari total produksi. Mereka itu adalah petani dari negara-negara seperti Ethiopia, Uganda, Tanzania, Kenya, Peru, Guatemala, Nikaragua, El Savador, Kosta Rika dan Meksiko.
Negara-negara itu memiliki infrastruktur yang kurang kuat dan tingkat ketertelusuran yang rendah,” demikian temuan laporan.
“Tanpa dukungan yang proaktif dari para pembeli, para petani yang kurang terorganisir dan lemah sumberdayanya untuk memberikan data yang dipersyaratkan demi kepatuhan (terhadap UEDR) akan menanggung dampak awal,” ujar laporan tersebut.
UU anti-deforestasi UE telah memicu protes dan menimbulkan banyak kekhawatiran di negara-negara produsen.
Salah satunya Indonesia. Negeri ini menuduh UEDR sebagai “UU imperialis”, sementara Malaysia menyebut UU itu “upaya sengaja” untuk menaikkan biaya dan hambatan bagi sektor minyak sawit — salah satu devisi ekspor penting Malaysia.
Secara umum, setiap tahunnya kawasan hutan seluas 130.000 hektare (ha) musnah dalam kurun 20 tahun terakhir, dibabat untuk dijadikan kebun kopi oleh para petani — yang status ekonominya tetap miskin atau hidup di bawah garis kemiskinan — dalam upaya memenuhi kebuthan hidupnya, demikian temuan laporan Coffee Barometer, seperti dikutip Reuters. AI