LIRA Apresiasi Kerja KLHK Tangkap Pembalak Liar

Gubernur LSM LIRA Propinsi Jambi Yulianto

LSM LIRA mengapresiasi kerja parat penegak hukum (gakkkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangkap pelaku pembalakan liar di Jambi-Sumatera Selatan.

Gubernur LSM LIRA Propinsi Jambi Yulianto kepada Agro Indonesia, pekan lalu, mengatakan bahwa langkah kerja Gakkum KLHK patut diangkat jempol. Pasalnya selama ini mafia kayu ilegal logging sangat sulit diberantas dan sudah kronis dan sangat merugikan bagi lingkungan di masa datang.

Pembalak liar merambah ke areal hutan lindung bukit limau selama bertahun-tahun di Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo dan sepanjang penyangga taman nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) serta masuk kedalam kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

 “Kegiatan ilegal logging ini melawati jalan perusahaan HTI yang ada disekitar Taman Nasional dan Hutan Lindung Bukit Limau sementara pihak perusahaan nampaknya menutup mata terhadap aktivitas ilegal logging ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 4 truk tronton bermuatan penuh kayu ilegal masing-masing 2 truk di di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan Kabupaten Tebo, Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan, pelaku kejahatan di Jambi, Sumsel dan Sumbar ini mengunakan pencurian kayu ilegal dengan berbagai dokumen. Gakkum juga telah mengembangkan metode intelijen dengan teknologi canggih sehingga operasi pengamanan peredaran hasil hutan akan dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang lebih baik.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku/cukong kayu di wilayah Muratara, Sumsel dan Tebo, Jambi. Kami telah mengantongi beberapa nama pemain, cukong kayu di wilayah ini. Kami akan terus atur strategi untuk melakukan penindakan terhadap cukong-cukong tersebut,” kata Sustyo.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea mengatakan, LHK akan melakukan proses penyidikan dengan target utama untuk menjerat para cukong kayu ilegal.

Pelaku lapangan yang kami amankan adalah pintu masuk untuk menjerat para pemodal dan upaya penindakan seperti ini akan terus kami lakukan,” tegas Edward.

Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen Kementerian LHK.

Ditjen Gakkum LHK terus berupaya melalui instrumen penegakan hukum yang ada, mulai dari pencegahan, pengamanan, penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana untuk penanganan permasalahan perusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Edian