KLHK Tepis Potensi PHK di HTI Gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan asistensi bagi perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di lahan gambut sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan gambut (PP Gambut) dan peraturan pelaksananya.

Langkah ini memastikan perusahaan HTI tetap bisa beroperasi dan berproduksi sehingga mencegah kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perusahaan HTI tetap bisa bekerja dan tidak akan ada PHK jika mengikuti arahan yang kami siapkan,” kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono di Jakarta Jumat, (12/5/2017).

KLHK sudah membentuk tim dukungan asistensi penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) HTI dengan Peta Fungsi Ekosistem Gambut. Tim tersebut, kata Bambang, akan membantu perusahaan HTI dalam penataan areal kerjanya sehingga bisa tetap beroperasi menyesuaikan dengan peta fungsi ekosistem gambut.

Sejauh ini dari 100 perusahaan HTI yang didalam konsesinya terdapat areal bergambut, telah 97 perusahaan yang mengajukan revisi RKU. Tiga lainnya tidak mengajukan karena memang sedang dalam proses pencabutan izin. Menurut Bambang, pengajuan revisi RKU tersebut membuktikan bahwa sejatinya perusahaan HTI mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola di lahan gambut.

Tim asistensi KLHK nantinya akan membantu melakukan penataan tata ruang HTI sehingga lahan yang dialokasikan sebagai fungsi budidaya bisa dioptimalkan. “Kenyataan selama ini ada lahan yang tidak dikelola karena konflik atau malah dibiarkan. Ini yang akan ditata kembali,” kata Bambang.

Dia menegaskan KLHK memiliki visi jauh ke depan dalam perbaikan tata kelola gambut. Ini dibuktikan dengan disiapkannya kebijakan tentang lahan pengganti bagi perusahaan HTI yang arealnya menjadi fungsi lindung sesuai peta fungsi ekosistem gambut. “Karena pemerintah menginginkan perbaikan tata kelola gambut ini juga tidak sampai mematikan usaha yang ada saat ini,” katanya.

Dia menjelaskan, langkah pemerintah menerbitkan PP No 57 tahun 2016 tentang Perubahan PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bertujuan untuk menata ulang pengelolaan lahan gambut agar bencana kebakaran hutan dan lahan tak terulang. “Kebakaran yang terjadi di tahun 2013 dan tahun 2015 menjadi pelajaran. Kita harus cegah jangan sampai terulang makanya perlu ada perbaikan tata kelola di lahan gambut,” katanya.

Bambang juga menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PP 57 tahun 2016 menjadi acuan dalam perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Ini merespons usulan dari beberapa pihak, termasuk Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis agar pemerintah merevisi PP gambut.

Terbaru, usulan revisi PP gambut datang dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah (Komda) Riau. Surat usulan revisi dan penundaan PP gambut sudah dilayangkan kepada Presiden Jokowi, Senin 8 Mei 2017.  Dalam suratnya, APHI Komda Riau mengungkapkan, sejumlah 20.790 karyawan baik langsung maupun tidak langsung akan terancam PHK akibat implementasi PP gambut.

Sugiharto