Lelang GKR Dikaji Ulang, Kemenperin Inginkan Pola B to B

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menginginkan pengadaan bahan baku gula kristal rafinasi dilakukan secara business to business (B to B) antara pihak produsen dengan pihak yang membutuhkan gula tersebut.

“Kami mendorong pola B to B dalam pengadaan bahan baku untuk industri,” kata Menperin Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (25/09/2017).

Menurutnya ketersediaan bahan baku bagi industri merupakan suatu hal yang strategis karena dapat menentukan lancar tidaknya kegiatan produksi industri tersebut.   “Bahan baku yang murah dan mudah didapat merupakan hal yang diinginkan pelaku industri,” paparnya.

Airlangga menjelaskan kalau masalah lelang gula kristal rafinasi (GKR) telah dibahas oleh semua instansi terkait di Kantor Menko Perekonomian dan keputusan pun telah ditetapkan,

Menko Perekonomian Darmin Nasution telah meminta lelang GKR dikaji ulang lagi. Untuk itu, kegiatan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari soal dasar hukum, biaya-biaya, mekanismenya hingga keputusan soal pelaksana lelangnya.

Dengan adanya keputusan mengkaji ulang itu, maka kegiatan lelang GKR yang rencananya mulai digelar secara resmi pada 1 Oktober 2017 itu, terpaksa ditunda. Nasib kegiatan lelang itu akan ditentukan oleh hasil kaji ulang yang akan melibatkan sejumlah instansi .

Kantor Menko Perekonomian sendiri tidak menetapkan tenggat waktu kapan kaji ulang itu mulai dilakukan dan akan berakhir.

Sebelumnya, pro dan kontra telah mewarnai rencana pelaksanaan lelang GKR. Pelaku industri gula rafinasi dan industri makanan dan minuman terkesan menolak lelang tersebut karena adanya unsur biaya dalam kegiatan tersebut yang besarnya Rp85 per kilogram untuk transaksi existing dan Rp100 per kilogram untuk transaksi spot. Buyung