Komisi XI DPR: Pemerintah Harus Bayar Piutang Apkindo Rp2,5 Triliun

Komisi XI DPR melakukan RDPU dengan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo).

Komisi XI DPR meminta pemerintah mematuhi hukum dengan membayar dana Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang ditahan sejak krisis moneter tahun 1998 sebesar 151,8 juta dolar AS (sekitar Rp2,5 triliun dengan kurs Rp16.500/dolar AS). Negara harus punya martabat dengan mematuhi hukum karena kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2007.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Apkindo serta ahli waris PT Glasfibindo Indonesia di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Pengurus Apkindo dipimpin langsung oleh Ketua Umum Bambang Soepijanto.

“Penyitaan aset Apkindo berupa deposito dan giro oleh negara, di mana uang itu berasal dari iuran anggota yang dibekukan akibat krisis moneter 1998, sampai sekarang belum dikembalikan. Sengketa di pengadilan pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi tetap tidak dijalankan oleh negara. Padahal, negara ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum itu ditegakkan,” ujar Misbakhun

Itu sebabnya, politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah cq. Kementerian Keuangan untuk menjalankan putusan hukum yang ada. “Karena putusan hukum inilah yang menjadikan negara punya martabat. Kami akan sampaikan laporan ini ke pemerintah agar ditindaklanjuti secara memadai,” tandas Misbakhun.

Menurutnya, negara harus melindungi semua warga negara, sementara pengadilan sudah menjalankan proses dan prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Kami di sini melakukan tugas pengawasan politik, yakni mengawasi bagaimana para mitra kerja kita menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Baca Juga: – Apkindo Tagih Piutang ke Pemerintah Rp2,1 Triliun

– Dari Mana Datangnya Piutang Rp2,1 Triliun?

Kementerian Keuangan merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI DPR. Lembaga lainnya adalah Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengelola Investasi Danantara.

Dalam kesempatan itu, Bambang Soepijanto berharap laporan Apkindo ke Komisi XI bisa menjadi momentum yang baik untuk penyelesaian yang sistemik sesuai dengan kondisi keuangan negara. Apalagi, semua masalah sudah terang dan jelas, dan dia mengapresiasi gerak cepat Komisi XI menanggapi masalah yang sudah berlarut-larut ini.

Pertanyakan Opini WTP

Bahkan, Bambang menilai ini momentum buat Komisi XI untuk menilai bagaimana salah satu mitra kerjanya, yakni Kemenkeu, bisa terus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) meski masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan sampai sekarang.

Ketua Umum Apkindo Bambang Soepijanto (kiri) menyerahkan dokumen dan berkas lengkap kasus Apkindo kepada Ketua Komisi XI M Misbakhun.

“Kasus Apkindo ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2007. Bahkan sudah ada teguran  (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Desember 2007 yang memerintahkan dan menghukum tergugat (BPPN/Kemenkeu) untuk segera mengembalikan secara tunai dan sekaligus seluruh dana milik penggugat (Apkindo), yang totalnya mencapai 104,73 juta dolar AS. Rinciannya, 70 juta dolar AS berupa seposito dan 34,7 juta dolar berupa rekening giro,” papar Bambang.

Apalagi, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 80/PMK.01/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Pelaksanan Putusan Hukum, di mana dalam pasal 2 disebutkan penerima hak tagih dapat mengajukan pelaksanaan putusan hukum kepada menkeu untuk melaksanakan putusan dengan melampirkan lembar asli putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu sudah ada Berita Acara Kesepakatan jumlah pembayaran pelaksanaan putusan hukum yang sudah inkracht tadi pada tahun 2015, dan telah diamandemen pada Februari 2016, yakni pembayaran bunga hanya 32,5%, sehingga total piutang yang harus dibayar pemerintah 140,73 juta dolar AS dalam jangka waktu lima tahun anggaran, masing-masing 28,146 juta dolar AS/tahun.

Lebih rinci lagi, Bambang mengungkapkan bahwa sejak Maret 2017, pihak Apkindo sudah melayangkan surat ke Kemenkeu. Surat terakhir atau surat kesembilan kalinya, disampaikan ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Nomor 143/II/Keu/0225 tanggal 29 September 2025.

“Jadi, mereka (Kemenkeu) tahu bahwa ada pekerjaan ini dan belum terselesaikan. Buat saya ini aneh jika laporan keuangannya masih mendapatkan opini WTP,” tandas Bambang.

Dia juga mengungkapkan bahwa selain bersurat ke Kemenkeu, Apkindo juga telah bersurat kepada Presiden RI, Meneko Perekonomian, Menko Polhukam, Menko Kumham Imipas, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, Ketua BPK, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan serta Menteri Hukum.

Bahkan Menko Polhukam telah menerbitkan keputusan No. 63 tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara, di mana ketua tim pelaksanannya adalah Wakil Menkeu. “Namun masalah ini terhenti akibat Pilpres karena Menko Polhukam menjadi cawapres,” ujar Bambang.

Sampai kini, papar Bambang, pembayaran atas piutang Apkindo belum juga direalisasikan Kementerian Keuangan. “Sehingga sampai 9 Februari 2026, menurut perhitungan kami, total yang harus dibayar pemerintah cq. Kemenkeu menjadi 151.882.102,07 dolar AS,” pungkasnya. AI