Lahan Dikuasai Tan Heng Lok, Perum Bulog Ajukan Banding

Perum Bulog terancam kehilangan aset berupa lahan di Kelurahan Kelapa Gading Barat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan yang diajukan Tan Heng Lok yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Agar kepemilikan lahan itu tidak hilang, Perum Bulog melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dari Ihza &Ihza  Law Firm, mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Utara itu.

“Kami telah mengajukan memori banding terhadap putusan PN Jakarta Utara itu,” ujar Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (25/09/2017).

Adapun putusan hukum yang dipermasalahkan kuasa hukum Perum Bulog itu adalah amar Putusan Pengadilan Jakarta Utara  nomor 564/Pdt.G/2015 PN Jkt-Utr tanggal 24 Januari 2017 yang antara lain memutuskan  menyatakan sah dan berkekuatan hukum Girik C Nomor 661  Persil 783 Blok S 11 seluas 21.470 meter persegi dan  Girik C Nomor 732 Persil  781  Blok S 11 seluas 22.405 meter persegi.

Degan adanya amar putusan itu, maka Tan Heng Lok untuk sementara menjadi pemilik lahan Perum Bulog di Kelurahan Kelapa Gading Barat seluas  43.875 meter persegi .

Yusril menilai seharusnya gugatan yang diajukan Tan Heng Lok, yang selama persidangan tidak pernah menampakkan dirinya itu, tidak bisa dimenangkan hakim karena berdasarkan undang-undang, lahan yang sudah dikuasai selama lebih dari 20 tahun dan selama itu tidak ada yang menggugat, maka lahan itu sudah dapat ditetapkan menjadi milik pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Lahan yang digugat itu sudah ditempati Perum Bulog sejak tahun 1973 dan selama lebih dari 30 tahun tidak ada yang gugat. Seharusnya, tanpa menunjukkan bukti-bukti akurat pun Perum Bulog tetap menjadi pemilik lahan itu,” papar Yusril.

Menurut Agus Dwiwarsono, S.H, M.H yang juga dari Ihza & Ihza Law Firm, setelah menelaah putusan  PN Jakut itu, ditemukan adanya ‘akrobatik pertimbangan hukum’ terkait bukti  surat-surat, keterangan saksi-saksi dan ahli yang terungkap dalam sidang sebagai fakta persidangan  dan fakta hukum namun diabaikan  oleh majelis hakim  tingkat pertama sehingga majelis hakim tingkat pertama  tidak cukup pertimbangan hukumnya dan salah menerapkan hukum dalam putusannya.

“Untuk itu, kami mengajukan banding  kepada pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Agus.

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Perum Bulog itu meminta Pengadilan Tinggi Jakarta menerima bukti baru  sebagai tambahan melengkapi surat bukti yang disampaikan pembanding dahulu tergugat 1  pada proses persidangan peradilan tingkat    pertama.

“Kami juga minta dilakukan pemeriksaan  terhadap saksi  atau ahli  baru dari pembanding yang belum pernah diajukan pembanding pada persidangan sebelumnya,” katanya.

Pengadilan Tinggi Jakarta juga diminta melakukan pemeriksaan setempat ulang dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli yang sudah pernah diperiksa dalam persidangan  di tingkat pertama. Buyung