Memperbaiki Peringkat Kemudahan Berbisnis

Tahun ini pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi di atas 5%. Untuk mencapai target tersebut, salah satu faktor penentu adalah bagaimana cara pemerintah untuk menarik investasi dan menciptakan kegiatan bisnis dengan baik.

Masuknya investasi baik asing maupun lokal ke Indonesia dapat memicu pertumbuhan ekonomi negeri ini. jika investasi masuk, maka akan banyak berdiri pabrik atau kegiatan usaha. Kondisi itu tentunya akan menyerap banyak tenaga kerja dan berkurangnya tingkat pengangguran dan jumlah penduduk miskin.

Masuknya investasi juga akan meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan Indonesia. Jika selama ini mayoritas komoditas hasil perkebunan dan pertanian diekspor dalam bentuk mentah, maka dengan masuknya investasi di sektor hilir komoditas tersebut, maka yang akan diekspor nantinya adalah bukan lagi produk mentah tetapi produk setengah jadi atau sudah menjadi produk turunannya.

Namun, masuknya investasi ke dalam negeri bergantung pada bagaimana kondisi atau iklim bisnis di negeri ini. Nah terkait hal ini, pemerintah memilikih pekerjaan rumah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

Kita tahu bahwa hingga saat ini kegiatan bisnis di Indonesia masih dihadang puluhan ribu peraturan yang menghambat. Peraturan-peraturan tersebut cukup mempersulit investor dalam mengurus perizinan usaha di Indonesia.

Presiden Jokowi sendiri mengakui kalau saat ini ada 42.000 peraturan di Indonesia sebagai hambatan bagi investor atau pengusaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Untuk mengurangi hambatan berbisnis itu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan paket deregulasi sebanyak 11 paket. Diharapkan dengan keluarnya paket deregulasi itu kemudahan berbisnis di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Indikator kemudahan berbisnis itu bisa diukur pada peringkat Ease of Doing Business (EODB), dimana saat ini Indonesia berada di peringkat 109. Melalui paket deregulasi yang diluncurkan, pemerintah bertekad peringkat EODB Indonesia akan meningkat menjadi di posisi 40.

Untuk memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis itu memang tidak bisa dilakukan hanya oleh satu instansi saja. Upaya itu harus dilakukan secara bersama dengan instansi-instansi lainnya.

Kemudahan berbisnis bisa didapatkan dengan adanya kerja sama antara 22 kementerian dan lembaga untuk mempermudah proses perizinan. Jika saja ada beberapa instansi yang tidak seirama dengan instansi lainnya dalam menerapkan aturan, maka upaya mempermudah kegiatan berbisnis akan sia-sia atau terhambat.

Karena itu, agar semua instansi dan lembaga yang berkaitan dengan penerapan perizinan bisa seirama, diperlukan komandan atau pimpinan yang bersikap tegas dan cermat.

Jika ada instansi atau lembaga yang melenceng dari misi memudahkan kegiatan berbisnis, sang pemimpin harus berani memberikan teguran dan tindakan terhadap instansi dan lembaga tersebut. Jangan sampai terjadi benturan antara satu instansi dengan instansi lainnya yang akhirnya justru membingungkan investor atau pengusaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.