Kebijakan Kawasan Hutan dengan Khusus di Jawa telah memicu pro kontra di tingkat elit.
Di tingkat tapak, kebijakan KHDPK juga memicu konflik panas antara masyarakat yang setuju dan yang menolak.
Situasi ini dinilai oleh rimbawan senior Dr Transtoto Handhadari sudah mengkhawatirkan.
“Ironis,” kata Transtoto yang juga Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI), Senin (6/6/2022).
Seperti diketahui, telah ada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 tentang KHDPK di hutan Jawa yang terbit 5 April 2022.
Berdasarkan ketentuan itu, BUMN Kehutanan Perum Perhutani kehilangan areal kerjanya sekitar 1,1 juta hektare.
Transtoto meski tidak menghendaki adanya KHDPK versi KLHK tersebut, telah menawarkan opsi kompromi. Opsi tersebut disampaikan pada dialog yang digelar Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani, Sabtu 28 Mei 2022.
Sayangnya, opsi usulan Transtoto tidak mendapat sambutan.
“Persoalan kondisi aktual hutan Jawa serta kerentanan Pulau Jawa terhadap bencana lingkungan tidak menjadi pertimbangan pemerintah (KLHK).”
“Konflik-konflik sosial dan pelanggaran hukum, perusakan terhadap hutan Perhutani dibiarkan, tetapi justru nampak pemaksaan kehendak pihak polisional untuk menekan pihak-pihak yang menolak KHDPS,” ungkap Transtoto.***