Lesunya ekonomi global dan dalam negeri mulai memberikan dampak negatif bagi penyerapan tenaga kerja. Berita tentang keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menjadi berita rutin di media. Walaupun jumlah pekerja yang terkena PHK masih simpang siur, namun jumlah pekerja yang terkena PHK dipastikan terus merambat naik.
Kebijakan PHK tak terhindarkan lagi karena perusahaan mengalami kesulitan dalam menjual produknya ke pasar lokal maupun ekspor. Untuk mengurangi beban biaya produksi, terpaksa perusahaa mengurangi jumlah pekerjanya.
Banyaknya pekerja yang terkena PHK tentu akan menimbulkan permasalahan baru berupa meningkatnya jumlah pengangguran dan berbuntut pada menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Permasalahan peningkatan pengangguran tidak hanya akan dialami kota-kota besar saja. Desa-desa juga akan mengalami dampak negatif dari kejadian PHK. Pasalnya, kebanyakan mereka yang terkena PHK akan memilih pulang ke kampong halamannya terlebih dulu karena di desa mereka masih memiliki sanak keluarga dan tempat kediaman. Pilihan pulang ke kampung atau desa juga dilakukan demi mengurangi beban biaya hidup.
Untuk mengatasi lesuhnya perekonoian nasional dan mencegah terjadinya PHK besar-besaran, pemeritah telah menerapkan sejumlah kebijakan yang tertuang dalam paket deregulasi jilid I dan jilid II. Bahkan sebentar lagi akan dikeluarkan juga paket jilid III nya.
Paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah itu, yang berisikan pemangkasan perizinan dan kemudhan berinvestasi itu memang patut didukung mengingat kebijakan itu bisa menjadi obat bagi pemulihan kegiatan perusahaan-perusahaan.
Namun, pemerintah juga tidak boleh hanya fokus pada pemebrian fasilitas untuk dunia usaha saja, pemberian perhatian kepada desa juga harus dilakukan agar desa bisa mengatasi kedatangan warganya dari kota dengan status pengangguran.
Desa-desa harus diberikan stimulus agar terjadi kegiatan pembangunan atau aktivitas ekonomi yang bisa menyerap tenaga kerja. Karena itu, program dana desa yang sudah dicanangkan pemeritah harus segera dilaksanakan. Pencairan dana desa harus dipercepat.
Apalagi pemerintah bertekad akan meningkatkan 1.000 desa berstatus desa tertinggal menjadi desa berkembang hingga akhir tahun 2015. Disaat yang bersamaan, sebanyak 400 desa berkembang akan ditingkatkan menjadi desa maju. Upaya tersebut akan dapat dicapai melalui pencairan dana desa dan membangun lumbung ekonomi desa.
Pemerintah telah berjanji kalau pencairan dana desa 2015 tahap III, sekitar Rp 4,14 triliun akan dikucurkan pda pertengahan Oktober ini guna mempercepat pembangunan di desa-desa.
Jika desa-desa menjadi makmur dan banyak kegiatan ekonomi, dipastikan akan sedikit masyarakat desa yang pergi ke kota untuk mengadu nasib. Mereka akan lebih memiliki beraktivitas di desa karena selain dekat dengan keluarga, ada faktor keterikatan batin dengan tanah leluhur.