Oleh : Prof. Dr. Dedi Soedharma. DEA (Ketua Pengawas dan Praktisi Konservasi The Indonesia Wildlife Conservation Foundation/IWF) & Mulyadi. SE (Peneliti dan Praktisi Konservasi The Indonesia Wildlife Conservation Foundation/ IWF)
Buaya adalah binatang termasuk dalam kelompok reptil yang telah hidup di planet bumi jutaan tahun lalu, sering disebut sebagai binatang purba yang masih sering kita jumpai hingga saat ini. Binatang ini tersebar hampir di seluruh dunia, dimana dapat ditemukan di rawa-rawa, sungai yang besar, dan juga dapat kita temukan di danau-danau besar.
Sebagaimana binatang reptil lainnya seperti ular, penyu, kura-kura jenis buaya juga berkembang biak dengan bertelur. Telur diletakan disarang yang telah dibuat dari serasah atau daun-daun kering kemudian dicampur dengan lumpur. Letak sarang telur tersebut umumnya berada dipinggiran sungai atau pada gosong-gosong tanah kering yang terdapat dipinggiran danau atau rawa. Dalam waktu kurang lebih tiga bulan telur-telur tersebut menetas, induknya yang akan selalu menjaga dan menunggu disekitar sarang membawa anak-anak buaya yang baru lahir (baby crocodile) ke tempat yang berair.
Anak-anak buaya setelah berada di dalam air sebagai habitatnya secara naluri mereka dapat mencari makan sendiri dengan menangkap mangsanya seperti capung, belalang, kodok, ikan, dan binatang air lainnya.
Makanan buaya tergantung dari usianya serta ukuran tubuhnya, makanan buaya yang lebih dari satu meter panjangnya sudah bisa menangkap kura-kura, tikus, musang atau ikan yang berukuran besar, sedangkan bagi yang telah dewasa dengan panjang badan diatas tiga meter dapat menangkap babi hutan, rusa bahkan bisa juga menyerang manusia. Mungkin binatang ini masih eksis sampai saat ini dari perubahan zaman ke zaman hal tersebut disebabkan karena makanannya yang cukup bervariasi.
Terdapat lima jenis buaya yang hidup di perairan Indonesia antara lain: buaya muara (Crocodilus porosus), buaya siam (C. siamensis), buaya rawa (C. palustris), buaya Irian (C. novaguineae) serta buaya senyulong/buaya julung atau buaya supit (Tomistoma schelegelii). Jenis buaya muara hampir dapat ditemukan diseluruh perairan sungai, rawa, danau bahkan sampai ke muara yang airnya payau, sedangkan buaya siam dan buaya rawa yang hidupnya hanya di perairan tawar saat ini sudah tidak pernah lagi ditemukan di habitat aslinya mungkin diduga sudah punah, sedangkan buaya irian hanya ditemukan diperairan tawar di Papua dan buaya julung sebagai satwa endemik hanya ditemukan di perairan tawar Sumatera dan Kalimantan.
Buaya senyulong bentuk fisiknya berbeda dengan jenis buaya lainnya terutama ukuran kepala dan moncongnya lebih panjang hampir sama seperti jenis buaya gavial yang ditemukan di sungai Gangga di India, atau sering disebut juga sebagai valse gavial. Buaya senyulong hidup di rawa dan sungai dengan makanan utamanya ikan.
Ancaman Populasi Buaya di Alam
Sejak zaman dahulu manusia memanfaatkan satwa buaya terutama untuk dimanfaatkan dagingnya sebagai sumber protein hewani disamping dari daging rusa, babi hutan dan binatang lainnya.
Pada saat ini selain dari pada kulit reptil lainnya, kulit buaya dimanfaatkan sebagai bahan kulit yang berkualitas tinggi untuk pembuatan tas kulit, ikat pinggang, sepatu, dompet, gantungan kunci, dan bahan perhiasan lainnya. Produk tas dari kulit buaya terbaik buatan Perancis atau Jepang dimana harga jual paling rendah berkisar antara 40 s/d 50 juta.
Maraknya perdagangan kulit buaya yang dilakukan sejak tahun 70-an, bahkan dalam tiga dekade yang lalu Indonesia pernah menjadi negara pengekspor kulit buaya terbesar terutama kulit yang berasal hasil tangkapan dari alam dalam bentuk row matrial untuk di kirimkan ke negara-negara seperti: Jepang, Amerika, dan Eropa.
Masyarakat di pedalaman Sumatera, Kalimantan, dan Papua menangkap buaya di alam untuk dijual kulitnya kepada para pengumpul kulit buaya di perkotaan mereka juga menjual anak buaya yang baru lahir dan buaya yang masih kecil kepada para penangkar buaya.
Untuk mengendalikan jumlah populasi buaya di alam, pemerintah yang dalam hal ini diprakarsai oleh Kementerian Kehutanan sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi populasi buaya dengan melarang menangkap buaya di alam serta mengharuskan menangkarkan dengan menangkap anak-anak buaya dari alam atau membesarkan anak buaya dari hasil induk buaya yang bertelur dan dibesarkan di kandang peliharaan (crocodile farming).
Negara tetangga kita Thailand adalah salah satu negara yang berhasil menternakan puluhan ribu ekor buaya di kandang-kandang peliharaan baik dari hasil pengumpulan anakan tangkapan dari alam, atau yang dihasilkan dari penetasan di sarang dengan menggunakan mesin penetasan.
Keadaan Populasi Buaya
Habitat buaya di alam saat ini semakin terancam, hal tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor seperti makin sempitnya habitat atau tempat hidup buaya diakibat oleh semakin tingginya kegiatan manusia untuk kegiatan permukiman, lalu lintas di sungai-sungai yang dapat mengganggu kenyamanan hidup buaya, penurunan kualitas air seperti pencemaran yang berakibat menurunnya sumber pakan berupa ikan atau satwa lainnya serta makin meningkatnya perburuan satwa buaya untuk diambil kulitnya karena harganya cukup mahal. Populasi buaya di Papua terutama di daerah Bintuni, Merouke dan di rawa-rawa danau dan sungai di daerah Membramo Hulu merupakan habitat buaya terbesar di Indonesia yang diharapkan masih menjadi tempat mencari anakan dan buaya muda untuk calon induk buaya yang ditangkarkan. Dengan demikian masyarakat masih bisa menjual anakan buaya kepada para penangkar di perkotaan sebagai tambahan penghasilan mereka.
Khususnya di daerah Kecamatan Membramo Hulu para pencari anak buaya biasanya mereka pergi pada malam hari ke tempat-tempat habitat buaya seperti ke danau yang sudah biasa mereka datangi dan terdapat induk-induk atau buaya dewasa. Mereka datang pada malam hari dengan menggunakan perahu motor panjang yang terbuat dari kayu gelondongan. Alat pencari buaya berupa lampu senter untuk melihat mata buaya yang muncul dipermukaan air, sehingga pemburu buaya tersebut dapat menduga besarnya buaya dari ukuran jarak antara kedua matanya apakah buaya besar atau masih belum dewasa, sedangkan untuk menangkap anak-anak buaya yang baru lahir berada di pinggiran rawa ditangkap hanya dengan tangan kosong. Sedangkan untuk menangkap buaya yang berukuran besar mereka menggunakan tombak atau tali jerat.
Propek Penangkaran Buaya
Penangkaran adalah istilah yang sudah baku artinya usaha untuk mengembangbiakan jenis binatang tertentu yang jumlahnya dialam sudah terbatas atau sudah menurun, bahkan statusnya sudah langka sehingga diperlukan upaya-upaya perbanyakan atau pembudidayaan melalui perkawinan (captive breeding). Untuk melindungi jumlah populasi buaya di alam, sejak tahun 1978 pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan tentang pelarangan penangkapan buaya di Papua dan diharuskan usaha jual beli kulit buaya dari hasil penangkaran.
Upaya penangkaran tersebut juga dapat dilakukan dengan mengumpulkan anakan buaya dari alam untuk dipelihara dan dibesarkan. Pada saat ini jumlah para penangkar buaya di Indonesia tersebar dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Papua, seperti para penangkar buaya di Asam Kumbang Medan terdapat 2.800 ekor, Blanakan Subang (PT Perhutani 407 ekor), Taman Buaya Tanggerang (500 ekor), PT. Surya Raya di Kelurahan Tritip Balikpapan (3.000 ekor) PT. Bintang Mas di Entrop Jayapura sebanyak 12.000 ekor. Selain dari penangkar tersebut diatas terdapat juga penangkar buaya PT. Nindya Tanggerang, Pluit Jakarta, Cibarusah Bekasi serta Karang Asem Bali yang jumlahnya tidak diketahui. Dari beberapa data yang dikumpulkan ternyata CV. Bintang Mas mempunyai buaya yang paling banyak jumlahnya, terutama bibitnya berasal dari daerah hulu sungai Membramo, Merouke, Pulau Dolok, dan Tembuni (Teluk Bintuni).
Pada kenyataannya kalau dilihat dari jumlah penangkar buaya dengan keberadaan jumlah stok buaya di alam masih jauh dari cukup maksimum jumlah buaya yang berada di penangkaran dari berbagai ukuran masih kurang dari 20.000 ekor.
Untuk memonitor jumlah stok buaya di alam dan di pusat-pusat penangkaran buaya perlu dilakukan pendataan oleh instansi yang berwenang dengan melakukan survei lapangan ke daerah-daerah yang diduga masih terdapat populasi buaya, termasuk di kawasan konservasi, perlu dilakukan pendataan terhadap kondisi teknik pemeliharaan buaya termasuk dalam teknik pemeliharaan induk, pembesaran anakan, penetasan telur secara alami atau menggunakan mesin tetas, penanganan anakan yang baru menetas, pemberian rangsum makanan serta penanganan hama dan penyakit.
Model pemeliharaan buaya yang cukup baik saat ini masih mengacu kepada crocodile farming di Samut Prakan Thailand dengan kolam pembesaran anakan berbentuk segi empat termasuk tempat untuk berjemur, sedangkan di setiap kolam pemeliharaan induk disediakan sarang tempat bertelur berbentuk persegi empat terbuat dari tembok dengan luas antara 10 sampai 15 m2 di lengkapi dengan pintu masuk dan didalamnya telah disediakan serasah untuk membuat sarang. Bila buaya telah bertelur induknya akan dikeluarkan lalu pintunya ditutup sehingga induk buaya hanya menunggu di luar sekitar sangkar.
Telur tersebut bisa dibiarkan memetas sendiri atau menggunakan mesin tetas, anak buaya yang baru lahir dipelihara dengan disimpan di kotak-kotak pemeliharaan bayi buaya (baby box). Model tempat peneluran di Thailand telah diadopsi oleh PT. Perhutani di Blanakan Subang dengan menempatkan sarang peneluran disekitar kolam induk.
Untuk meningkatkan daya tetas peranan mesin tetas juga cukup penting karena dapat meningkatkan daya tetas (hatching rate) mencapai 90% dibandingkan dengan membiarkan menetas sendiri di sarang yang hanya memiliki daya tetasnya hanya bisa mencapai antara 40 s/d 60% saja. Terjadinya gagal menetas dapat disebabkan oleh fluktuasi kelembaban dan frekuensi hujan yang menyebabkan pembasahan terhadap sarang.
Upaya Pelestarian
Langkah-langkah yang diperlukan untuk melestarikan populasi buaya di alam maupun melalui penangkaran agar dapat menjamin ketersediaan bahan baku untuk mengembangkan industri kulit buaya perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Terjadinya penangkapan populasi buaya secara besar-besaran dalam berbagai ukuran, baik anak buaya, buaya muda dan induknya akan menyebabkan terjadinya kemerosotan jumlah populasi di alam, sehingga pertambahan populasi melambat bahkan mungkin terjadi over harvesting.
Bila dibiarkan dalam waktu lama bisa terjadi kemunduran/erosi genetik karena terjadi perkawinan dengan keluarga terdekat (inbreeding), atau akan terjadi kelangkaan stok di alam. Pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi jumlah stok buaya di alam baik diluar maupun di dalam kawasan konservasi.
- Pemerintah perlu melakukan monitoring perkembangan kegiatan penangkaran buaya, baik pada perusahaan penangkar yang besar maupun perorangan, hal ini diperlukam untuk mengetahui perkembangan jumlah stok yang ditangkarkan, perkembangan teknologi baru penangkaran buaya untuk meningkatkan kelangsungan hidup (survival rate) anakan, laju pertumbuhan, sistem pemberian ransum makanan dan penanganan penyakit.
- Perkembangan usaha perdagangan kulit buaya terutama untuk di ekspor ke luar negeri atau untuk memenuhi kebutuhan industri kulit dalam negeri, ini merupakan komoditi potensial yang dapat menghasilkan devisa negara asal pemanfaatannya memenuhi azas kelestarian populasi buaya di alam, melalui upaya penangkaran.
Dari jumlah buaya yang ditangkarkan, sebanyak 10% harus diliarkan kembali ke alam, karena buaya sudah masuk di dalam Apendik II CITES, pemerintah perlu secara terus menerus melaporkan kondisi stok buaya di alam, stok hasil restoking di alam, termasuk kegiatan jumlah penjualan kulit buaya ke IUCN.
- Perlu dilakukan penelitian dan pengembangan, baik dalam bidang keilmuan maupun perkembangan teknologi pemuliaan, bioteknologi, teknik penangkaran, dan teknik penyamakan. Pertemuan atau komunikasi ilmiah dalam bentuk diskusi, seminar atau simposium tentang satwa buaya perlu dilakukan secara terus menerus sehingga komunikasi dan informasi dalam kaidah keilmuan, pengetahuan/pengalaman teknis tentang satwa buaya tersebar melalui desiminasi antar pakar, praktikan lapangan, industri, dan bisnis baik didalam dan ke luar negeri.
- Perlu peningkatan kemampuam SDM berupa pelatihan tenaga terampil terutama tentang cara-cara pengendalian dan konservasi serta teknik penangkaran yang baik, termasuk kemampuan teknik penyamakan, serta kemampuan menciptakan produk-produk baru kulit buaya yang berku Memadukan kegiatan penangkaran dan industri hilirnya dalam berbagai bentuk produk akhir dari kulit buaya dengan kualitas tinggi untuk diekspor ke luar negeri.
- Perlu diatur kembali kewajiban para penangkar untuk meliarkan sebagian (2,5%) hasil penangkaran (F1) terutama waktu, tempat dan ukuran dari anakan buaya agar dapat dijamin keamanannya kelangsungan hidupnya, tidak ditangkap kembali atau dimangsa predator yang lain.
Usaha penangkaran buaya merupakan usaha yang produktif karena kulit buaya memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Selain itu, teknik pemeliharaan dan pembesaran anakan buaya tidak terlalu rumit dan mudah dikuasai.
Bila berbagai kendala dapat dikurangi seperti ketersediaan stok anakan, jumlah induk produktif cukup, menguasai teknik prosesing kulit dengan kualitas yang baik serta dapat memproduksi berbagai jenis model dari bahan baku kulit buaya yang berstandar tinggi, tidak menutup kemungkinan Indonesia ke depan bisa menjadi salah satu negara penghasil produk-produk dari bahan kulit buaya dengan kualitas nomor satu di dunia.